juknis insentif ustadz pdf muadalah 2021. Download Juknis Bantuan Insentif Ustadz Pendidikan Diniyah Formal (PDF) & Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) pada pondok pesantren Kementerian Agama Republik Indonesia sebagai panduan dalam mengajukan guru maupun ustadzah pengajar tenaga pendidik mendapatkan dana intensif.
pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullah wa barakatuh, alhamdulillah ada file jukins bantuan insentif ustadz PDF (Pendidikan Diniyah Formal) dan SPM (Satuan Pendidikan Muadalah) pada pondok Pesantren.
File ini sampai ke tangan anda atas budi baik salah satu dewi kebaikan yang saya kenal, semoga kesehatan dan kemakmuran senantiasa dilimpahkan kepada dia.
Baiklah, tanpa basa basi, berikut beberapa cuplikan tulisan dalam juknis yang tidak ada salahnya anda baca sejenak supaya bisa paham dan tidak salah dalam mengajukan dana insentif ustadz Pendidikan Diniyah Formal dan Muadalah.
Bantuan Insentif Ustadz Pada Pendidikan Diniyah Formal dan Satuan Pendidikan Muadalah (juknis insentif ustadz pdf muadalah)
Bantuan Insentif Ustadz Pada Pendidikan Diniyah Formal dan Satuan Pendidikan Muadalah Tahun Anggaran 2021 adalah bantuan yang diberikan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama secara langsung kepada ustadz pada Pendidikan Diniyah Formal dan Satuan Pendidikan Muadalah untuk meningkatkan kompetensi dan kinerja dalam melaksanakan tugas pembelajaran;
Tenaga Pendidik adalah Kiai, Tuan Guru, Anre Gurutta, Inyiak, Syekh, Anjengan, Buya, Nyai atau sebutan lain yang memiliki kompetensi ilmu agama Islam yang berperan sebagai figure, teladan, dan/atau pengasuh Pesantren atau merupakan tenaga pengajar pendidikan formal sesuai dengan kurikulum Pendidikan umum;
Maksud dan Tujuan Bantuan
Pertama, Meningkatkan mutu Pendidikan dan kesejahteraan Ustadz selaku tenaga pendidik bukan Aparatur Sipil Negara pada pondok pesantren penyelenggara Pendidikan diniyah formal dan Satuan Pendidikan muadalah, dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Kedua, Menjamin pelaksanaan penyaluran bantuan insentif pada tenaga pendidik bukan Aparatur Sipil Negara pada pondok pesantren penyelenggara Pendidikan diniyah formal dan Pendidikan muadalah Tahun Anggaran 2021 berjalan efektif, efisien, tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ketentuan penerima bantuan syarat mengajukan insentif ustadz PDF dan Muadalah
Ketentuan penerima bantuan insentif Ustadz pada Pendidikan diniyah formal dan Satuan Pendidikan muadalah tahun 2021 ada berupa ketentuan umum dan khusus.
nah silakan anda simak juknis insentif ustadz pdf muadalah mengenai ketentuan umum dan khusus sebagai berikut;
Ketentuan Umum
- Berstatus sebagai tenaga pendidik pada Pendidikan Diniyah Formal Dan Satuan Pendidikan Muadalah;
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS/TNI/Polri dll).
Ketentuan Khusus
- Tenaga Pendidik adalah pengajar kurikulum pesantren ataupun kurikulum Pendidikan umum pada Pendidikan Diniyah Formal Dan Pendidikan Muadalah yang masih aktif dan terdaftar pada aplikasi SIKAP;
- Belum lulus sertifikasi Guru;
- Bertugas pada Pendidikan Diniyah Formal Dan Pendidikan Muadalah yang telah mempunyai ijin operasional penyelenggaraan Pendidikan pesantren oleh kementerian agama dan terdaftar pada Emis;
- elah mengajar pada Pendidikan Diniyah Formal Dan Pendidikan Muadalah selama 1 (satu) tahun tahun berturut turut dan wajib menyertakan Surat Pertanggung jawaban Mutlak (SPTJM);
- Memenuhi kualifikasi Pendidikan yang telah ditentukan
- Lulusan Pendidikan pesantren dinyatakan dengan surat lulus/ syahadah dari Pesantren yang mendapat persetujuan dari Masyayikh atau;
- Lulusan Ma’had Aly;
- Lulusan Pendidikan Tinggi yang terakreditasi, baik D-1 ataupun Si.
