Download Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 5077 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Nomor Statistik Satuan Pendidikan Islam (Madrasah, TPQ, Madin, Pondok Pesantren, dan lain sebagainya) beserta kode EMIS untuk wilayah Provinsi Kabupaten Kota Seluruh Indonesia.
pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullah wa barakatuh, mengacu kepada SK ini, maksudnya Nomor Statistik Satuan Pendidikan Islam adalah serangkaian angka-angka yang membentuk suatu kesatuan utuh sehingga dapat dijadikan sebagai identitas yang unik dari sebuah satuan pendidikan Islam yang berada di bawah binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Apakah yang dimaksud dengan satuan pendidikan Islam?
Satuan pendidikan Islam adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan yang berada di bawah binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Apa sih fungsi nomor statistik pada satuan pendidikan Islam?
Fungsi utama dari nomor statistik ini adalah sebagai identitas yang unik dan pembeda antara satu satuan pendidikan Islam dengan satuan lainnya;
Perubahan Kode Nomor Statistik
Bagaimana jika dengan keberadaan SK Dirjen ini ada kode yang berubah?
Pemberian nomor statistik bagi satuan pendidikan islam yang mengalami penyatuan atau penggabungan lembaga, mengikuti ketentuan peraturan tentang pemberian izin pendirian/operasional satuan pendidikan islam;
Dalam ketentuan lain menyebutkan bahwa Nomor Statistik Satuan Pendidikan Islam tidak dapat diubah akibat dari perubahan kewilayahan yang disebabkan karena pemekaran/penghapusan wilayah atau perubahan kedudukan satuan pendidikan islam yang bersangkutan dan/atau perubahan identitas satuan pendidikan islam; dan
Kode wilayah yang digunakan mengacu pada kode wilayah administrasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan.
Terdiri apa sajakah nomor satuan pendidikan Islam?
Nomor statistik satuan pendidikan islam terdiri dari: Kode satuan pendidikan, Kode Wilayah dan Nomor Urut Satuan Pendidikan Islam.
Dan sebagai catatan bahwasanya no statistik ini tidak dapat dialihkan kepada satuan pendidikan lain.
Susunan Nomor Statistik Satuan Pendidikan Islam dan cara menyusunnya
Angka Pertama sampai dengan angka ketiga adalah kode jenis satuan pendidikan islam,
Angka keempat adalah kode status satuan pendidikan islam, dengan keterangan Kode status satuan pendidikan islam sebagai berikut:
(1) = Satuan Pendidikan Islam yang diselenggarakan oleh Pemerintah (Negeri)
(2) = Satuan PendidikanIslam yang diselenggarakan oleh Masyarakat (Swasta)
Angka kelima dan angka keenam adalah kode provinsi, dengan keterangan Kode wilayah provinsi
Angka ketujuh dan angka kedelapan adalah kode kabupaten/kota, dengan keterangan Kode wilayah Kabupaten/Kota
Angka kesembilan sampai dengan angka kedua belas adalah nomor urut satuan pendidikan islam menurut jenis, jenjang dan statusnya di kabupaten/kota yang bersangkutan. Nomor urut tersebut disusun dengan ketentuan sebagai berikut:
- Nomor urut disusun oleh Penanggungjawab penyusunan nomor statistik, untuk setiap satuan pendidikan islam yang ada di wilayahnya.
- Nomor urut disusun dari mulai dari yang terkecil (0001), sampai dengan yang terbesar (9999). Contoh: 0001, 0002, 0003, … dst … sampai dengan 9999.
- Nomor urut disusun menurut jenis, jenjang dan status satuan pendidikan islam.
Dengan demikian, penyusunan nomor urut setiap jenis, jenjang dan status satuan pendidikan islam selalu dimulai dari nomor urut yang terkecil (0001).
Contoh: Di Kabupaten Solobaru terdapat sebanyak 3 (tiga) MI swasta yang memperoleh izin operasional, maka nomor urut yang diberikan 0001, 0002, dan 0003. Kemudian di Kabupaten Solobaru terdapat sebanyak 2 (dua) MI negeri yang memperoleh izin pendirian, maka nomor urut yang diberikan 0001, dan 0002.
Lebih gamblang dan memudahkan dalam memahami bisa anda lihat dalam gambar sebagaimana berikut ini.
Kode Nomor Statistik Madrasah TPQ Madin Pondok pesantren
Berikut adalah kode lembaga atau 3 nomor kepala pada lembaga pendidikan Islam.
