Bantuan Pondok Pesantren 2021 dari Kemenag lifeskill, perbatasan, BOP

Informasi petunjuk teknis Bantuan Pondok Pesantren tahun 2021 dari Kementerian Agama (Kemenag) berdasarkan surat edaran Nomor : B-2213/DJ.I/Dt.I.V/HM.01/07/2021 21 Juli 2021 Lampiran : Jenis Bantuan Perihal : Edaran Penerimaan Pengajuan Proposal Permohonan Bantuan.

pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh, berdasarkan surat ini, Edaran ini adalah fokus pada jenis bantuan yang dikelola oleh Subdit Pendidikan Pesantren, Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren.

Ada 3 jenis bantuan, adapun ketiga jenisnya adalah bantuan;

  • Pendidikan Lifeskill dan Pengembangan Ekonomi Pesantren;
  • Pesantren di Wilayah Perbatasan Negara;
  • BOP Pendidikan Pesantren;

kapan waktu pengajuan proposal pengajuan?

Periode pengajuan proposal permohonan bantuan dapat disampaikan tanggal 23 Juli s.d. 25 Agustus 2021;

Sebagai informasi supaya anda tidak terjebak dengan penipuan yang bergentayangan pada tahun ini.

juknis bantuan pondok pesantren

Informasi dalam surat menyebutkan bahwa proses pengajuan proposal permohonan bantuan serta proses pencairan dana bantuan tidak dipungut biaya (GRATIS).

Dan/atau tidak ada pungutan dalam bentuk permintaan dana awal kepada lembaga;

Bahkan dalam rangka antisipasi penipuan yang marak akhir-akhir ini yang berujung hilangnya uang pesantren atau pengurusnya.

Pihak kemenag mewanti-wanti Pimpinan Pesantren diminta waspada dan berhati-hati terhadap informasi HOAKS dan PENIPUAN yang mengatasnamakan pengelola bantuan Kementerian Agama.

Bagaimana memastikan sebuah bantuan bukan merupakan tipuan orang jahat?

Caranya dengan mendapatkan informasi yang valid dan akurat.

Yaitu nformasi resmi akan disampaikan melalui Akun Pesantren dan/atau melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

Bantuan lifeskill pondok pesantren

Apa sih bantuan lifeskill?

Bantuan Pendidikan Lifeskill dan Pengembangan Ekonomi Pesantren adalah Program Direktorat Jenderal Pendidikan Islam yang diberikan untuk membantu pendidikan dan pengembangan potensi ekonomi di Pesantren.

Adapun nominal jumlah bantuannya sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada Pesantren yang ditetapkan sebagai penerima bantuan.

Apa saja syaratnya?

Ada 7 syarat yaitu;

  1. Pesantren Aktif dibuktikan dengan jadwal kegiatan Pesantren.
  2. Aktif menyelenggarakan kegiatan keterampilan, Bukti dengan Profil Kegiatan Lifeskill dan Pengembangan Ekonomi Pesantren.
  3. Memiliki unit usaha dan/atau unit keterampilan. Bukti : Profil dan Rincian Unit Usaha dan/atau Unit Keterampilan Pesantren.
  4. Pesantren terdaftar pada Kementerian Agama. Bukti : Piagam Statistik Pesantren (PSP) dan terdata pada EMIS.
  5. Rekomendasi Kanwil/Kankemenaga
  6. NPWP atas nama Pesantren.
  7. Memiliki rekening atas nama Pesantren.

Bagaimana cara mengajukannya?

Mekanisme Pengajuan Proposal Pengajuan proposal permohonan bantuan disampaikan melalui alur data berbasis elektronik (online) pada laman: https://ditpdpontren.kemenag.go.id/layananbantuan/

Bantuan Pesantren di Wilayah Perbatasan Negara

Apakah itu bantuan pesantren di Wilayah perbatasan Negara?

Pengertian Umum Bantuan Pesantren di Wilayah Perbatasan Negara adalah Program Direktorat Jenderal Pendidikan Islam yang diberikan untuk membantu pendidikan dan penyelenggaraan Pesantren di wilayah perbatasan negara untuk memenuhi kelayakan sarana dan prasarana Pesantren.

Bantuan berbentuk tunai dengan jumlah Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah).

Syarat pengajuan bantuan.

Ada 5 syarat yaitu;

  1. Pesantren yang Aktif. Bukti : jadwal kegiatan Pesantren.
  2. Terdaftar pada Kemenag : Bukti Piagam Statistik Pesantren (PSP) dan terdata pada EMIS.
  3. Rekomendasi Kanwil/Kankemenag
  4. NPWP atas nama Pesantren.
  5. Rekening bank yang aktif atas nama Pondok Pesantren.

