Persyaratan Numpang Nikah tahun 2024 di KUA beda kecamatan beda Kota Kabupaten antar Provinsi berdasarkan peraturan perundang undangan.
pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu. Apa sih yang dimaksud dengan menumpang nikah?
Yang dimaksud dengan numpang nikah adalah seseorang yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya. Hal ini berlaku untuk pria dan wanita atau laki-laki serta perempuan.
Bentuk dari surat numpang nikah berupa surat rekomendasi Nikah dari KUA setempat sesuai alamat calon pengantin yaitu Model N10 (REKOMENDASI NIKAH).
Anda tidak usah bingung dengan istilah N10 surat rekomendasi nikah. KUA sudah sangat paham dalam melayani kebutuhan administrasi anda.
Jadi ada 2 kemungkinan tentang pencatatan numpang nikah ini.
Yang pertama adalah salah satu pengantin berasal dari Kecamatan yang berbeda, dan kemungkinan kedua yaitu kedua pengantin berasal dari kecamatan yang berbeda dengan tempat pencatatan pernikahan.
Bingung?
Saya gambarkan dalam contoh agar memudahkan dalam memahami.
Asti Setyorini hendak menikah, KTP dia beralamat di Kecamatan Umbulharjo Kota Yogyakarta.
Calon Suaminya bernama Mahesa Jenar berasal dari Kecamatan Muntilan Kabupaten Magelang Jawa Tengah
Persyaratan Numpang Nikah 2024 Antar Kota Provinsi
Berikut bagan tentang data kedua calon pengantin ini;
Nama Pengantin | Kecamatan | Kabupaten/ kota | Provinsi |
Asti Setyorini | Umbulharjo | Kota Yogyakarta | DIY |
Mahesa Jenar | Muntilan | Kota Magelang | Jawa Tengah |
Apabila akad nikah pencatatan perkawinan atau pernikahan dilaksanakan di KUA Kecamatan Umbulharjo Kota Yogyakarta Provinsi DIY (tempat istri) maka calon suaminya yang berasal dari Kecamatan Muntilan harus mencari surat numpang nikah dari KUA Muntilan yang ditujukan ke KUA Umbulharjo.
Apabila akad nikah pencatatan perkawinan atau pernikahan dilaksanakan di KUA Kecamatan Muntilan Kota Magelang Provinsi Jateng (tempat suami) maka calon istrinya yang berasal dari Kecamatan Umbulharjo harus mencari surat numpang nikah dari KUA Umbulharjo yang ditujukan ke KUA Muntilan.
Bagaimana jika keduanya menikah tapi pernikahannya di tempat lain kota lain beda provinsi?
Tetap bisa.
Contoh misalnya keduanya hendak menikah di Jawa Barat di Kabupaten Cirebon Kecamatan Ciledug.
Maka langkah yang harus dilakukan kedua calon pengantin adalah;
Pertama, Calon pengantin Wanita mencari numpang nikah yang berbentuk surat rekomendasi nikah dari KUA sesuai alamat KTP yang ditujukan ke KUA tempat berlangsungnya pencatatan pernikahan (dalam kasus ini) kepada KUA Cileduk Cirebon Jawa Barat.
Kedua, calon suami melakukan hal yang sama yaitu mencari surat rekomendasi nikah (numpang nikah) dari KUA sesuai alamat KTP dia yang ditujukan ke KUA tempat melangsungkan ijab Kabul yang dalam hal ini yaitu kepada KUA Cileduk Cirebon Jawa Barat.
Setelah semuanya sudah beres, kemudian persyaratan nikah dan kelengkapannya anda bawa ke KUA tempat hendak melangsungkan perkawinan.
Jadi letak perbedaan syarat nikah antar Kabupaten Kota Provinsi hanya adanya tambahan persyaratan berupa surat Rekomendasi Nikah dari KUA asal pengantin. Untuk persyaratan lainnya adalah sama saja.
persyaratan numpang nikah dan contoh surat
untuk persyaratan mencari surat numpang nikah alias rekomendasi adalah sama saja dengan syarat hendak nikah di KUA.
Jadi kedua calon mempelai hendaknya mengurus persyaratan sebagai berikut ini.
Adapun yang perlu anda siapkan adalah;
surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin; lazimnya berupa N1, N2, dan N4.
