Dokumen Kelengkapan Penerbitan Tanda Daftar LPQ
Dokumen Kelengkapan Penerbitan Tanda Daftar LPQ ini begitu panjang daftarnya, ada beberapa hal yang mudah untuk pemenuhannya oleh lembaga, adapula yang relatif sulit bagi para pengelola LPQ.
pontren.com – assalamu’alaikum, darimana saya membagi hal yang mudah dan sulit bagi pengelola Lembaga Pendidikan Al-Qur’an untuk memenuhi dokumen kelengkapan ini?
Hal ini mengacu kepada SK Dirjen Pendis no 2769 tentang Penerbitan Tanda daftar Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ). Tepatnya pada halaman 8 an 9 dalam juknis dalam huruf Bab II Mekanisme Pendaftaran Keberadaan Lembaga Pendidikan Al-Qur’an pada huruf C (Besar).
Dalam juknis ini ada 18 (delapan belas) hal sebagai dokumen kelengkapan penerbitan tanda daftar.
Apa saja itu?
Berikut kami rangkumkan kedalapan belas hal yang kami maksud.
18 Dikumen Kelengkapan Penerbitan Tanda Daftar LPQ
Lumayan banyak juga khan?
Namun hal ini ada dalam juknis sehingga mau tidak mau, suka tidak suka anda harus menuruti dan tunduk patuh kepada aturan.
Dalam hal ini LPQ sebagai pemohon mempersiapkan dokumen kelengkapan meliputi;
- Surat Permohonan tanda daftar LPQ dengan tanda tangan pimpinan dan berstempel lembaga (asli, bukan fotocopy)
- Formulir pengajuan tanda daftar LPQ yang terisi lengkap dan bertanda tangan pimpinan beserta berstempel lembaga (asli)
- Profil Kelembagaan LPQ yang didalamnya berisi tentang sejarah singkat, visi, misi, jumlah ustadz dan guru, dan kurikulum yang digunakan oleh LPQ.
- Struktur Organisasi LPQ dengan penggambaran garis hierarki LPQ yang membuat jelas fungsi serta kedudukan personalia dalam lembaga.
- Data ustadz ustadzah yang memberikan gambaran mengenai tenaga pendidik pada LPQ
- Data Tenaga Kependidikan yang menggambarkan tenaga kependidikan sebagai penunjang penyelenggaraan lembaga LPQ.
- Data Santri yang memberi gambaran santri yang tercatat dalam administrasi LPQ
- Data kurikulum yang memberikan gambaran dokumen kurikulum TPQ
- Fc ijazah atau syahadah kepala LPQ
- Fotocopy ijazah atau syahadah ustadz ustadzah
- Surat Keterangan domisili dari kelurahan atau desa yang menerangkan kedudukan LPQ
- Fotocopy surat keterangan status tanah tempat LPQ berada
- FC akta notaris yayasan (berbadan hukum)
- Dokumen papan nama Lembaga Pendidikan Al-Qur’an)
- Dokumen gedung/mushola atau masjid yang memberi gambaran keberadaan tempat pelaksanaan pembelajaran santri.
- Dokumentasi sarana prasarana pendukung pembelajaran
- Dokumentasi aktivitas pembelajaran al-Qur’an
- Dokumen denah LPQ yang menggambarkan letak lokasi dan bangunan LPQ
Itulah 18 dokumen kelengkapan penerbitan tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Qur’an.
Hal yang sulit pemenuhannya (versi saya)
Ada beberapa hal yang ada di benak kepala saya yang mungkin saja pengelola LPQ sulit untuk memenuhinya.
Tentu yang namanya sulit bukan bermakna mustahil.
Dan mungkin saja sebenarnya mudah pemenuhannya namun karena pikiran saya yang terlalu jauh angan-angan menjadi tampak sulit.
Sejarah Singkat Lembaga
Yang pertama adalah tentang Profil lembaga yang ada sejarah singkatnya.
Kenapa susah?
Karena saya memperkirakan, banyak pengelola LPQ yang saat ini berkecimpung mungkin saja tidak tau sejarah lembaganya.
Kapan mulai berdiri, siapa yang mendirikan, dan lain sebagainya. Solusinya adalah mengarang indah, karang saja sekenanya atau mungkin tanya ke orang tua sekilas sejarahnya.
Untuk visi misi tentu bukan hal yang sulit, pada internet banyak visi misi TPQ TKQ TQA yang dapat anda copas.
Data Kurikulum LPQ
Selanjutnya adalah data kurikulum.
Saya pernah mengetik ulang matriks pembelajaran TPQ mulai dari TKQ sampai dengan TPQ level C.
Apakah itu sudah cukup untuk dokumen kurikulum? Kalau sudah cukup, tentu melegakan. Namun jika keinginannya adalah sebagaimana model kurikulum pada RA BA MI MTs MA, walah…….
Saya kok jadi parno, ada berapa gelintir se Indonesia pengajar atau pengelola LPQ yang mau meluangkan waktu untuk menyusun kurikulum?
Apalagi basic pendidikan, latar belakang para pengajar saya yakin mayoritas bukanlah kuliah pada fakultas yang menyusun kurikulum.
Maaf, bukannya menghina atau merendahkan, saya berasumsi saja, berapa persen pengajar pendidikan formal yang mampu menyusun kurikulum yang rumit untuk jenjang pendidikan yang dia ajar?
Saya meyakini angka prosentase nya tidaklah mencapai angka 90%. Sukur kalau ada yang membuktikan kalau asumsi saya salah, karena memang ini hanya asumsi saja, bukan berdasarkan penelitian.
Jadi, kalau bayangan saya, untuk memudahkan lembaga dalam melengkapi data kurikulum yang menggambarkan dokumen kurikulum LPQ ini ada satu contoh dari Kemenag sebagai acuan, bisa dipergunakan lembaga yang belum mempunyai kurikulum.
Adapun lembaga yang sudah mempunyai kurikulum sendiri maka tidak ada paksaan untuk menggunakan sample contoh ini.
Fungsinya untuk memudahkan lembaga dalam mengurus perizinan, supaya tidak ada kesan bahwa mendaftarkan lembaga Pendidikan Islam nonformal itu syaratnya sulit minta ampun.
FC Akta Notaris Yayasan SK Kemenkumham
Dan yang ketiga adalah fc akta Notaris yayasan, bukan mencari akta notarisnya yang sulit. Namun dana atau biaya untuk mendapatkan Akta Notaris yayasan Berbadan Hukum yang menjadi persoalan.
Yang saya ketahui, “umumnya” lembaga semisal TPQ, Madin kebanyakan (maaf) miskin dana, bukan lembaga pendidikan yang berlimpah dana apalagi dollar.
Bahkan untuk operasional KBM pun ada yang guru malah tombok atau menutup biayanya.
Jadi jangankan menggaji para ustadz ustadzah yang mengajar, yang lebih tragis malah mereka menutup kekurangan dana dalam kegiatan Belajar mengajar LPQ.
Syarat yang lain Pengelola LPQ relatif bisa mengatasinya
Untuk syarat yang lainnya saya kira para pengelola bisa lincah memenuhinya seperti permohonan, surat keterangan dari Desa atau Kelurahan, meski butuh wara wiri, namun masuk akal bisa dicari dalam beberapa hari.
Perihal dokumentasi, saat ini tinggal anda ambil hape kemudian memfoto, ingin softcopy tinggal upload, perlu hardcopy tinggal cetak, relatif bukan hal yang sulit.
Dengan keberadaan google maps, dokumentasi denah LPQ lebih memudahkan anda membuat peta secara lebih akurat, tinggal screen shoot pada layar komputer kemudian cetak atau jadikan softcopy, semudah itu.
Demikianlah ulasan mengenai dokumen kelengkapan penerbitan tanda daftar LPQ mengacu kepada SK Dirjen Pendis nomor 2769 tentang Penerbitan Tanda daftar LPQ.
Terima kasih sudah mampir, jika ada yang hendak anda sampaikan, atau berdiskusi, silakan sampaikan uneg uneg anda pada kolom komentar, wassalamu’alaikum.
Tinggalkan Balasan