- Tidak menerima bantuan yang sama dari Kementerian Agama;
Sumber dana
Bantuan Insentif tenaga Pendidik pada Pendidikan Diniyah Formal dan Satuan Pendidikan Muadalah Tahun Anggaran 2021 adalah Bantuan dengan jenis Bantuan lainnya yang disalurkan dalam bentuk uang secara langsung ke rekening yang bersangkutan.
Adapun besaran bantuan adalah sebesar Rp. 2.850.000,- (dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dalam 1 (satu) tahun dalam waktu 12 bulan.
Bantuan Insentif dan wajib membayarkan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kewajiban Penerima Bantuan Insentif
Melakukan pembelajaran ataupun tugas lainnya yang telah diberikan oleh pimpinan Pendidikan Diniyah Formal dan Satuan Pendidikan Muadalah Tahun 2021;
Pemberian Insentif dihentikan apabila tenaga pendidik pada Pendidikan
penerima insentif pada Pendidikan Diniyah Formal dan Satuan Pendidikan Muadalah sudah dinyatakan mengundurkan diri ataupun meninggal dinyatakan dengan Surat Keputusan penghentian .
TATA KELOLA PELAKSANAAN BANTUAN
Lembaga Pendidikan Diniyah Formal dan Satuan Pendidikan Muadalah. Tenaga Pendidik non ASN pada Pendidikan Diniyah Formal dan Satuan Pendidikan Muadalah Penerima Bantuan Insentif.
Satu. Melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan untuk proses pencairan anggaran Bantuan Insentif Ustadz Pada Pendidikan Diniyah Formal dan Satuan Pendidikan Muadalah.
Dua. Menyampaikan dokumentasi pelaksanaan program Bantuan Insentif Ustadz Pada Pendidikan Diniyah Formal dan Satuan Pendidikan Muadalah yang meliputi:
- Identitas penerima bantuan
- Menyerahkan Foto kopi tanda kelulusan/ijazah sah
- SK mengajar dari pimpinan PDF dan SPM
- Jadwal mengajar
- Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Kebenaran Data:
Tiga. Wajib menyerahkan seluruh berkas diatas ke Kemenag Kabupaten/Kota sebagai dasar usulan.
Download Juknis Bantuan Insentif Ustadz Pendidikan Diniyah Formal dan Muadalah
Sebagaimana dalam judul, kami sampaikan file format petunjuk teknis bantuan insetif untuk guru ustadz ustadzah pengajar tenaga pendidik pada Pendidikan Diniyah Formal (PDF) maupun satuan pendidikan Muadalah (SPM).
Sebelum sampean mengunduhnya, anda bisa melihat atau review pada tampilan preloved sebagaimana berikut ini.
Sampean bisa mengunduhnya melalui tampilan preloved secara langsung, atau apabila anda mendapatkan kendala maupun kesulitan, kami lampirkan pada tautan berikut ini;
Download juknis insentif guru PDF dan Muadalah
kemudian pada bulan oktober ini ada share lagi mengenai juknis bantuan yang lebih baru.
secara nominal dana insentif maupun isi sepertinya tidak banyak mengalami perbedaan. termasuk syarat dan ketentuan beserta contoh proposal mengajukannya.
berikut ini adalah file juknis bantuan yang lebih baru.
Demikianlah informasi kali ini semoga semua guru maupun tenaga pendidik pada SPM maupun PDF, semoga segera mendapatkan sertifikasi dan barakah dalam mengajar 24 jam.
Wilujeng dalu, selamat menjalankan ibadah puasa, wassalaamu’alaikum wa rahmatullah wa barakatuh.