FC Akte Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir. Yaitu foto kopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh desa/kelurahan setempat;
FC KTP foto kopi kartu tanda penduduk/resi surat keterangan telah melakukan perekaman kartu
tanda penduduk elektronik bagi yang sudah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah pernah melangsungkan nikah;
foto kopi kartu keluarga;
persetujuan kedua calon pengantin; bentuknya adalah Formulir N4. Biasanya sudah ada dan menjadi satu saat anda mengurus surat pengantar nikah dari Desa atau kelurahan.
Pasfoto untuk buku nikah dan akta dengan ketentuan latar belakang background warna biru. Masing – masing pengantin menyiapkan foto dengan ketentuan ukuran 4X6 sebanyak 1 lembar dan 2X3 sejumlah 4 lembar.
Syarat Khusus (apabila Anggota Polri, TNI atau Janda Duda Cerai Hidup/Mati maupun Batasan Umur Usia Calon Pengantin)
Surat Izin orang tua tertulis apabila pengantin belum mencapai usia 21 tahun. Surat ini sudah menjadi satu apabila anda mengurusnya di Kelurahan atau Desa.
Catatan; Apabila usia calon mempelai diatas 21 maka surat ini tidak diperlukan.
Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami atau istri yang belum mencapai usia 19 tahun. Apabila usia pengantin diatas 19 tahun maka surat ini juga tidak perlu.
Apabila calon pengantin adalah Tentara atau TNI maupun Polisi Anggota Polri maka perlu melampirkan surat izin dari atasan atau kesatuan.
Hal ini sebagaimana dalam ketentuan yang berbunyi jika calon mempelai berstatus anggota tentara nasional Indonesia atau kepolisian Republik Indonesia maka harus ada izin dari atasan kesatuannya.;
Apabila calon pengantin adalah Janda atau Duda cerai maka melampirkan asli akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai.
Untuk Janda duda yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama; dan
Apabila Janda duda cerai karena suami atau istrinya meninggal maka akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat. Bentuknya berupa N6 dan lazimnya sudah dilampirkan saat anda mengurus administrasi di Desa atau kecamatan.
Langkah mencari surat Rekomendasi Nikah izin Mengurus numpang Nikah
Berikut langkah-langkah untuk mengurus surat numpang nikah untuk laki laki atau perempuan di Kantor Urusan Agama.
- Menyiapkan dokumen dan fotocopy yang diperlukan
- Mengurus surat pengantar dari RT RW
- Mendatangi kantor desa atau kelurahan mengurus N1, N2, N4, dan dokumen lain jika diperlukan
- Datang ke KUA untuk mendapatkan surat rekomendasi (Numpang Nikah)
Jadi mudahnya begini untuk mengurus seluruh surat ini.
Anda persiapkan dokumen pribadi anda dan gandakan atau fotocopi sesuai dengan ketentuan.
Dalam kenyataannya, yang anda perlukan adalah mempersiapkan fotocopy dan dokumen yang harus anda persiapkan yaitu;
Fotocopy KTP calon pengantin, Fc KTP orang tua (jika masih hidup), Fotocopy KK, fc Ijazah, pasfoto, fotocopy saksi nikah (sebaiknya 1 saksi untuk masing-masing mempelai).
Jika Janda atau Duda cerai hidup, persiapkan dokumen asli Akta cerai anda, dan apabila dari TNI Polri, siapkan surat izin dari atasan.
Catatan, Ijazah bukan syarat untuk mendaftarkan nikah di KUA, hanya sebagai dokumen penguat dan pengecekan administrasi dalam hal kesesuaian nama pengantin dan wali atau orang tua.
Jadi fotocopy yang perlu anda siapkan adalah
- KTP anda dan calon anda
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) kedua orang calon pengantin
- Kartu Keluarga
- Foto calon pengantin background warna biru
- Ijazah
- Asli Akta Cerai (apabila Janda atau Duda Cerai Hidup)
- Surat izin dari atasan apabila dari Kesatuan TNI Polri
Setelah lengkap, datangilah RT dan RW untuk mencari surat pengantar.
