SK Penetapan KKM Madrasah download format doc ms word contoh untuk MI (Madrasah Ibtidaiyah, MTs (Tsanawiyah), MA (Aliyah) baik Negeri maupun swasta mengacu kepada Standar Dokumen Administrasi Madrasah (Madrasah Administration Document Standards) /
Unit Pelaksana Program Akreditasi Madrasah (UPPAM),
Direktorat Pendidikan Madrasah, Ditjen Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI.
pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullah wa barakatuh, bagi petugas Administrasi Tenaga Kependidikan Madrasah tentu perlu mengetahui format bentuk Surat Keputusan Kepala Madrasah tentang Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM).
Sebagai lembaga pendidikan yang bernaung pada Kementerian Agama tepatnya Direktur Jenderal Pendidikan Islam, dalam membuat SK ini sudah ada contoh dari UPPM (unit pelaksana Program Akreditasi Madrasah Dirjend Pendis Kemenag RI.
Sayangnya apabila anda convert file PDF pada contoh UPPM kedalam format doc ms word ukurannya kurang cocok jika anda pindahkan dalam kertas size A4 maupun F4 (us Folio).
Contoh ini merupakan hasil edit berkas dengan tanpa melakukan ubahan berarti pada isian maupun formulir contohnya. Anda tinggal mengisi kolom titik-titik beserta lampiran sesuai hasil rapat.
Teks SK Penetapan KKM Madrasah
Berikut adalah bunyi tulisan atau teks pada contoh untuk memudahkan anda mengetahui seperti apa dan bagaimana Surat Keputusan Penetapan KKM ini.
baca : DOWNLOAD CONTOH SK PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN DAN PENGEMBANG KURIKULUM MADRASAH
Langsung saja berikut informasinya.
KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH ALIYAH 1 NEGERI HARJAMUKTI CIREBON
NOMOR: 217 TAHUN 2022
TENTANG
KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL (KKM) MADRASAH ALIYAH 1 HARJAMUKTI CIREBON TAHUN PELAJARAN 2022/2023
KEPALA MADRASAH ALIYAH NEGERI 1 HARJAMUKTI CIREBON
Menimbang : 1. bahwa untuk mengukur dan mengevaluasi sejauhmana ketuntasan belajar minimal siswa dalam menyerap materi kurikulum perlu ditetapkan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM);
2. bahwa penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) adalah sesuai dengan prinsip-prinsip Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) dan Kurikulum;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
3. Peraturan Menteri Agama No. 2 tahun 2008, tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah.
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi;
5. Peraturan Menteri Pedidikan Nasional Nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan;
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 tahun 2006 tentang pelaksanaan Peraturan Mendiknas No 22 dan 23 tahun 2006;
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2007 tentang Standar Penilaian;
8. Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Nomor: DJ.II.1/ PP.00/ED/681/2005 tanggal 1 Agustus 2006 tentang pelaksanaan Standar Isi;
Memperhatikan : Hasil Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Madrasah Aliyah tanggal ; 21 Juni 2022
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL (KKM) MADRASAH
ALIYAH NEGERI 1 HARJAMUKTI CIREBON TAHUN PELAJARAN 2022/2023
PERTAMA : Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) Madrasah Aliyah Negeri 1 Harjamukti Cirebon Tahun Pelajaran 2022/2023 adalah sebagaimana terlampir;
KEDUA : KKM ini adalah menjadi salah satu syarat kenaikan kelas;
KETIGA : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perubahan/perbaikan sebagaimana mestinya;
KEEMPAT : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Cirebon
Pada Tanggal : 1 Juli 2022
Kepala Madrasah,
Ciyan, M.Pd.I
NIP. 19791230200701007
Tembusan:
Lampiran SK Penetapan
Lampiran Keputusan Kepala Madrasah Aliyah Negeri 1 Harjamukti Cirebon
Nomor : 217 tahun 2022
Tentang : Penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) Tahun Pelajaran 2022/2023
KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL (KKM)
MADRASAH ALIYAH NEGERI 1 HARJAMUKTI CIREBON TAHUN PELAJARAN 2022/2023
No Mata Pelajaran Pengetahuan Praktek Sikap
VII VIII IX VII VIII IX VII VIII IX
1 Alquran Hadits
2 Aqidah Akhlaq
3 Fiqih
4 Sejarah Kebudayaan Islam
5 Pendidikan Kewarganegaraan
6 Bahasa Indonesia
7 Bahasa Inggris
8 Bahasa Arab
9 Matematika
10 Ilmu Pengetahuan Alam
11 Ilmu Pengetahuan Sosial
12 Seni Budaya
13 Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan
14 Teknologi Informasi Komunikasi
KELOMPOK MATA PELAJARAN MUATAN LOKAL
15 BTA
16 Ketrampilan Keagamaan
17 Qiroatul Kutub
18 Bahasa Jawa
KELOMPOK PENGEMBANGAN DIRI
18 Pramuka
19 OSIS
20 Reading Habit
21 UKS
Ditetapkan di : Cirebon
Pada Tanggal : 1 Juli 2022
Kepala Madrasah,
Ciyan, M.Pd.I
NIP. 19791230200701007
Download SK Penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal Madrasah Ibtidaiyah Tsanawiyah Aliyah
Berikut ini merupakan form blangko, anda bisa menyesuaikan dengan jenjang pendidikan lembaga yang anda kelola, baik itu MI, MTs, maupun MA (Madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiyah, Aliyah).
Pada contoh memakai titik-titik tinggal anda mengisi sesuai dengan data dan kebutuhan.
Pada lampiran berupa bagan tabel dan mata pelajaran beserta kolom.
Sebelum anda mengunduhnya, sampean bisa melihat tampilan preloved seperti ini;
Nah seperti itulah penampakannya, membuat contoh ini merujuk kepada Standar Dokumen Administrasi Madrasah contoh Unit Pelaksana Program Akreditasi Madrasah (UPPAM),
Dirjen Pendis Kemenag RI.
Anda bisa mengunduh langsung melalui penampakan form yang anda lihat tadi.
Apabila ada kendala dalam pengunduhan, kami lampirkan tautan untuk free download unduh gratis file SK Penetapan KKM Madrasah format doc ms word.
Download SK Kepala Madrasah tentang penetapan KKM Madrasah
Demikian unggahan salah satu komponen administrasi madrasah yang menjadi salah satu alat ukur tim akreditasi untuk memberikan nilai kepada madrasah.
Wilujeng enjang, selamat liburan jika ndilalah sedang prei, salam kenal, wassalamu’alaikum wa rahmatullah wa barakatuh.
Terimakasih pontren.com, ini sangat bermanfaat
Sami sami.. good luck