Download Juknis Bantuan insentif guru ustadz ustadzah Pondok Pesantren tahun 2023 dari Kementerian Agama dalam format pdf sebagai dasar penyaluran dan juga didalamnya terdapat contoh dokumen untuk mengajukan proposal dari pengasuh pesantren. Silakan disimak tentang Petunjuk Teknis Bantuan insentif Guru Pondok Pesantren.
Baca;
Juknis BOP Madrasah Diniyah Takmiliyah #
Juknis Pendirian dan izin operasional Pondok Pesantren #
TAplikasi Tabungan Santri Pondok Pesantren (PPTI Al Falah) #
Bantuan Insentif Guru pada Pondok Pesantren adalah bantuan yang diberikan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama kepada guru pada pondok pesantren untuk meningkatkan kompetensi dan kinerja dalam melaksanakan tugas pembelajaran;
untuk bantuan bentuk lainnya tahun ini anda bisa menyimak dalam artikel Bantuan Kemenag untuk Pondok Pesantren.
adapun dalam SK berbunyi Jukis insentif Pendidik pada Pendidikan Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam, maksudnya yaitu guru ustadz ustadzah pada TPQ LPQ serta Madin (MDT/Madrasah Diniyah Takmiliyah).
Dasar keberadaan bantuan ini adalah SK Dirjen Pendis nomor 647 tahun 2023.
berapa besaran jumlah bantuannya? bagi guru ustadz ustadzah Pondok Pesantren TPQ Madrasah Diniyah masing-masing akan mendapatkab Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu, relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Dalam Bab IV pasal 5 Undang-Undang Sisdiknas juga dipertegas bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Oleh karena 2 Petunjuk Teknis Bantuan Insentif Guru pada Pondok Pesantren itu, pesantren merupakan lembaga pendidikan keagamaan juga membuka akses bagi anak bangsa untuk belajar secara informal.
Pondok Pesantren sebagai bagian elemen lembaga masyarakat yang salah satu perannya melaksanakan pendidikan agama Islam telah memberikan kontribusi besar pembentukan karakter bangsa. Dalam babakan sejarah, peran besar pesantren ini tidak bisa dipungkiri telah memberi “warna” bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Meskipun demikian, dengan kemandirian yang telah dibuktikan selama ini, pesantren dapat menunjukkan diri sebagai lembaga independen yang bisa menjaga irama kehidupan yang harmonis di tengah-tengah kemajemukan warga negara Indonesia untuk memperkokoh NKRI. Dengan kontribusi yang ditunjukkan pesantren tersebut, pemerintah hadir melalui program Bantuan Insentif Guru pada Pondok Pesantren.
Diharapkan dari program ini bisa meningkatkan kompetensi, kinerja dan pengabdian guru/ustadz dalam melaksanakan tugas pembelajaran. Agar pengalokasian dan pengelolaan Bantuan Insentif Guru pada Pondok Pesantren dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, maka dipandang perlu untuk mengatur ketentuan mengenai Petunjuk Teknis Bantuan Insentif Guru pada Pondok Pesantren.
Persyaratan Penerima Bantuan Insentif Guru pada Pondok Pesantren
Persyaratan penerima Bantuan Insentif Guru pada Pondok Pesantren Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
- Guru/Ustadz tetap pada pondok pesantren non ASN;
- Memiliki masa kerja minimal 2 (dua) tahun secara terus menerus pada lembaga pondok pesantren;
- Diusulkan oleh pimpinan lembaga pondok pesantren tempat bertugas;
Prosedur Pengajuan dan Seleksi Bantuan Insentif Guru pada Pondok Pesantren
Pengajuan calon penerima Bantuan Insentif Guru pada Pondok Pesantren dilakukan dengan cara:
- Pengajuan langsung oleh Lembaga Pondok Pesantren dalam bentuk proposal yang ditandatangani oleh pimpinan Lembaga.
- Pengajuan melalui online resmi Kementerian Agama dengan tautan sebagai berikut;
- pusaka kemenag di https://pusaka.kemenag.go.id/
aplikasi pusaka Kemenag di https://simba.kemenag.go.id/
- pusaka kemenag di https://pusaka.kemenag.go.id/
Berikut adalah tampilan review dari petunjuk teknis dimaksud dimana menjadi acuan para asatidz yang mengabdi pada pondok pesantren dan sebagai pedoman JFU di Kemenag dalam ketentuan mulai pengajuan proposal sampai tahap pencairan dan laporan pertanggungjawaban.
Silakan dipandangi Juknisnya.
Apabila terdapat kendala dalam pengunduhan secara langsung melalui tampilan preloved diatas, kami lampirkan pula tautan yang menuju pengunduhan file juknis dalam format pdf ini.
Unduh Juknis insentif ustadz Pesantren 2023
Download juknis Insentif Guru Pondok Pesantren tahun 2020
Demikian informasi mengenai petunjuk teknis berkenaan dengan bantuan bagi ustadz ustadzah pada pesantren yang kalau di Aceh disebut dengan dayah, semoga semua ustadz ustadzah terjangkau oleh keberadaan bantuan ini (mengharap).
Sugeng siang, wassalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.