UPK2B Pesantren Madin dalam Bantuan Lembaga
UPK2B Pesantren madin dalam Bantuan Lembaga sebagai salah satu persyaratan dalam pengelolaan dana untk lembaga pendidikan Islam bantuan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam pada Juknis contoh ketentuan.
pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullah wa barakatuh, njengat tenan saya membaca search google console mengenai hasil pencarian yang mengarah pada beberapa artikel pada blog ini.
Ada kata-kata dalam pencarian yang mengarah pada blog ini dengan kata kunci “contoh UPK2B Pesantren.
Tentunya juga masuk lembaga pendidikan Islam yang lain seperti madrasah, MDT, maupun taman pendidikan al-Qur’an.
Lha saya juga bingung, apa tho ini?
Ternyata saya sendiri yang kurang begitu membaca cermat berbagai petunjuk teknis yang saat ini bermunculan pada situs resmi kemenag.
Mungkin juga juknis ini beredar melalui grup-grup whatsapp FKPP, FKDT maupun lembaga lainnya.
Saya melewatkan informasi keterangan mengenai UPK2B ini.
Saya yakin ada juga pengelola yang melewatkan informasi ini.
Tetapi saya yakin tidak sedikit pula poro kiai Nyai ustadz ustadzah yang cermat sehingga mengetahui maksudnya UPK2B beserta contohnya.
Sayangnya mengetahui UPK2b ini ternyata mentok kepada contoh SK nya yang bingung, piye bentuke? Koyo opo modelnya?
Alhamdulillah saya nemu contohnya.
Dan insyaallaah saya upload nanti kalau sudah jadi dalam format doc ms word bisa anda unduh sebagai lampiran kelengkapan LPJ SPJ maupun proposal sampean.
UPK2B Pesantren pengertian dan maksudnya
Jika anda membaca pada juknis baik bantuan madrasah diniyah takmiliyah maupun pondok pesantren. Maka pada salah satu penjelasan menerangkan sebagai berikut;
Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan Bantuan yang selanjutnya disebut UPK2B sekurang-kurangnya terdiri dari orang.
Mereka adalah yang mempunyai tanggung jawab dan wewenang untuk menguji tagihan, memerintahkan pembayaran, dan melaksanakan pembayaran yang tidak boleh saling merangkap, yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Pimpinan Pesantren.
Jadi, kepanjangan UPK2B adalah Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan Bantuan.
Ketentuan lain, unit ini setidaknya mengandung 3 unsur yaitu;
- Penanggung jawab penguji tagihan;
- Pemerintah pembayaran; dan
- Pelaksana pembayaran.
Dalam hal ini, ketiga hal diatas tidak boleh dijabat secara rangkap oleh satu orang.
Maksudnya, minimal 3 orang yang menjadi penanggung jawab pada ketiga hal di atas.
Dalam catatan ini menyebutkan bahwa unit ini bisa saja lebih dari tiga hal tersebut, tetapi minimal ada ketiganya.
Dan sebagai bukti keabsahan ini yaitu dengan adanya SK pimpinan pondok pesantren yang memberikan kewenangan. yaitu 3 hal orang ini untuk menjadi pihak yang mempunyai wewenang menguji tagihan, memerintahkan pembayaran, dan melaksanakan pembayaran dalam hal bantuan lembaga berasal dari Dirjen Pendis (direktur Jenderal Pendidikan Islam.
Siapkan saja 3 nama yang memiliki kompetensi untuk bertanggung jawab sebagai penguji tagihan, memerintah membayar dan yang melaksanakan pembayaran.
Begitulah informasi mengenai UPK2B, semoga menambah informasi mengenai bantuan pada lembaga pendidikan Islam. Semisal pondok pesantren, madrasah diniyah takmiliyah maupun taman pendidikan Al-Qur’an, wassalaamu’alaikum.
Apakah dri 3 org itu bisa rangkap sebagai guru pengajar juga..?
Mohon penjelasannya
terima kasih
dalam hal ini tidak ada ketentuan yang melarang guru untuk merangkap jabatan dalam UPK2B Pesantren, oh iya, pada contoh yang lain malah ada anggotanya 3 orang.
kesimpulan saya (pribadi) tidak masalah apabila ada guru pengajar yang masuk dalam unit pengelola bantuan ini. demikian jawaban kami.