101 = Raudhatul Athfal (RA)
111 = Madrasah Ibtidaiyah (MI)
121 = Madrasah Tsanawiyah (MTs)
131 = Madrasah Aliyah (MA)
132 = Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
201 = Pendidikan Diniyah Formal Athfal (PDF Athfal)
211 = Pendidikan Diniyah Formal Ula (PDF Ula)
221 = Pendidikan Diniyah Formal Wustha (PDF Wustha)
231 = Pendidikan Diniyah Formal Ulya (PDF Ulya)
241 = Ma’had Aly (MAy)
202 = Satuan Pendidikan Muadalah Athfal (SPM Athfal)
212 = Satuan Pendidikan Muadalah Ula (SPM Ula)
222 = Satuan Pendidikan Muadalah Wustha (SPM Wustha)
232 = Satuan Pendidikan Muadalah Ulya (SPM Ulya)
311 = Madrasah Diniyah Takmiliyah Awwaliyah/Ula
321 = Madrasah Diniyah Takmiliyah Wustha
331 = Madrasah Diniyah Takmiliyah Ulya
341 = Madrasah Diniyah Takmiliyah Al Jamiah
401 = Taman Kanak-Kanak Al Qur’an (TKQ)
402 = Paud Al Qur’an (PaudQ)
411 = Taman Pendidikan al-Qur’an (TPQ)
421 = Ta’limul Qur’an lil’Aulad (TQA)
432 = Rumah Tahfidz Al Qur’an (RTQ)
510 = Pesantren
Ketentuan khusus dalam penyusunan nomor statistik satuan pendidikan islam tingkat Perguruan Tinggi Islam dibawah Naungan Kemenag
Angka Pertama sampai dengan angka ketiga adalah kode bentuk perguruan tinggi, dengan keterangan Kode bentuk perguruan tinggi sebagai berikut:
141 = Universitas Islam
142 = Institut Agama Islam
143 = Sekolah Tinggi Agama Islam
144 = Fakultas Agama Islam pada Perguruan Tinggi mum Swasta
Angka Kedelapan dan Kesembilan adalah kode status perguruan tinggi, dengan keterangan Kode Status perguruan tinggi Islam sebagai berikut:
00 = Perguruan Tinggi Negeri
01 = Kopertais I
02 = Kopertais II
03 = Kopertais III
04 = Kopertais IV
05 = Kopertais V
06 = Kopertais VI
07 = Kopertais VII
08 = Kopertais VIII
09 = Kopertais IX
10 = Kopertais X
11 = Kopertais XI
12 = Kopertais XII
13 = Kopertais XIII
14 = Kopertais XIV
15 = Kopertais XV
Prosedur pemberian dan Penyusunan No Statistik
Prosedur dalam Penyusunan dan Pemberian Nomor Statistik Penyusunan dan pemberian nomor statistik satuan pendidikan islam dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Penyusunan dan pemberian nomor statistik satuan pendidikan islam dilakukan oleh pejabat yang berwenang menetapkan izin pendirian/operasional satuan pendidikan islam;
- Pemberian nomor statistik satuan pendidikan islam diberikan bersamaan dengan penetapan izin pendirian/operasional satuan pendidikan islam oleh pejabat yang berwenang; dan
- Pejabat yang menetapkan izin pendirian/operasional wajib segera menyampaikan Nomor statistik Satuan Pendidikan Islam kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Downlod Sk Dirjen Pendis No 5077 Th 2021 tentang Juknis Pemberian Nomor Statistik Satuan Pendidikan Islam
Berikut ini adalah tautan untuk mengunduh atau download Surat Keputusa Dirjen Pendis nomor 5077 tahun 2021 tengang petunjuk teknis pemberian nomor statistik satuan pendidikan Islam baik mulai dari Universitas Kampus perguruan tinggi maupun TPQ Madin TQA Rumah Tahfidz Paudqu Madrasah Ibtidaiyah Tsanawiyah Aliyah.
Sebelum anda mengunduhnya secara gratis free download kami tampilkan dalam format preloved.
Ini dia penampakannya
File ini dalam bentuk PDF dan bisa anda unduh langsung melalui penampakan sebelum pengunduhan.
Namun jika ada kendala dalam mengunduhnya, sampean dapat mengikuti tautan berikut ini.
Download SK Dirjen Pendis No 5077 th 2021 tentang juknis pemberian nomor statistik
Demikianlah informasi sore ini, sebenarnya agak telat juga saya memuatnya karena keasyikan menulis tentang Bahasa Jawa.
Akhirnya terima kasih sudah mampir ke blog yang sederhana ini, salam kenal dan wassalamu’alaikum.