Pengajuannya sama saja secara online denganmengahukan Proposal proposal permohonan bantuan disampaikan melalui alur data berbasis elektronik (online) pada laman: https://ditpdpontren.kemenag.go.id/layananbantuan/

Bantuan BOP Pendidikan Pesantren

jumlah besaran dana bantuan BOP Covid-19

Apasih Bantuan Operasional Pendidikan Pesantren?

Pengertian Umum Bantuan Operasional Pendidikan Pesantren yang selanjutnya disebut BOP Pesantren adalah Program Direktorat Jenderal Pendidikan Islam yang diberikan kepada pondok pesantren untuk biaya operasional pendidikan Pesantren.

Adapun tujuan bantuan BOP pesantren ada 3 yaitu untuk;

  1. meringankan biaya operasional pendidikan Pesantren;
  2. mengurangi angka putus sekolah bagi santri yang kurang mampu;
  3. memberikan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu;

Untuk apa sajakah bantuan BOP Pesantren ini boleh dipergunakan?

Ada 3 hal pokok pemanfaatannya.

Pemanfaatan BOP Pesantren, antara lain dapat digunakan untuk membiayai komponenkomponen sebagai berikut:

  1. Pembelian/pengadaan buku pendidik atau bacaan santri;
  2. Belanja bahan habis pakai, seperti; buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk santri, buku inventaris, buku raport, buku administrasi ustadz dan santri, alat tulis kantor (termasuk tinta printer, CD dan flashdisk) dan belanja bahan kegiatan lainnya, air minum mineral sejenis galon/kemasan, konsumsi rapat dan kegiatan pesantren, alat-alat kebersihan Pesantren;
  3. Langganan daya dan jasa (listrik, air, telepon, internet (fixed/mobile modem), baik dengan cara berlangganan maupun prabayar, Pembiayaan penggunaan internet termasuk untuk pemasangan baru).

Pesantren apa saja yang menjadi sasaran bantuan ini?

Sasaran Penerima Bantuan Pondok Pesantren Salafiyah yang aktif menyelenggarakan kegiatan kepesantrenan dan terdaftar pada Kementerian Agama.

Syarat BOP Ponpes 2021

Apa saja persyaratan untuk mengajukan bantuan BOP Pesantren tahun 2021?

Ada 5 syarat yaitu;

  1. Pondok Pesantren yang Aktif kegiatan kepesantrenan dengan bukti jadwal kegiatan Pesantren.
  2. Ponpes terdaftar pada Kementerian Agama dengan bukti tanda daftar keberadaan Pesantren yaitu Piagam Statistik Pesantren (PSP) dan terdata pada EMIS.
  3. Mendapatkan rekomendasi dari Kankemenag Kabupaten/Kota dan/atau Kanwil Kementerian Agama Provinsi, yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai pemohon bantuan.
  4. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Pesantren.
  5. Memiliki rekening bank yang aktif atas nama Pesantren

Berapa besaran bantuan BOP pesantren tahun 2021?

Jumlah Bantuan BOP Pesantren Tahun 2021 berbentuk bantuan uang tunai yang berasal dari DIPA Ditjen Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp.19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah) kepada Pesantren yang ditetapkan sebagai penerima bantuan.

Bagaimana cara mengajukannya? Dan kapan boleh mengajukan?

Mekanisme Pengajuan Proposal Pengajuan proposal permohonan bantuan disampaikan melalui alur data berbasis elektronik (online) pada laman: https://ditpdpontren.kemenag.go.id/layananbantuan/

untuk contoh proposalnya bisa anda baca secara lengkap dan unduh dalam artikel berjudul Contoh Proposal Bantuan BOP Pondok Pesantren

Adapun Periode Pengajuan Proposal Periode pengajuan proposal permohonan bantuan BOP Pondok Pesantren dapat disampaikan tanggal 23 Juli s.d. 25 Agustus 2021.

Download surat edaran

Untuk lebih meyakinkan lagi, saya kira sampean sudah banyak melihat surat ini beredar melalui grup whatsapp maupun telegram yang anda miliki.

Ini dia tampilan surat edaran yang kami maksud.

Secara informasi, saya yakin surat ini asli dan dapat anda jadikan pegangan untuk menjadikan patokan dalam mengajukan proposal.

Yang penting dalam mengajukan bantuan, selama anda tidak diminta dana untuk meloloskannya berarti bantuan itu valid alias asli.

Jika ada embel-embel minta transfer untuk melicinkan aliran dana, mendingan anda urungkan saja kirim dana transfer dan tetap mengajukan sebagaimana biasanya lewat online. Abaikan saja keparat yang hendak menipu anda.

Semoga Allah merahmati kita semuanya, wassalaamu’alaikum.

Ibnu Singorejo

Postingan baru : Kami usahakan Jadwal hari Senin dan Jumat akan ada tambahan postingan artikel baru. Terima kasih sudah menyimak. saran dan kritik serta sumbangan artikel kami tunggu. contact info : cspontren@yahoo.com twitter : PontrenDotCom FB : Gadung Giri

Tinggalkan Balasan

This Post Has 34 Comments

  1. Usep fahrizal

    Contoh surat rekomendasi dari Kemenag seperti apa

    1. Ibnu Singorejo

      tidak ada contoh formatnya dalam surat edaran, yang penting ada keterangan lembaga layak menerima.

