Penerbitan Ulang Piagam Tanda Daftar LPQ TKQ TPQ TQA RTQ PAUDQu

Penerbitan Ulang Piagam Tanda Daftar LPQ

Penerbitan Ulang Piagam Tanda Daftar LPQ (lembaga Pendidikan Al-Qur’an termasuk TKQ TPQ TQA RTQ PAUDQu mengacu kepada SK Dirjen Pendis nomor 2769 tahun 2022 tentang Penerbitan Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Qur’an.

pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu, wilujeng enjang, selamat pagi para pengasuh lembaga yang bergerak dalam Keagamaan khususnya Pendidikan Islam.

Anda juga bisa menyebut proses ini sebagai cara memperpanjang izin operasional TPQ atau lembaga sejenis yang berada dibawah rumpun LPQ.

Dalam SK Dirjen Pendis no 2769 memuat ketentuan tentang menerbitkan Ulang Piagam Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ) yang masa berlakunya sudah habis.

Penerbitan ulang piagam ini apabila masa piagam melewati batasan yang sudah ditentukan. Sedangkan masa berlakunya adalah 5 tahun.

Bagaimana caranya? Apa yang harus dilakukan oleh pengurus atau pengelola? syaratnya apa saja?

Syarat dan Ketentuan Penerbitan Ulang Piagam Tanda Daftar LPQ

Pihak lembaga dalam hal ini baik pengurus TKQ, TPQ, TQA, Paudqu, maupun rumah tahfidz perlu melakukan dua hal.

Yang pertama yaitu melakukan update data pokok Lembaga Pendidikan Al-Qur’an dan menyampaikan permohonan penerbitan ulang piagam tanda daftar kepadad Direktur Jenderal Pendidikan Islam melalui Akun Lembaga (LPQ) sesuai dengan lembaganya.

Langkah Kedua adalah menyampaikan informasi mengenai permohonan penerbitan ulang piagam tanda daftar Kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota.

Setelah pihak lembaga melakukan kedua hal tersebut maka selanjutnya prosesnya berada di Kemenag mulai dari Kankemenag sampai dengan penerbitan Piagam yang baru.

Kankemenag Kabupaten atau Kota meneruskan permohonan ini kepada Dirjen Pendis melalui akun Kemenag Kab/Kota.

Tentunya yang melakukan adalah petugas operator EMIS atau Sipdar PQ, perkembangannya nanti mengacu aplikasi apa yang dipakai untuk pengajuan penerbitan ulang Piagam Lembaga.

Selanjutnya Direktur Jenderal Pendidikaan Islam menerbitkan ulang piagam tanda daftar ini melalui system.

Dalam penerbitannya, bahwasanya tanda daftar Lembaga Pendidikan Islam yang baru dengan atau tanpa merubah nomor Statistik Lembaga tersebut (NSLPQ). Baik itu lembaga Taman Kanak-kanak al-Qur’an, Taman Pendidikan Al-Qur’an, Ta’limul Qur’an Lil Aulad, Rumah Tahfidz Al-Qur’an maupun Pendidikan Anak Usia Dini Al-Qur’an (PAUDQu).

Yang unik adalah, dalam ketentuan ini tidak melibatkan Kantor Wilayah Kementerian Agama dalam prosesnya.

Yaitu pengajuan dari lembaga kepada Kankemenag Kabupaten atau Kota selanjutnya melalui aplikasi meneruskannya langsung kepada Dirjen Pendidikan Islam di Jakarta.

Demikianlah informasi mengenai penerbitan ulang piagam tanda daftar LPQ. Karena alasan sudah habis masa berlakunya yang masa berlaku piagam ini adalah 5 tahun.

Terima kasih sudah mampir, selamat melakukan pengecekan sudah berapa lama piagam terdaftar TPQ anda, salam kenal dan wassalamu’alaikum.

Ibnu Singorejo

Postingan baru : Kami usahakan Jadwal hari Senin dan Jumat akan ada tambahan postingan artikel baru. Terima kasih sudah menyimak. saran dan kritik serta sumbangan artikel kami tunggu. contact info : cspontren@yahoo.com twitter : PontrenDotCom FB : Gadung Giri

Tinggalkan Balasan