5 Prinsip Kesejahteraan Hewan (Panduan untuk Panitia Qurban)

5 Prinsip Kesejahteraan Hewan (Panduan untuk Panitia Qurban)

pontren.com Assalamu’alaikum. Kesejahteraan hewan adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental hewan menurut ukuran perilaku alami hewan yang perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi hewan dari perlakuan setiap orang yang tidak layak terhadap hewan yang dimanfaatkan manusia

Kesejaheraan Hewan sebagai Implementasi Fiqh Qurban

Bersumber dari Pedoman Ber – Qurban yang aman dan benar – The National Qurban Centre, dalam buku Saku/Infografis yang diterbitkan oleh BALAI BESAR PELATIHAN KESEHATAN HEWAN CINAGARA BOGOR BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERTANIAN KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, disebutkan bahwa ;

Prinsip Kesehatan hewan merupakan implementasi dari fiqh qurban terkait dengan penyediaan daging sembelihan yang aman, sehat, utuh, dan Halal.

Perkembangan teknologi membuktikan bahwa hewan sembelihan yang diperlakukan dengan sejahtera akan menghasilkan daging yang baik (berwarna cerah dan tidak keras) sehingga akan meningkatkan mutu daging yang pada akhirnya meningkatkan nilai tambah dari daging sembelihan diatas.

Dalam file PPT Drh. Dwi Cipto Budinuryanto, M.S. Laboratorium Produksi Ternak Potong Fakultas Peternakan Universitas Padjadjaran dalam materi berjudul HEWAN QURBAN, ANIMAL WELFARE DAN DAGING ASUH menerangkan sebagaimana berikut;

Kesehatan hewan juga dikenal dengan sebutan animal welfire merupakan suatu tindakan kesadaran terhadap perasaan hewan dan bagaimana memperlakukannya tanpa perlu menyakiti dan membuatnya menderita.

Elemen Animal Welfire Kesejahteraan Hewan

3-elemen-animal-welfire
three element of animal welfire

Ada 3 elemen dalam animal welfire yaitu;

(1) Kesehatan dan Kondisi Fisik
(2) Status Afeksi
(3) Hidup Natural

Dengan memperhatikan hal diatas maka selayaknya bagi para pengelola atau panitia idul qurban untuk memperhatikan Prinsip Kesehatan Hewan.

Prinsip Kesejahteraan Hewan

Ada 5 prinsip kesejahteraan Hewan yaitu;

  1. Bebas dari rasa haus & lapar.
  2. Bebas dari rasa sakit, cideram dan penyakit.
  3. Bebas dari tidak Nyaman.
  4. Bebas mengekspresikan perilaku normal.
  5. Bebas dari stress, rasa takut dan tertekan.

Pasal 66 UU Nomor 41 Tahun 2014

Berikut cuplikan dari pasal 66 UU nomor 41 tahun 2014 ayat 1 dan 2 mengenai Kehewanan guna mempertimbangkan perlakuan hewan pada hari raya Idul Adha Bulan Haji.

(1) Untuk kepentingan kesejahteraan hewan dilakukan tindakan yang berkaitan dengan penangkapan dan penanganan; penempatan dan pengandangan; pemeliharaan dan perawatan; pengangkutan; pemotongan dan pembunuhan; serta perlakuan dan pengayoman yang wajar terhadap hewan.

(2) Ketentuan mengenai kesejahteraan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara manusiawi yang meliputi:

a. penangkapan dan penanganan satwa dari habitatnya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang konservasi;

b. penempatan dan pengandangan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga memungkinkan hewan dapat mengekspresikan perilaku alaminya;

c. pemeliharaan, pengamanan, perawatan, dan pengayoman hewan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga hewan bebas dari rasa lapar dan haus, rasa sakit, penganiayaan dan penyalahgunaan, serta rasa takut dan tertekan;

itulah informasi tentang prinsip kesejahteraan hewan dan semoga semakin menambah wawasan umat Islam dalam penanganan penyembelihan Hewan secara umum dan kambing sapi qurban pada khususnya.

Wassalamu’alaikum.

Postingan baru : Kami usahakan Jadwal hari Senin dan Jumat akan ada tambahan postingan artikel baru. Terima kasih sudah menyimak. saran dan kritik serta sumbangan artikel kami tunggu. contact info : cspontren@yahoo.com twitter : PontrenDotCom FB : Gadung Giri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*