Menyiapkan syarat ID Masjid ke Kemenag untuk mendapatkan piagam surat keterangan tanda daftar Nomor Statistik Nasional Masjid Mushalla sebagai identitas tempat ibadah muslim untuk keperluan rekomendasi dan yang lainnya.
pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh, dua minggu terakhir banyak takmir pengurus masjid yang sibuk membuat proposal pengajuan bantuan operasional terdampak covid-19.
Salah satu persyaratannya yaitu rekomendasi Kemenag melalui sistem Informasi Masjid (SIMAS) yang ada barcode dan nomor statistik nasionalnya.
Apabila masjid atau mushalla belum masuk dalam data ini (sistem informasi Masjid) tentu tidak bisa mendapatkan rekomendasi. Harus memasukkan data terlebih dahulu baru kemudian rekomendasi bisa dibuat.
Apa saja syarat untuk mendapatkan ID masjid ini?
Mengacu pada situs resmi Kemenag, bahwasanya ada 3 persyaratan untuk mendapatkan ID masjid atau nomor statistik nasional (Masjid maupun Mushalla).
Adapun ketiga syarat ini adalah;
- SK Pendirian atau Pembentukan takmir masjid/Mushalla;
- Surat keterangan status tanah atau wakaf atau sertifikat; dan
- Foto bangunan masjid maupun musholla yang diajukan (softcopy) maksimal 1 megabyte.
Ada satu lagi yaitu surat permohonan jika anda mengajukannya ke KUA atau Kantor Kementerian Agama. yaitu berupa Proposal Izin Operasional Masjid ke Kemenag ID Masjid
Dan untuk bisa melengkapi isian data, anda perlu melengkapi dengan isian form yang sudah disediakan oleh kemenag (pada bagian akhir kami siapkan softcopy nya).
Mari kita bahas satu persatu persyaratan ini.
Surat Permohonan pengajuan mendapatkan nomor ID Masjid
Surat ini berupa permohonan kepada kepala KUA atau Kepala Kankemenag yang isinya berupa permohonan atau pengajuan untuk mendapatkan nomor statistik nasional (ID Masjid/Mushalla).
Dengan menggunakan kop masjid atau takmir pengurusnya kemudian tanda tangan ketua dan di stempel.
Untuk lebih jelasnya, kami sudah pernah mencoba membuat contoh surat pengajuannya yang bisa anda lihat sebagai berikut ini,
SK Pendirian atau Pembentukan Takmir Masjid/Mushalla
Setelah membuat surat permohonan pengajuan nomor statistik, selanjutnya adalah melampirkan SK Pendirian atau surat keputusan pembentukan takmir masjid.
Tentunya juga dengan mencantumkan susunan pengurus dalam kepengurusan ini.
Tidak ada ketentuan harus seperti apa bentuk SK nya, siapa yang menandatanginya. Yang penting ada, kira kira begitu yang bisa saya tangkap.
Sebagai acuannya contoh SK Pengurus Masjid, anda bisa membaca dalam artikel SK Masjid Jami’ dari Kepala Desa.
Meskipun begitu, anda tidak harus meminta SK dari Kepala desa atau lurah, bisa dengan tanda tangan panitia pemilihan takmir masjid, atau siapapun itu yang berwenang.
Berikut contoh tampilan SK.
Surat keterangan status tanah atau wakaf atau sertifikat
Salah satunya saja yang anda lampirkan, tetapi tentu boleh juga melampirkan beberapa hal berkait dengan status tanah tempat berdiri masjid.
Jika itu berupa surat keterangan, maka berasal dari kepala desa yang isinya memberikan keterangan bahwa masjid “A” berdiri diatas tanah Desa atau SHM atau apapun itu sesuai dengan kenyataan di lapangan.
Akan lebih praktis lagi jika sudah berbentuk wakaf, anda bisa melampirkan sertifikat wakaf atau akta ikrar wakaf sebagai kelengkapan mengajukan ID masjid.
Dan yang ketiga yaitu sertifikat tanah.
Maksudnya?
Jika masjid berdiri diatas tanah perorangan, anda bisa melampirkan sertifikat tanahnya sebagai lampiran untuk mengajukan nomor id Masjid ini.
Silakan pilih ketiganya mana yang mudah bagi anda.
Foto bangunan masjid maupun musholla (softcopy) maksimal 1 megabyte
Saran saya, setidaknya anda mengirimkan 4 foto (meski ini tidak ada dalam ketentuan).
Yaitu tampak depan masjid, nampak bagian dalam, memfoto plakat papan nama dan menampilkan masjid dari kejauhan.
Anda perlu memperhatikan ukuran maksimalnya yaitu sebesar 1 mb.
Jika anda mengirimkan lebih dari 1 mb maka file foto anda tidak bisa di unggah atau di upload ke Sistem Informasi Masjid (Simas).
Isian form blangko Simas
Dan yang terakhir adalah mengisi form blangko simas yang isinya data masjid.
Berupa nama masjid, alamat lengkap, titik koordinat, luas bangunan, luasnya tanah dan lain sebagainya.
Anda isi semuanya yang anda bisa secara akurat supaya kebenaran data lebih bisa dipertanggungjawabkan.
Untuk mengunduh form ini bisa melalui penampakan preloved sebagai berikut;
sekedar catatan, untuk muadzinnya anda sebutkan nama nama yang adzan.
kenapa?
karena dalam form itu tidak memuat namanya, namun pada aplikasi ada kolom untuk mengisi nama para muadzin pada masjid atau mushalla sampean.
Mengajukan ke KUA, Kantor Kemenag maupun secara online
Setelah semua persyaratan ini anda siapkan, anda bisa mengajukan permohonan kepada KUA maupun Kepala Kantor Kementerian Agama maupun dengan cara online.
Untuk pengajuannya ke KUA dan Kemenag anda perlu mencetak permohonan anda dan form isiannya.
Kemudian anda bawa ke Kemenag atau KUA untuk mengajukan proposal.
Jika anda hendak mengajukan secara online, dalam situs simas menyediakan email untuk mengajukan secara online.
Adapun alamatnya adalah idmasjid [at] kemenag [dot] go [dot] id
Setelah anda memasukkan berkas permohonan ataupun mengajukan dengan cara online, anda tinggal menunggu hasilnya.
Biasanya jika syarat dan ketentuan lengkap anda tidak perlu was was pengajuan anda dikembalikan karena memang sudah beres.
Kesimpulan Syarat ID Masjid sebagai persyaratan mendapatkan Nomor Statistik Mushalla/Masjid
dalam simas persyaratannya ada 3.
kalau anda simak sebenarnya anda perlu menyiapkan 5 hal. maksudnya sebenarnya ada 5 syarat untuk mengajukan proposal izin operasional mushalla masjid ke Kemenag untuk mendapatka ID yaitu;
- Surat Permohonan;
- SK Pendirian/pembentukan masjid;
- surat keterangan status tanah/sertifikat wakaf/tanah;
- foto masjid/mushalla (softcopy) maksimal 1 Mb; dan
- mengisi Form isian data masjid sebagaimana file yang kami unggah/Simas.
Begitulah informasi mengenai syarat untuk mendapatkan ID Masjid nomor statistik nasional mengacu kepada Sistem Informasi Masjid (SIMAS). Salam kenal dan wassalaamu’alaikum.