Nikah Beda Domisili Antar Provinsi apa Bisa? Begini Ketentuannya

Nikah Beda Domisili Antar Provinsi apa Bisa? Begini Ketentuannya

Apakah bisa nikah di KUA beda domisili? Ada pertanyaan seperti ini bagi calon mempelai yang hendak melangsungkan pernikahan diluar desa kecamatan kabupaten Kota maupun antar Provinsi.

pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu. Dengan asumsi tidak ada halangan secara syar’i atau administrasi dan kelengkapan berkas beres, maka melangsungkan nikah beda domisili bisa berlangsung pada KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan.

Ada dua kasus dalam beda domisili ini, yang pertama adalah salah satu calon pengantin berbeda domisilinya, dan kasus kedua yaitu kedua calon mempelai ini berbeda lokasi dengan KUA tempat pencatatan nikah.

menikah pada lokasi yang berbeda alamat domisili calon pengantin tinggal sesuai KTP istilahnya adalah numpang nikah.

Lebih jelasnya akan kami sampaikan ilustrasi sebagai berikut ini.

Pada prinsipnya, yang berhak untuk mengurus administrasi dan melaksanakan pencatatan nikah adalah KUA Kecamatan tempat pernikahan berlangsung.

Jadi tidak bisa misalnya pelaksanaan pencatatan pernikahan di Kecamatan Karangpandan, maka yang mencatat juga dari KUA Kecamatan Karangpandan. Tidak Bisa yang menanganinya KUA Konoha. Terlepas berasal dari manapun itu domisili pengantinnya.

Nikah Beda Domisili (syarat pernikahan antar Provinsi)

Informasi ini juga bisa sebagai panduan bagi yang hendak menikah antar Provinsi maupun beda Kabupaten Kota.

Intinya, apabila tempat pelaksanaan ijab kabul berbeda kecamatan dengan alamat pengantin, maka perlu tambahan syarat yaitu surat rekomendasi nikah.

Adapun rujukan dari ketentuan ini adalah dalam PMA nomor 20 tahun 2019 di Bagian Kedua
Persyaratan Administratif Pasal 4 ayat 1 huruf e. Yang berbunyi

surat rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan setempat bagi calon pengantin yang melangsungkan
nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya;

Syarat tambahan ini orang awam atau penghulu maupun pak modin lazim menyebutnya dengan surat numpang nikah.

ustadzah lembaga pendidikan Islam

Misalnya ada dua orang calon pengantin yang hendak mendaftarkan nikah dengan alamat sebagai berikut;

Calon istri bernama Asti Setyorini beralamat di Desa Nitikan Kecamatan Umbulharjo Kota Yogyakarta Provinsi DIY.

Calon Suami bernama Rujiman dengan Alamat Desa Ngrajek Kecamatan Mungkid Kabupaten Magelang Provinsi Jawa Tengah.

Misalnya pernikahan dilaksanakan di tempat pihak perempuan, maka pencatatannya oleh KUA Kecamatan Umbulharjo (DIY).

Bagi calon pengantin pria, selain syarat-syarat pada umumnya, perlu mencari surat rekomendasi nikah dari KUA Mungkid Kabupaten Magelang yang ditujukan ke KUA Umbulharjo sebagai salah satu syarat numpang nikah.

Begitu pula sebaliknya, apabila pelaksanaan ijab kabul di Kecamatan Mungkid Kabupaten Magelang, maka calon mempelai perempuan, selain melengkapi persyaratan umum, juga perlu membawa surat rekomendasi nikah dari KUA Umbulharjo yang ditujukan kepada KUA Mungkid sebagai persyaratan numpang nikah.

Pernikahan Beda Kabupaten Kota Antar Provinsi

Bagaimana jika pelaksanaannya tidak di salah satu alamat dari kedua mempelai ini? Nikah beda domisili dari kedua pengantin apakah bisa? Jawabannya adalah bisa.

Jadi semisal kedua pengantin ini hendak melaksanakan pernikahan di Kabupaten Karanganyar di KUA Kecamatan Karangpandan (misalnya) maka petugas yang berwenang mencatatnya adalah dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Karangpandan.

Jadi pihak pengantin wanita mencari surat rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan sesuai dengan alamat KTP nya (dalam contoh ini adalah KUA Umbulharjo) yang ditujukan kepada KUA Karangpandan.

Begitu pula dengan calon mempelai pria mencari surat rekomendasi nikah dari KUA setempat (sesuai alamat KTP dia yang dalam contoh adalah KUA Mungkid) yang ditujukan kepada KUA Kecamatan Karangpandan untuk menumpang nikah.

Untuk mengurus surat ini, lebih detil anda bisa membaca pada artikel cara mencari surat numpang nikah.

Tentunya selain mencari rekomendasi nikah ini juga menyiapkan persyaratan lain yang umum dalam pernikahan masing-masing calon mempelai yaitu;

Surat N1, N2, N4, dan yang lain dari desa atau kelurahan;
Fotocopy KTP calon pengantin, fc akta kelahiran, fotokopi kartu keluarga,
Pasfoto dengan background warna biru, ukuran 2X3 sebanyak 4 lembar dan ukuran 4X6 sebanyak 1 lembar;

Serta persyaratan tambahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kalau hendak bertanya atau konsultasi, silakan anda tuliskan pertanyaan anda pada kolom komentar sebagai berikut yang berada di bagian bawah. Maturnuwun sudah mampir membaca, wilujeng enjang dan wassalamu’alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu.

Postingan baru : Kami usahakan Jadwal hari Senin dan Jumat akan ada tambahan postingan artikel baru. Terima kasih sudah menyimak. saran dan kritik serta sumbangan artikel kami tunggu. contact info : cspontren@yahoo.com twitter : PontrenDotCom FB : Gadung Giri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*