Berbagai alasan beserta alur prosedur pemberitahuan penolakan IJOP Ijin operasional Pondok Pesantren untuk mendapatkan NSP (nomor Statistik Pesantren) oleh verifikator Kementerian Agama RI Pusat Jakarta.
pontren.com – assalaamu’alaikum para kiai nyai ustadz ustadzah maupun operator emis dan juga para JFU yang menangani bidang perizinan pondok pesantren.
Yang namanya mengajukan, adakalanya bisa lolos mendapatkan atau bisa mendapat penolakan.
Dalam hal mengajukan izin operasional pondok pesantren yang istilahnya adalah pendaftaran keberadaan pesantren melalui offline dan online berlaku juga hal tersebut.
Yaitu jika lengkap berkas pengajuannya serta sesuai dengan prosedur dan persyaratan tentu akan mendapatkan ijop tanpa harus merasakan penolakan.
Akan halnya situasi yang berbeda, jika dalam mengajukan ijop ini ada kekurangan, kesalahan file upload maupun hal lainnya membuat pengajuan tertolak karena berbagai sebab alasan.
Berdasarkan catatan petugas Kemenag RI di Jakarta, membuat rangkuman masalah yang menyebabkan penolakan pengajuan ijop.
Alasan penolakan pengajuan proposal ijop oleh Kemenag RI di Jakarta (penolakan ijop pondok pesantren)
Dalam hal ini rangkuman catatan penolakan ijop adalah sebagai berikut
Izin menyampaikan informasi (bagi operator/pengelola yg baru) terkait dengan Catatan Penolakan:
- Penolakan atas ketidak sesuaian/tidak lengkapnya data/dokumen pengajuan dari Pesantren bisa dilakukan oleh Akun Kab/Kota, Akun Kanwil, dan Akun Pusat dengan memberikan CATATAN PENOLAKAN.
- Penolakan dikembalikan kepada Akun yang memang dianggap tidak sesuai/tidak lengkap terhadap data/dokumen yg disampaikan.
- Data/dokumen yg dianggap tidak sesuai/tidak lengkap hanya bisa diperbaiki/dilengkapi oleh Akun bersangkutan yg ditolak/dikembalikan.
- Data/dokumen yg sudah diperbaiki/dilengkapi kemudian diajukan kembali dengan menekan tombol “Ajukan Kembali”.
- Setelah diajukan kembali, maka tahapan prosesnya akan tetap berjenjang, tidak otomatis langsung masuk ke “Akun yg menolak”.
- Contoh Jenis Penolakan antara lain:
- Surat Pernyataan Tidak Sesuai Format (dikembalikan ke Akun Pesantren, dan hanya Akun Pesantren yg bisa memperbaiki dan ajukan kembali).
- Surat Rekomendasi Kab/Kota Tidak Sesuai/Salah Upload (dikembalikan ke Akun Kab/Kota, dan hanya Akun Kab/Kota yg bisa memperbaiki dan ajukan kembali).
- Surat Rekomendasi Kanwil Tidak Sesuai/Salah Upload (dikembalikan ke Akun Kanwil, dan hanya Akun Kanwil yg bisa memperbaiki dan ajukan kembali).
- Jadi, jika ada pengajuan yg tertolak, tidak perlu mengajukan dari proses registrasi, hanya perbaikan sesuai catatan yang salah/tidak sesuai.
Kurang lebihnya demikian penjelasan kami tentang CATATAN PENOLAKAN dan PROSES PERBAIKAN DAN AJUKAN KEMBALI.
Antisipasi dengan pengecekan Proposal Pengajuan Ijin Operasional Pesantren
penolakan ijop pondok pesantren. Nah seperti itulah beberapa catatan mengenai menolaknya Kemenag RI untuk meloloskan proposal pengajuan ijin operasional pondok pesantren.
Guna mengantisipasi kejadian, anda dapat melakukan pemeriksaan ulang berkas hardcopy (proposal asli hasil cetakan) dan memastikan kebenaran file data sebagaimana ada dalam juknis.
Yang kedua yaitu memastikan pemindaian (scan) berbagai persyaratan telah anda upload sesuai dengan peruntukannya, jangan sampai rekomendasi kabupaten ternyata yang ada scan adalah foto mantan anda, dan lain sebagainya.
Wilujeng dalu, selamat malam dan wassalaamu’alaikum.