Informasi keharusan bagi pengasuh pondok pesantren untuk mengurus pendaftaran keberadaan pondok pesantren mengacu kepada SK Dirjen Pendis nomor 511 tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS PENDAFTARAN KEBERADAAN PESANTREN.
pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullah wa barakatuh, selain semakin panjang jauh dan dan berliku, mendaftarkan pondok pesantren ke Kemenag semakin ribet saja.
Juknis dalam SK Dirjen no 511 tahun 2021 merupakan turunan ketentuan dari Peraturan Menteri Agama nomor 30 tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren.
apabila anda membaca juknis terbaru tentang pendaftaran pondok pesantren ke Kementerian Agama, anda akan menemukan klausul mengenai tata cara prosedur pengajuan pendaftaran ponpes.
Apabila lolos setelah melalui proses berliku dan mulai dari RT RW sampai dengan menteri Agama, lembaga ponpes akan mendapatkan Ijop.
Bentuk ijin operasional Pondok Pesantren saat ini berbentuk PSP yaitu Piagam Statistik Pesantren.
Apabila anda belum atau tidak memenuhi syarat maka silakan mencoba kembali.
Caranya dengan melengkapi berkas sesuai dengan ketentuan berlaku.
Pengajuan Keberadaan Pendaftaran Pesantren dengan 2 Jalur
Bukan hanya melalui satu cara saja, akan tetapi poro kiai ustadz ustadzah harus menempuh kedua cara untuk pendaftaran pondok pesantren ke Kemenag.
Adapun kedua cara prosedur ini yaitu dengan pengajuan berkas langsung secara fisik (proposal hardcopy) dan yang kedua harus melalui proses alur data dengan basis elektronik. Intinya online.
Seperti apa sih pengajuannya?
Prosedur pengajuan secara tertulis
Mengajukan secara tertulis (dokumen fisik/hardcopy) disampaikan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama setempat sesuai kedudukan (domisili) Pesantren.
dalam pengajuan proposal inidengan melampirkan hardcopy seluruh Dokumen Kelengkapan Pendaftaran Keberadaan Pesantren;
Pengajuan Pesantren secara online
Adapun langkah kedua yaitu secara alur data berbasis elektronik atau online melalui daftarkeberadaanpesantren dengan memilih menu “Registrasi” pada halaman beranda.
Jangan lupa melampirkan softcopy seluruh Dokumen Kelengkapan Pendaftaran Keberadaan Pesantren serta melengkapi beberapa formulir isian dalam aplikasi.
Dalam aplikasi online pendaftaran ini ada petunjuk dan tulisan untuk memudahkan sampean melakukan registrasi maupun pendaftaran.
Lazimnya secara online, scan semua data berkas hardcopy yang anda ajukan ke Kemenag Kabupaten.
Nantinya akan meminta softcopy scan berupa JPG atau format PDF.
Kebiasaan kegagalan upload file PDF ataupun JPG karena pihak lembaga kurang memperhatikan ukuran size maksimal yang anda unggah dalam aplikasi.
Simak aturan ketentuan maksimal batasannya, apabila melebihi besar file (biasanya dalam ukuran Kilobyte atau Megabyte kb/MB).
Apabila melebihi ukuran maka silakan anda kecilkan dengan melakukan resize file sampean.
Pendaftaran Pesantren 2 Jalur ; Proposal dan Registrasi Online
Dalam SK Dirjen ini menyebutkan bahwa;
Tidak dibenarkan melakukan pengajuan pendaftaran keberadaan Pesantren hanya dengan salah satu prosedur.
Larangan Kemenag
Dari tulisan ini maka bagi lembaga ponpes untuk menempuh pendaftaran 1 pesantren dengan melewati 2 proses.
Yang pertama melalui proses pendaftaran proposal cetak melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota tempat lembaga berada.
Yang kedua yaitu dengan melakukan registrasi secara online melalui situs resmi website untuk mendaftarkan pondok pesantren.
Jangan sampai lupa untuk menyiapkan softcopy scan proposal anda.
Demikianlah situasi untuk mendaftarkan lembaga pondok pesantren supaya mendapatkan ijop. Atau kita mengenal ijin operasional pondok pesantren pada era pemangkasan birokrasi yang kita rasakan saat ini.
Selamat menempuh proses pendaftaran ulang untuk pesantren yang sudah memiliki SK ijin operasional sebelumnya.
Bagi ponpes baru selamat mendaftarkan lembaga. Wilujeng sonten, wassalaamu’alaikum wa rahmatullah wa barakatuh.
Assalamu’alaikum….
Sy butuh bingkai/frame bt piagam NSPP terbaru sesuai juknis no 511 thn 2021.
Trm ksih…
Wassalam…
Wa’alaikum salam mbak siti.
jawabannya sama, akan tetapi saya usahakan untuk membuat frame sebagaimana juknis no 511 thn 2021, silakan menunggu beberapa hari kedepan. doakan saya istiqamah.
Assalamu’alaikum…
pesantren yang sudah terdaftar apa harus melakukan registrasi lagi di situs ijop keberadaan pesantren?
Syukron
waalaikum salam. pesantren yang sudah terdaftar ijin operasionalnya diakui dan masih berlaku. tidak perlu mendaftar ulang.