Ketentuan Pakaian Seragam Sekolah Model Jilbab SD SMP SMA

Ketentuan Pakaian Seragam Sekolah Model Jilbab SD SMP SMA

Aturan dan Ketentuan Pakaian Seragam Sekolah Model Jilbab SD SMP SMA berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah.

pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu, rupanya ada yang benci dan sakit hati ketika ada aturan yang membolehkan pemakaian jilbab kerudung ataupun pakaian yang menutup aurat untuk siswa yang ada di sekolah, baik SD SMP SMA.

Macam-macam ujaran kebencian untuk memojokkan pakaian yang menutup aurat ini, mulai dari ungkapan sebagai baju model gurun lah, dan lain sebagainya.

Mari kita skip orang yang sakit hati melihat adanya aturan yang membuat muslimah bisa menutupi aurat ini berjalan.

Dalam ketentuan ini menyebutkan bahwa Jenis pakaian seragam Sekolah terdiri atas dua yaitu 1) Pakaian Seragam Nasional; dan 2) Pakaian Seragam Pramuka.

Kita tidak akan membahas detil mengenai ketentuan seragam dan jenisnya, lebih fokus kepada baju seragam sekolah jilbab sesuai dengan permendikbud dan ristek no 50 th 2022.

Berikut informasinya;

Baju Seragam Model Jilbab Sekolah Dasar (Ketentuan Pakaian Seragam Sekolah Model Jilbab SD SMP SMA)

pakaian seragam SD Jilbab
pakaian seragam SD Jilbab beserta ketentuan pemasangan atribut badge

Dalam ketentuan seragam untuk siswa putri atau perempuan SD memiliki 3 model, pertama berbentuk rok pendek, kedua rok sampai mata kaki tanpa jilbab, dan ketiga yaitu baju seragam yang sopan menutup badan.

Dalam ketentuan dalam peraturan menteri Kemendikbud ini menyebutkan bahwa Bagi orang tua atau wali Peserta Didik yang ingin Peserta Didik mengenakan jilbab maka model Pakaian Seragam Nasional sebagai berikut gambarnya.

  1. Kemeja putih lengan panjang sampai pergelangan tangan, memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok.
  2. Jilbab putih.
  3. Rok panjang warna merah hati sampai mata kaki, lipit searah, tanpa saku, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang.
  4. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.
  5. Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki.
  6. Sepatu hitam.

Bagaimana dengan ketentuan atribut baju pakaian seragam SD?

Dalam aturannya adalah sebagai berikut;

  • Badge SD dijahitkan pada saku kemeja.
  • Badge merah putih dijahitkan pada atas saku kemeja.
  • Badge nama Peserta Didik dijahitkan pada kemeja bagian dada sebelah kanan.
  • Badge nama Sekolah dan nama kabupaten/kota dijahitkan pada lengan kemeja sebelah kanan.

Pakaian Seragam Model Jilbab SMP beserta pemasangan atribut badge

baju seragam smp hijab jilbab

Sama seperti baju SD, ada 3 model baju pilihan, pertama dengan rok pendek, kedua rok panjang tanpa hijab dan pilihan ketiga seragam berjilbab yang sopan menutup badan.

Adapun ketentuan seragam SMP dengan memakai jilbab aturannya adalah sebagai berikut ini;

  1. Kemeja putih lengan panjang sampai pergelangan tangan, memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok.
  2. Jilbab putih.
  3. Rok panjang sampai mata kaki, warna biru tua dengan lipit hadap di kiri dan kanan bagian muka, ritsleting di tengah belakang, saku dalam di bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang.
  4. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.
  5. Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki.
  6. Sepatu hitam.

Untuk ketentuan lokasi badge atau atribut nama, sekolah, dan lambang logo osis serta lain-lain seperti ini;

  • Badge OSIS dijahitkan pada saku kemeja.
  • Badge merah putih dijahitkan pada atas saku kemeja.
  • Badge nama Peserta Didik dijahitkan pada kemeja bagian dada sebelah kanan.
  • Badge nama Sekolah dan nama kabupaten/kota dijahitkan pada lengan kemeja sebelah kanan.

Pakaian Seragam Model Jilbab SMA beserta pemasangan atribut badge

pakaian sma jilbab dan pemasangan badge atribut

Untuk jenjang pendidikan Sekolah menengah Atas, nyaris ketentuannya tidak banyak perbedaan. Mungkin hanya warna bawahan atau rok saja yang berbeda.

Ketentuannya seperti ini;

  1. Kemeja putih, lengan panjang sampai pergelangan tangan, memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok.
  2. Jilbab putih.
  3. Rok abu-abu panjang sampai mata kaki, dengan lipit hadap pada tengah muka, ritsleting di tengah belakang, saku dalam pada bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang.
  4. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.
  5. Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki.
  6. Sepatu hitam.

sedangkan untuk pemasangan atribut badge nama sekolah OSIS dan lain sebagainya adalah sebagai berikut;

  • Badge OSIS dijahitkan pada saku kemeja.
  • Badge merah putih dijahitkan pada atas saku kemeja.
  • Badge nama Peserta Didik dijahitkan pada kemeja bagian dada sebelah kanan.
  • Badge nama Sekolah dan nama kabupaten/kota dijahitkan pada lengan kemeja sebelah kanan.

Nah demikianlah ketentuan tentang baju pakaian seragam sekolah dengan hijab jilbab pakaian syar’ie yang sopan menutup badan dalam Permendikbud no 50 tahun 2022. Maturnuwun sudah mampir, salam kenal dan wassalamu’alaikum.

Tinggalkan Balasan

Zahra Nada

Santri kelas 2 PKPPS Wustha pada Pondok Pesantren Darul Mubtadi-ien Kebakkramat Karanganyar