tpq enggan mendaftarkan Ke Kemenag karena Syarat Berbadan Hukum

tpq enggan mendaftarkan ke kemenag

Keengganan pengelola lembaga Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) atau yang biasa masyarakat menyebutnya TPA untuk mendaftarkan lembaganya ke Kementerian Agama karena merasa syarat yang begitu memberatkan utamanya berada pada naungan organisasi lembaga yang berbadan hukum.

pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullah wa barakatuh, sore kemarin saya bersua dengan salah satu penyuluh NON PNS yang sedang mendata masjid karena permintaan KUA untuk mendapatkan piagam surat keterangan nomor statistik.

Selain sebagai penyuluh, beliau juga mengelola sebuah lembaga pendidikan yang fokus kepada hafalan dengan sokongan dari seorang dokter kondang.

Sayangnya pak dokter meninggal dunia, sehingga dukungan dana menjadi surut dan terasa dalam perjalanan pengelolaan lembaga ini.

Sebagai warga negara yang baik, beliau datang ke Kantor Kabupaten tempat lembaganya berdomisili untuk mendaftarkan lembaganya pada rumpun LPQ, memilik Taman Pendidikan Al-Qur’an sebagai jenisnya.

Apa lacur ternyata dua kali mencoba mendaftarkan dan dua kali pula mendapatkan penolakan.

Alasannya karena lembaganya tidak memiliki badan hukum. Jika dalam bahasa Juknis TPQ yang bersangkutan tidak berada dibawah organisasi atau yayasan yang berbadan hukum.

Syarat mendapatkan izin operasional TPQ memberatkan lembaga (tpq enggan mendaftarkan ke Kemenag)

Akhirnya dengan nada yang tampak jengkel dan menahan gemas mengungkapkan tidak akan mendaftarkan lembaga TPQ nya ke Kemenag karena merasa persyaratan pendaftaran yang begitu memberatkan.

Maksudnya memberatkan disini adalah harus berada dibawah organisasi lembaga berbadan hukum.

Kenapa memberatkan?

ilustrasi guru tpq teladan sedang rapat
ilustrasi guru tpq teladan sedang rapat

Karena untuk memiliki yayasan atau organisasi berbadan hukum memerlukan biaya yang tidak sedikit bagi lembaga TPQ.

Uang berjuta juta rupiah perlu ada untuk mewujudkan SK Kemenkumham yang menyatakan lembaga ini berbadan hukum.

Lha duit darimana TPQ bisa menghimpun sejumlah uang berjuta juta?

Untuk kegiatan operasional pembelajaran sehari-hari saja mereka irit dan hemat. Alasannya karena memang kas TPQ sangat sedikit.

Apesnya lagi, dia berada di Wilayah Jawa Tengah, yaitu pemberlakuan badan hukum yang sangat ketat.

Bagaimana ketatnya?

Menurut penuturan dari berbagai sumber yang valid beritanya, TPQ boleh saja menginduk kepada yayasan yang berbadan hukum.

Tahukah sampean bahwa Kasi Kanwil yang memegang TPQ memberi ultimatum bahwa organisasi atau yayasan tempat menginduk ini harus yang bonafide.

Bonafide bagaimana? Embuh batasannya piye, Cuma memberi gambaran yang samar tanpa kejelasan ketentuan bonafide nya seperti apa.

Sekilas menyebutkan bahwa yayasan atau organisasi ini sekupnya harus nasional.

Makanya saya hanya menahan tawa takut dosa, disaat badko LPQ ditolak sebagai tempat bernaung TPQ untuk mendapatkan izin operasional dari Kemenag.

Alasannya kenapa?

Karena Badko LPQ (dulu bernama Badko TPQ) kelasnya hanya Jawa Tengah, kelas Provinsi doank, bukan nasional.

Dan yang bikin lebih mengelus elus dada lagi yaitu keberadaan pondok pesantren yang diselenggarakan perorangan ternyata tidak menyaratkan harus berada dibawah organisasi lembaga berbadan hukum.

Padahal pondok pesantren secara lembaga pendidikan lebih serius dan besar apabila berbanding dengan TPQ.

Entah apa yang ada dibenak pembuat juknis penyelenggaraan Pendidikan Al-Qur’an yang mencantumkan keharusan berada dibawah yayasan atau organisasi berbadan hukum.

Mungkin mereka hendak memberikan bantuan untuk pembadanhukuman lembaga TPQ seluruh indonesia atau kerjasama dengan notaris, wallahu a’lam.

Engga Entry Data EMIS masih tetap dapat Bantuan BOP TPQ Masa Covid

Yang jelas situasi ini membuat TPQ banyak enggan untuk mendaftarkan diri Ke Kemenag.

bantuan TPQ

Apalagi jika nanti musim tidak ada bantuan, akan tertawa sedih para operator emis kabupaten melihat para pengelola TPQ mengabaikan EMIS dan memandang emis hanyalah sebagai beban hidup dan beban sejarah Lembaga Pendidikan Al-Qur’an.

Ada saja pertanyaan pengelola TPQ menanyakan apa manfaatnya Entry data EMIS untuk TPQ secara langsung?

Tokh pada saat guyuran dana BOP Covid ternyata banyak lembaga TPQ yang tidak entry data emis tetap saja dapat bantuan 10 juta. Bener ga?

Wilujeng siang, selamat melakukan kalkulasi dana untuk biaya pembuatan SK Kemenkumham yayasan atau organisasi berbadan hukum, wassalaamu’alaikum.

Ibnu Singorejo

Postingan baru : Kami usahakan Jadwal hari Senin dan Jumat akan ada tambahan postingan artikel baru. Terima kasih sudah menyimak. saran dan kritik serta sumbangan artikel kami tunggu. contact info : cspontren@yahoo.com twitter : PontrenDotCom FB : Gadung Giri

Tinggalkan Balasan