Kemana mengurus ID Masjid? Ini Instansi yang Menangani

alamat simas masjid kemenag situs website

Kemana mengurus ID Masjid? Ini instansi yang menangani dalam hal mengeluarkan atau menerbitkan ID Masjid dalam bentuk Surat Keterangan Nomor Identitas Nasional Masjid melalui aplikasi Sistem Imformasi Masjid (SIMAS).

pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullah wa barakatuh, saya berhusnudhon bahwasanya para takmir masjid sudah mengetahui harus kemana mengurus ID masjid atau mendapatkan Nomor Identitas Nasional.

Pada kenyataan yang ada, tidak semua pengurus atau takmir yang mengetahui kemana mengajukan izin operasional masjid maupun mushalla ini.

Sebenarnya istilah yang tepat bukan ijop masjid (ijin operasional). Akan tetapi lebih tepatnya adalah nomor identitas untuk tempat ibadah kaum muslimin dan muslimat ini.

Merujuk kepada informasi yang ada pada situs Simas Kemenag, berikut kantor atau instansi untuk mengajukan proposal. Yaitu rangka mendapatkan ID Masjid berupa surat keterangan telah terdaftar Masjid dan mendapatkan nomor identitas nasional masjid/Mushalla.

Kantor Urusan Agama atau KUA (kemana mengurus ID masjid)

kepala KUA tasikmadu
kepala KUA Kecamatan menyerahkan Surat Keterangan Terdaftar ID Masjid

Tempat mengajukan proposal atau surat permohonan ID masjid adalah ke KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan tempat lokasi masjid berada.

Maksudnya, masjid yang berada pada kecamatan Jatipuro maka mengajukan ID Masjidnya juga ke KUA Jatipuro.

Tidak bisa mengajukan proposalnya ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Karangpandan atau KUA tempat yang lain selain KUA Kec. Jatipuro.

Setelah semua proses selesai (entry data maupun menambahkan foto masjid dan GPS serta form dalam SIMAS), selanjutnya Kepala KUA akan menerbitkan Surat Keterangan Tanda Daftar Nomor Identitas Nasional Masjid atau Musholla, ya itu tadi ID masjid.

Apakah bisa semua KUA di Seluruh Indonesia melayani penerbitan nomor ID Masjid ini?

Seharusnya selama masjid yang mengajukan berada pada wilayahnya dan sudah mengisi form data Masjid, foto softcopy digital masjid yang didaftarkan, melampirkan SK Susunan Pengurus/Pembentukannya dan ada keterangan status tanah (bisa dari Kepala Desa atau fotocopy sertifikat), maka KUA dapat memberikan ID masjid ini.

Kalau pihak KUA belum bisa melayani karena kendala jaringan internet maupun kendala lainnya, masih ada instansi lain yang bisa menerbitkan ID masjid ini yaitu Kantor Kementerian Agama Kabupaten Atau Kota.

Kankemenag (Kantor Kementerian Agama) Kabupaten atau Kota

masjid sholihah nglinggo buran tasikmadu
masjid sholihah nglinggo buran tasikmadu

Alternatif dalam mengajukan proposal untuk mendapatkan nomor ID masjid yaitu melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten Atau Kota.

Syarat dan ketentuannya sama saja.

Yang pokok adalah keberadaan isian formulir data masjid, softcopy foto maksimal 1 Mb masjid yang di daftarkan, fc SK kepengurusan Takmir Masjid, keterangan status tanah tempat masjid berdiri.

Selanjutnya apabila petugas operator simas sudah memasukkan data masjid yang anda daftarkan dan selesai tanpa ada kendala maka pihak Kankemenag akan menerbitkan ID masjid berupa bentuk Surat Keterangan Tanda telah terdaftar Masjid.

Pada surat keterangan ini nanti akan mencantumkan nomor ID atau Nomor Identitas Masjid Nasional lengkap dengan barcode.

Apabila anda pindai atau scan barcode pada surat keterangan ini dengan ponsel canggih maupun hape android atau iPhone sampean, akan muncul data masjid yang memiliki nomor statistik tersebut.

Jika foto masjid sudah di upload nantinya akan muncul juga foto masjid anda. Sebagai pelengkap info keterangan pada masjid yang sudah resmi memiliki ID ini sebagai bukti sudah terdaftar pada kemenag dan memiliki Nomor Statistik Masjid Nasional.

Yang perlu anda persiapkan

proposal surat keterangan terdaftar masjid

Apa saja sih isi proposal pengajuannya?

Sebenarnya mudah saja dan tidak berbelit dalam mengajukan proposal untuk mendapatkan nomor statistik masjid ini.

Menurut saya pribadi, yang perlu anda siapkan atau isi pengajuannya adalah;

  • Surat permohonan ID Masjid;
  • SK Pendirian atau Pembentukan Takmir Masjid;
  • Isian (yang sudah diisi) form data Masjid;
  • Surat Keterangan Tanah atau FC sertifikat Wakaf atau FC sertifikat Tanah yang ketempatan masjid; dan
  • Foto masjid maksimal 1 Mb (menurut saya setidaknya 4 buah);

Kemudian lima hal ini anda susun menjadi sebuah proposal pengajuan, jangan lupa cantumkan kontak yang bisa di hubungi petugas apabila nanti ada konfirmasi.

Misalnya data yang kurang jelas maupun pemberitahuan bahwa piagam surat keterangan tanda daftar masjid sudah jadi dan bisa anda ambil.

Begitulah informasi mengenai kemana atau instansi kantor yang mengurusi/menangani ID masjid.

Semoga menambah khazanah info dalam mengurus administrasi Masjid dalam bingkai NKRI ini. Wilujeng enjang, wassalaamu’alaikum wa rahmatullah wa barakatuh.

Mumtaz Hanif

salam blogger

Tinggalkan Balasan

This Post Has 2 Comments

  1. Hillman Afriana

    Pengalaman kami mengajukan pembuatan ID Masjid di KUA Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur dipersulit, Kepala KUA meminta persyaratan penyelenggaraan shalat jumat dan rekomendasi penyelenggaraan shalat jumat dari ketua MUI Kecamatan sebagai dasar penerbitan ID Masjid. apakah benar harus ada persyaratan tersebut?

    1. Ibnu Singorejo

      kalau dalam edaran, ada 3 syarat yaitu, surat keterangan tanah/fc sertifikat dan SK susunan pembentukan/pengurus takmir masjid, foto digital masjid/mushalla. selanjutnya pengurus untuk mengisi form data masjid.