Mengurus N1, N2, dan N4 ke Kantor Desa / Kelurahan
Apabila sudah mendapatkan surat pengantar dari RT RW dalam mengurus nikah, kemudian bawalah surat ini beserta lampiran fotocopy KTP, KK dan lain sebagainya tadi ke Kantor Kelurahan atau Desa.
Dari kelurahan ini anda akan mendapatkan surat berupa;
- pengantar nikah (N1)
- Permohonan Kehendak Nikah (N2)
- Persetujuan Calon Pengantin (N4)
- Surat Izin Orang Tua (N5) apabila usia pengantin kurang dari 21 tahun dan lebih dari 19 tahun.
- Surat Keterangan Kematian (N6) apabila calon pengantin adalah janda atau duda cerai mati
Setelah beres semua surat sesuai kebutuhan dan mendapatkan tanda tangan serta stempel cap dari Kepala Desa atau Pak Lurah, kemudian bawalah ke KUA setempat untuk mencari surat Rekomendasi Nikah guna syarat Numpang nikah.
Biaya Surat Numpang Nikah atau Rekomendasi Nikah
Berapakah administrasi biaya surat numpang nikah yang wujudnya berbentuk surat Rekomendasi KUA ke tempat Kantor urusan Agama tujuan tempat pernikahan?
Mengacu kepada aturan dan ketentuan yang ada, bahwasanya biaya administrasi untuk bikin surat numpang nikah mengeluarkan surat Rekomendasi Nikah adalah 0,- (nol rupiah) alias gratis.
Jadi dari pihak Kantor Urusan Agama (KUA) yang mengeluarkan surat ini tidak ada pungutan biaya sama sekali alias gratis tis tis tis.
Kok saya saat mengurusnya ada tarikan dana?
Hal ini perlu anda cermati, siapakah yang meminta uang, apakah dari pegawai KUA, atau makelar biro jasa yang mengurus surat anda, atau pihak kantor lain yang mengatakan bahwa surat numpang nikah perlu biaya.
Yang jelas di KUA pelayanan penerbitan surat numpang nikah atau rekomendasi nikah adalah gratis tanpa ada biaya.
Berapa Lama Mengurus Surat Numpang Nikah dan Masa Berlakunya
Berapa lama mengurus surat numpang nikah? Nah ini pertanyaan yang mungkin ada di benak anda karena repot kerja, lokasi jauh, atau adanya keperluan lainnya.
Apabila anda sudah lengkap persyaratan, maka sebenarnya waktu mengurus surat numpang nikah di KUA untuk mendapatkan rekomendasi tidaklah lama, dengan syarat;
- Persyaratan lengkap;
- Ada pejabat yang menandatangani; dan
- Tidak banyak antri
Jadi apabila ketiga persyaratan ini ada, penerbitan surat rekomendasi nikah untuk numpang pernikahan di kecamatan Kabupaten Kota Provinsi lainnya bisa anda tunggu.
Lazimnya dalam hitungan menit dan prosesnya tidak lebih dari 20 menit.
Jadi setelah petugas menerima berkas persyaratan nikah sebagai dasar menerbitkan rekomendasi, maka Pegawai KUA akan memasukkan data atau entry di aplikasi online Simkah gen4.
Meskipun surat numpang nikah online, namun anda tetap memerlukan fisik dari surat rekomendasi dari KUA beserta stempel basah.
Setelah selesai, kemudian petugas akan mencetaknya dan meminta tanda tangan dari Kepala KUA atau Penghulu. Setelah selesai pengecekan maka surat akan diserahkan kepada anda berikut berkas syarat nikah anda.
Jadi tidak ada berkas yang di tinggalkan di KUA untuk pengajuan rekomendasi ini.
Masa Berlaku Surat Numpang Nikah
Berapa lama masa berlaku surat numpang nikah?
Tidak ada ketentuan pasti berapa lama masa berlaku surat ini. ada yang menyatakan selama masih dalam tahun yang sama, ada 3 bulan adapula 6 bulan.
Saran saya sebelum 3 bulan berlalu anda sudah mengurus dan menyetorkannya ke KUA tempat anda melangsungkan akad nikah.
Demikianlah informasi tentang surat numpang nikah, cara mengurus, biaya dan lama proses mengurusnya. Maturnuwun sudah mampir, wilujeng enjang salam kenal dan wassalaamu’alaikum.