Mbalithuk Kukum Tegese

mbalithuk kukum

mBalithuk kukum tegese yaiku mbudidaya ucul saka ing kukum utawa angger-angger artinya berusaha sekuat tenaga lepas dari hukuman atau pelanggaran-pelanggaran (kalebu paribasan). Suatu pitutur ungkapan paribasan bebasan bahasa Jawa seseorang untuk melepaskan diri dari melepaskan diri dari hukum dengan taktik, usaha, tipu daya dan muslihat.

pontren.com – assalamu’alaikum, dalam bahasa Jawa, ada beberapa ungkapan paribasan maupun bebasan yang berkenaan dengan hukum. Baik berupa dakwaan, terdakwa, maupun tipu muslihat untuk melepaskan diri.

Salah satunya adalah ukara unen unen kang unine mbalituk kukum. Yang secara harfiah atau basa lugu ngapusi ukum.

Untuk lebih memahami maksud dalam ungkapan ini ada baiknya kita mengetahui dasanama yang ada dalam bausastra ungkapan pitutur Jawa ini.

Berikut penjabarannya secara harfiah dan tafsirannya.

Tegese mbalithuk kukum

Arti harfiahnya: Menipu hukum (blithuk: kena tipu termasuk kena tipu dengan pemalsuan; mbalithuk, mblithuk: menipu; kukum: hukum). Pengertiannya: Berupaya (dengan segala cara) supaya lepas dari jerat hukum

Mbalituk asale saka tembung balituk, tegese yaiku kena apusi, kalebu kapusan kanthi cara malsoake, mempunyai arti kena tipu daya, termasuk kena tipu dengan cara pemalsuan.

Kukum tegese yaiku putusan (ing pengadilan) artinya adalah keputusan dalam pengadilan.

Jadi secara harfiyah atau artinya basa lugu yaitu ngapusi, gawe reka daya supayane ucul saka putusan pengadilan. Suatu usaha dengan berbagai cara termasuk menggunakan tipu daya dan memalsukan supaya lepas dari hukuman putusan pengadilan.

Dengan begitu, ukara unen unen paribasane utawa bebasanae mbudidaya ucul saka ing kukum utawa angger-angger yaiku mbalituk kukum.

Kalau zaman sekarang, dengan pemberitaan yang massive pada internet maupun televisi, kita akan melihat berbagai macam berita mengenai kasus hukum.

Ada yang melarikan diri dengan pergi keluar negeri, menyampaikan surat dari dokter supaya bisa mangkir saat pemanggilan pemeriksaan dan lain sebagainya.

Ada juga yang melakukan kongkalikong dengan berbagai pihak supaya bisa lepas dari jeratan hukum pengadilan.

Beberapa contoh kejadian yang kita lazim melihatnya pada internet maupun di televisi merupakan contoh perilaku yang cocok dengan pitutur paribasan atau bebasan mbalithuk hukum yang memiliki arti usaha melepaskan diri dari hukuman dengan berbagai cara dan tipu muslihat.

Terima kasih sudah mampir ke blog sederhana ini, salam kenal dan wassalaamu’alaikum.

Mumtaz Hanif

salam blogger

Tinggalkan Balasan