  2. Nur Salim

    punya contoh proposal lifeskil dan BOP

        1. Ibnu Singorejo

          yg bop sudah ada. silakan sampean cari aja, kami lampirkan tautannya pada artikel yg ini, yg utk life skill blm buat, masih mager bosss

    1. H.asep ubaidilah ( pst.sirojul minir )

      Tidak.minta contoh proposal bop kemenag untuk psantren

      1. Ibnu Singorejo

        saya pernah bertanya, Kemenag biasanya malah tidak ada contohnya, kecuali jika ada dalam juknis.

    2. Arif

      Maaf mw tnya untuk rekening d harus kn pake rekening bank mana…

    3. Rohmat

      Di pondok pesantren saya, anak santri y pada bertani karena mayoritas di daerah saya bertani apakah boleh mengajukan lifeskil!!

      1. Ibnu Singorejo

        selama syarat dan ketentuan berlaku bisa dipenuhi bisa mengajukan

  3. AZKIA

    proposal ditujukan kepada siapa?
    dalam prposal apakah dibuat RAB / penyerapan dana bantuan?

    1. Ibnu Singorejo

      kepada dirjen pendis kemenag jakarta, lazimnya proposal ada RAB nya.

  4. Himam

    Kak Profil Kegiatan Lifeskill dan Pengembangan Ekonomi Pesantren isinya apa aja nggih🙏🏻

    1. Ibnu Singorejo

      bisa pertukangan, komputer, jahit menjahit, bengkel, beternak dan lain lain pakde.

    2. Khoirul munir

      Minta contoh file nya mas ?? Kalau ada.

  5. Khoirul munir

    Apakah pondok pesantren yang sudah ada pendidikan formalnya seperti MTs, SMK itu apakah boleh mengajukan proposal permohonan BOP.?

    1. Ibnu Singorejo

      boleh saja meminta bop selama memenuhi persyaratannya, ada 5 atau 7 syarat itu, kalau ada semua tentu lembaga pesantren bisa mengajukan, urusan dapat atau enggaknya ya hanya Allah dan mereka yang tahu.

  6. Khoirul munir

    Maaf pak. Boleh minta Contoh profil kegiatan keterampilan dan pengembangan ekonomi pondok pesantren & contoh profil unit usaha atau unit keterampilan .?🙏

      1. Fathin zulfas

        Bisa di share nanti kalau sudah ada ya pak🙏🙏

  7. Munir

    Assalamu’alaikum wr wb.
    Kak minta contoh file profil unit usaha pondok pesantren . Kalau ada

    1. Ibnu Singorejo

      wa’alaikum salam, walah maap saya belum ada, kalau ada tentu sudah saya posting pada blog ini.

  8. Muhmmad Yusuf Abdullah

    Saya ingin tahu apakah seperti yang saya alami, alur nya di daerah saya pesantren kecil di kelola oleh sebuah lembaga kumpulan ponpes dan mengaku bahwa bantuan ini harus di kelola oleh mereka.
    Namun di sisilain nantunya mereka akan meminta potongan yang besar dalam mengelola hal ini.
    Di saat saya ingin mendaftarkan secara langsung ternyata NSPP sudah di ambil secara tidak resmi oleh mereka dan pondok kami tidak bisa mendaftar kecuali melalui mereka.

    1. Ibnu Singorejo

      yang mengelola lembaga adalah pengurus lembaga itu,bukan kumpulan lembaga pesantren, silakan melaporkan ke Kemenag situasi yang anda alami. selain itu NSPP tentunya melekat pada pesantren, bukan asosiasi atau FKPP dan lain sebutannya, kota kecil mana sih??? kalau hanya SK atau piagamnya sekarang sepertinya bisa di unduh online, mau diambil mereka anda tetap bisa mengunduhnya lagi.

      1. Mukam

        Assalamualaikum… Mas minta contoh Proposal Laif Skill, maaf pondok baru

        1. Ibnu Singorejo

          wa’alaikum salam. wah saya belum punya, coba saya carikan ke pesantren rekan saya yang kemaren mengajukan, tp saya ga janji lho ya. sebenarnya proposalnya sama saja, anda tinggal menambahkan RABnya, untuk profil pesantren lifeskill kami membuat contohnya ada 2 macam. silakan anda coba kalau ternyata saya gagal mendapatkan contoh proposalnya.

  9. IBNU HASIN

    Min Minta contoh proposal life skil dong. waktunya udah meped

    1. Ibnu Singorejo

      belum punya, coba silakan buat saja untuk pengajuan sebagaimana persyaratan yang ada.