Aturan dan ketentuan pondok pesantren lama haruspendaftaran ulang yang telah memiliki ijop (ijin operasional) pondok pesantren dan mempunyai Nomor Statistik (NSPP). Dengan berlakunya ketentuan baru PMA nomor 30 tahun 2020 tentang pendirian dan penyelenggaraan pesantren.
pontren.com – assalaamu’alaikum para kiai dan nyai beserta jajaran pengajar ustadz ustadzah pada lembaga pondok pesantren, mohon maaf kami sampaikan yang telah membaca artikel ini sebelum revisi.
dimana menurut pemahaman admin setelah membaca PMA no 30 tahun 2020 menyimpulkan bahwa pesantren yang sudah berizin harus melakukan daftar ulang.
ternyata pemahaman saya keliru. berdasarkan rilis pada media nasional maupun situs resmi Kementerian Agama, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono menyebutkan bahwa :
- yang diwajibkan mendaftarkan keberadaan, hanya bagi pesantren yang belum memiliki izin terdaftar.
- Tidak ada ketentuan pendaftaran ulang bagi yang telah memiliki izin terdaftar pesantren sebelum diundangkannya PMA 30 tahun 2020.
- izin terdaftar (pesantren yang sudah memiliki sebelumnya) tetap berlaku dan diakui sebagai Pesantren,.
- tidak ada ketentuan melakukan perpanjangan izin terdaftar pesantren,
Bagaimana saya bisa keliru dalam memahami aturan? anda bisa menyimak analisa saya waktu itu sebagaimana tulisan berikut kata kata dalam PMA no 30 tahun 2020;
pasal 25
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, izin operasional Pesantren yang terbit sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku dan diakui sebagai Pesatren sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 26
Pesantren yang telah didirikan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini wajib melakukan pendaftaran kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) ahun terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan.
pada tahun 2020 muncul PMA no 30 tahun 2020 tentang pendirian dan penyelenggaraan pesantren, setahun kemudian muncul Perdirjen Pendis no 511 tahun 2021 tentang Juknis Pendaftaran Keberadaan Pondok Pesantren.
aturan lama Belum lagi masyarakat mengerti, sudah ada aturan yang menggantikan.
Jangankan orang awam.
Bahkan ada kemungkinan ada jajaran pegawai yang mengurusi perizinan pun belum mengerti secara detil keseluruhan aturan sebelumnya.
Birokrasi Panjang mengurus Izin Terdaftar Pondok Pesantren
Apa mau dikata begitulah nasib pesantren.
Dahulu kala perizinan cukup mengurus sampai di Kabupaten atau Kota, akan tetapi saat ini perizinan melalui Menteri Agama.
Ya, jauh sampai di Jakarta sana birokrasinya.
Terlepas dari semangat pemangkasan birokrasi, mau tidak mau, terima tidak terima, merasa dimudahkan atau makin sulit.
Itulah kenyataan aturan baru ini.
Jika dahulu bisa melakukan pengecekan kepada JFU Kantor Kemenag Kabupaten atau Kota dan informasi secara langsung.
maka masa sekarang apabila pengajuan sudah dikirim ke Kanwil lembaga tidak semudah mengeceknya sebagaimana dahulu kala.
Apalagi jika rekomendasi sudah sampai ke pusat.
Anda mau tanya ke siapa paling jawaban dari JFU Kabupaten atau kota.
Jawabannya hanya berupa “dimohon sabar menunggu, jika ada kabar segera kami kontak”.
Setidaknya Piagam Statistik Pesantren belaku selamanya dengan catatan tidak melanggar aturan dan ketentuan perundang-undangan yang sifatnya sensitif.
Aturan Peralihan, Pondok Pesantren Lama yang sudah berizin Harus pendaftaran ulang Kembali
Apakah pesantren yang memiliki izin operasional dan NSPP harus melakukan daftar ulang?
Ya, jawaban singkatnya seperti itu.
Ketentuan peralihan ini terdapat dalam pasal 25 sampai dengan pasal 27 dalam PMA nomor 30 tahun 2020.
Dalam pasal 25 intinya menyebutkan bahwa izin operasional Pesantren yang terbit sebelum Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku. Di diakui sebagai Pesantren sebagaimana dimaksud dalam PMA ini.
Dalam Pasal 26 menyebutkan. Bahwa Pesantren yang telah berdiri sebelum berlakunya PMA no 30 tahun 2020 wajib melakukan pendaftaran kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
Ada batas waktu dalam pendaftaran ulang yaitu dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. Terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan.
Kapan mulai diundangkan?
PMA ini Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Desember 2020.
Dengan begitu, pondok pesantren yang telah berizin wajib hukumnya melakukan pendaftaran ulang. Waktunya sebelum tanggal 03 Desember tahun 2021 (dua ribu duapuluh satu).
Pengakuan Pesantren Cabang yang Sudah Eksis
Pada Pasal 27 PMA ini menyatakan bahwa pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pesantren yang telah memiliki cabang sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan diakui sebagai cabang Pesantren.
Mengenai ketentuan pengakuan pesantren cabang, maka Kiai atau pimpinan Pesantren induk memiliki kwajiban.
Yaitu harus melaporkan keberadaan cabang Pesantren kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
Adapun pelaporan ini sebagaimana diatur dalam pasal 14 atau Pasal 15.
Pelaporan dilakukan paling lambat dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan.
Selanjutnya Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan PSP Piagam Statistik Pesantren bagi cabang Pesantren tersebut.
Kesimpulan
Pesantren yang memiliki izin sebelum terbit PMA no 30 th 2020 tetap diakui eksistensi dan perizinannya.
Pesantren berizin tersebut harus melakukan pendaftaran Kepada Menteri Agama.
Pendaftaran ini paling lambat 1 tahun setelah aturan diundangkan (paling lambat tanggal 03 Desember 2021).
Ponpes yang telah memiliki cabang sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan diakui sebagai cabang Pesantren.
Pimpinan Pesantren Induk harus melaporkan keberadaan pesantren cabang paling lambat 3 bulan.
Selanjutnya Dirjen Pendis menerbitkan PSP pesantren tersebut.
Demikian informasi aturan masa peralihan dari Ketentuan Lama tentang Pondok Pesantren ke aturan.
Adapun maksud aturan baru yaitu Peraturan Menteri Agama nomor 30 tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren.
nah seperti itulah bagaimana memahami aturan dalam PMA mengenai ketentuan daftar ulang, anda bisa mencoba membaca ketentuan ini kemudian menimang nimang bagaimana maksudnya.
sebenarnya kalau angan saya alias dalam benak ini menyimpulkan bahwa izin pesantren lama tetap berlaku tetapi harus mendaftarkan lagi karena ada kalimat bagi pesantren yang sudah eksis sebelum PMA no 30 bla bla bla.
karena otoritas yang menafsirkan sudah mengerluarkan penjelasan (tidak ada daftar ulang bagi pesantren yang sudah mempunyai izin sebelumya) maka yang berlaku adalah fatwa pejabat yang berkompeten.
Wilujeng siang, semoga sehat selalu, wassalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuh.