Juknis Bantuan BOP Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) 2022 Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor Sekian tahun 2021 tentang petunjuk teknis BOP Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2022.
pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh, berikut ini merupakan bantuan operasional pendidikan kesetaraan, sehingga khusus bagi pondok pesantren yang mempunyai program PKPPS (Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah).
Berdasarkan surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI omor: B-1130/DJ.I/Dt.I.V/HM.01/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 tentang sebagaimana pokok surat, kami sampaikan kepada Saudara beberapa hal sebagai berikut:
- Anggaran BOP Pendidikan Kesetaraan PPS tahun anggaran 2022 dialokasikan dalam DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
- Pengajuan permohonan dana bantuan melalui Sistem Informasi Manajemen Bantuan (SIMBA) Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren melalui https://ditpdpontren.kemenag.go.id/layananbantuan/ pada tanggal 20 Mei 2022 s.d 10 Juni 2022;
- Verifikasi dan seleksi pada tanggal 13 Juni 2022 s.d 30 Juni 2022;
- Pengumuman penerima bantuan pada tanggal 4 Juli 2022 s.d 8 Juli 2022;
- Pencairan dana bantuan pada tanggal 18 Juli 2022 s.d 31 Juli 2022;
- Batas waktu penyampaian Laporan Pertanggungjawaban tanggal 31 Oktober 2022; dan
- Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota segera menyampaikan informasi kepada lembaga PKPPS di wilayah kerjanya.
Untuk informasi dan koordinasi lebih lanjut dapat menghubungi Saudara Krisnawan (081282527348) dan Saudara Aqsho (081295515161).
Demikian atas perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
berikut adalah penampakan petunjuk teknis bantuan Operasional Pendidikan Pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) tahun 2022.
ini dia tampilan preloved yang bisa anda saksikan.
untuk download file anda bisa mengunduh pada tautan sebagaimana berikut ini.
Download Juknis BOP PKPPS 2022
Pengumuman pada tahun 2022
Ada 2 hal tujuan keberadaan bantuan BOP pendidikan kesetaraan pondok pesantren ini yaitu;
- Meringankan beban biaya operasional pada pondok pesantren penyelenggaraan pendidikan kesetaraan agar pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dapat terlaksana dengan baik dan lancar.
- Memberikan layanan penyelenggaraan pendidikan bagi seluruh warga pondok pesantren secara optimal.
Adapun syarat dan ketentuan penerima bantuan dan sasarannya adalah;
Sasaran program BOP Pendidikan Kesetaraan adalah Pondok Pesantren Salafiyah (PPS) penyelenggara Pendidikan Kesetaraan. Syarat satuan pendidikan sebagai penerima bantuan sebagai berikut:
- Aktif sebagai penyelenggara kegiatan kepesantrenan khususnya program pendidikan kesetaraan (PKPPS)
- Terdaftar pada Kantor Kementerian Agama Kab./Kota setempat dibuktikan dengan piagam Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP).
- mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN);
- Mendapatkan rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kab./Kota atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai lembaga penerima bantuan.
- Terdaftar dalam pendataan EMIS sebagai satuan Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah.
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atas namalembaga (kalau punya)
Itulah sasaran bantuan beserta syarat kelayakan pesantren yang hendak mengajukan.
Ingat, khusus pondok pesantren yang mempunyai program PKPPS.
Bentuk bantuan dan besar dana
Dana BOP pendidikan kesetaraan adalah program bantuan dalam bentuk uang dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Diberikan kepada lembaga pondok pesantren penyelenggara pendidikan kesetaraan untuk membiayai operasional kegiatan belajar mengajar.
Adapun besaran dana Alokasi dana BOP pendidikan kesetaraan tahun anggaran 2022 setiap lembaga bisa anda lihat dalam juknis.
Syarat penyaluran Bantuan
- Lembaga Menyampaikan Rencana Anggaran Biaya (RAB) penggunaan dana BOP;
- PPK menerbitkan SK Penentapan penerima bantuan dan di sahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran;
- Pimpinan Pondok Pesantren menandatangani kuitansi/bukti penerimaan;
- Atas nama KPA, PPK membuat Perjanjian Kerjasama dengan pimpinan Pondok Pesantren yang berisi hak dan kewajiban antara kedua belah pihak;
- PPK melakukan pencairan dana bantuan operasional pendidikan kepada PKPPS berdasarkan permohonan penerima bantuan yang dilampirkan dengan RAB, Perjanjian Kerjasama yang sudah ditandatangani kedua belah pihak dan kuitansi/bukti penerimaan yang ditandatangani oleh pimpinan PKPPS;
- Pencairan dana bantuan dilakukan dalam satu tahap setelah syarat penyaluran telah selesai/lengkap;
- PPK melakukan pengujian dokumen permohonan pencairan dana bantuan yang diajukan oleh calon penerima bantuan sesuai Juknis. Dalam hal pengujian tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis, PPK menyampaikan informasi kepada calon penerima bantuan untuk melengkapi dan memperbaiki dokumen permohonan;
- PPK menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) setelah semua syarat penyaluran sudah lengkap dan selesai dilaksanakan;
- PPSPM menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditujukan kepada KPPN berdasarkan pengajuan SPP dari PPK;
Ketentuan SPJ LPJ Bantuan BOP Pendidikan Kesetaraan
Dalam hal penyampaian laporan pertanggungjawaban dana bantuan sesuai dengan surat perjanjian kerjasama setelah pekerjaan selesai atau pada akhir tahun anggaran meliputi :
- Laporan jumlah dana yang diterima.
- Pernyataan bahwa pekerjaan telah selesai dilaksanakan dan buktibukti pengeluaran telah disimpan.
- Jika terdapat sisa dana bantuan pada akhir tahun anggaran melampirkan bukti surat setoran sisa dana ke rekening Kas Negara
untuk kuitansi, sampean perlu memperhatikan mengenai jumlah pembelanjaan dan tempelan materai pada kuitansi. lebih lengkapnya silakan sampean simak pada artikel : Penggunaan Materai dalam Bantuan Pondok Pesantren untuk LPJ SPJ
Download petunjuk teknis bantuan BOP Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren 2021
Berikut ini adalah penampakan juknis bantuan BOP Pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren salafiyah lengkap dengan berbagai contoh format tanda terima maupun perjanjian dan juga SK Keputusan.
Juga ada blangko form rab yang anda tinggal memasukkan angka menyesuaikan dengan petunjuk yang ada.
Seperti apa penampakannya?
Ini dia tampilannya.
Perihal kapan pengajuan, pada edaran tidak menyebutkan waktu tanggal dan bagaimana cara mengajukan bantuan.
Yang jelas dana ini berbeda dengan BOS untuk Pondok pesantren.
Jika ada masalah mengunduhnya melalui tampilan preloved, kami siapkan tautan untuk mengunduhnya.
Download juknis bantuan BOP Pendidikan Kesetaraan pada pondok Pesantren (PKPPS) 2021
Demikian informasi mengenai bantuan untuk pesantren kesetaraan yang masih remang-remang bagaimana cara pengajuan maupun kapan waktu mengajukannya.
Secara syarat dan ketentuannya sudah jelas sebagaimana yang ada dalam juknis.
Salam kenal, selamat malam semoga barakah dan aman sehat selalu sentausa, wassalaamu’alaikum.