Informasi tentang syarat pencairan jaspro penghulu & Kepala KUA lampiran yang harus ada dalam Pencairan dan penggunaan dana PNBP NR untuk honorarium dan transport Kepala KUA/ Penghulu/ Petugas Layanan Bimbingan Pelaksanaan Nikah atau Rujuk di Luar Kantor.
pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullah wa barakatuh, pada tanggal 16 Desember 2021 ada surat dari Dirjen Bimas Islam nomor B-4652/DJ.III/KU.00/12/2021 tentang Mekanisme Baru Pengelolaan PNBP NR.
Dalam surat ini memberikan petunjuk dan acuan berkenaan dengan;
- Instruksi kepada seluruh Satker Pengguna PNBP dan Pegawai KUA dalam pelaksanaan penyetoran PNBP NR berpedoman pada;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya Nikah atau Rujuk di Luar Kantor Urusan Agama Kecamatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 37 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya Nikah atau Rujuk di Luar Kantor Urusan Agama Kecamatan;
- Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.III/600 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya Nikah atau Rujuk di Luar Kantor Urusan Agama Kecamatan;
- Surat Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor B-3608/Dj.II.III/HM.00/11/2020 Tanggal 17 November 2020 Perihal Penerapan SIMKAH Web pada KUA Kecamatan.
- Mulai bulan Januari 2022 seluruh setoran PNBP Nikah atau Rujuk dicatatkan atau disetorkan dengan kode satker penghasil PNBP melalui pencetakan billing pada aplikasi SIMKAH
- Dalam hal tidak dapat dilakukan pencetakan billing melalui aplikasi SIMKAH, Operator KUA Kecamatan dapat melakukan pencetakan billing melalui aplikasi SIMPONI dengan pengaturan yang sudah ada petunjuknya.
- Dan seterusnya, bisa anda cermati sendiri dalam file yang kami unggah nanti.
Lampiran Syarat Pencairan Jaspro Penghulu honorarium dan transport 2021 (Terbaru)
Dalam surat ini juga menyebutkan apa saja yang harus di lampirkan dalam rangka pencairan jaspro penghulu kepala KUA atau petugas yang menghadiri akad nikah diluar kantor/jam kerja.
Ada 6 syarat lampiran yaitu sebagaimana berikut ini informasinya.
Pencairan dan penggunaan dana PNBP NR untuk honorarium dan transport Kepala KUA/ Penghulu/ Petugas Layanan Bimbingan Pelaksanaan Nikah atau Rujuk di Luar Kantor melampirkan data pendukung sebagai berikut:
- Surat tugas melaksanakan layanan nikah di luar kantor bertanda tangan Kepala KUA;
- Daftar Penghulu/Petugas Layanan Nikah di luar kantor yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
- Rekapitulasi peristiwa layanan nikah di luar kantor yang bertanda tangan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
- Rekapitulasi laporan realisasi penerimaan PNBP NR pada aplikasi SIMKAH dan/atau SIMPONI;
- Dokumentasi foto Petugas pada saat pelaksanaan layanan nikah di luar kantor;
- Fotocopy rekening bank
jika ingin mencermati surat edarannya, ini dia penampakan preloved surat yang kami maksud. Saya yakin sudah banyak beredar di grup-grup para PNS ASN pada KUA.
Ini dia penampakannya.
Kalau sampean hendak mencetak sebagai arsip dokumen pada kantor anda, kami siapkan file yang bisa anda unduh secara langsung.
Ini dia tautannya;
Download Surat Dirjen Bimis Tentang Mekanisme Baru Pengelolaan PNBP NR
Demikian informasi tambahan kali ini yang menjadi pegangan para penghulu maupun Kepala KUA serta petugas yang bersangkutan dengan PNBP NR (Nikah Rujuk).
Akhirnya wilujeng enjang, selamat ngijapi, salam kenal dan wassalaamu’alaikum.