Pontren.com – informasi tentang proses dan alur mengurus izin / perizinan pendirian pondok pesantren terbaru di Kementerian Agama tahun 2021 dan selanjutnya.
berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 30 tahun 2020 Pendirian dan penyelenggaraan Pesantren yang berlaku sejak tanggal 3 Desember tahun 2020.
Berikut langkah yang diperlukan oleh pemohon dalam urutan mengurus perizinan pendirian pesantren sampai dengan penyerahan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota.
Sampai disini pemohon duduk manis menunggu hasil karena akan ditindaklanjuti kemenag dengan verifikasi validasi data serta rekomendasi jika memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
adapun urutan detil perjalanan perizinan mulai dari Lembaga sampai ke Menteri Agama monggo disimak sebagaimana dibawah ini.
Baca
- Proposal pengajuan Ijin Operasional Pondok Pesantren
- Lama durasi mengurus Ijin Operasional Pesantren
- Syarat syarat Pendirian Pondok Pesantren PMA no 30 tahun 2020
Langkah urutan dan proses mengajukan izin operasional pondok pesantren
ketentuan ini mengacu kepada aturan pendirian pesantren terbaru (PMA nomor 30 tahun 2020) sebagai dasar dalam menerbitkan izin terdaftar lembaga Pondok Pesantren.
berikut adalah langkah-langkahnya, monggo disimak
- Kiai atau pimpinan Pesantren (Pesantren yang didirikan oleh perseorangan dan masyarakat)
- pimpinan yayasan (Pesantren yang didirikan oleh yayasan); dan
- pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam (Pesantren yang didirikan oleh organisasi kemasyarakatan Islam),
Membuat Proposal Pengajuan dilampiri Syarat yang berlaku
membuat proposal dan mengajukan permohonan pendaftaran keberadaan Pesantren secara tertulis kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota setempat.
Dalam proposal ini melampirkan syarat Pendirian Pondok Pesantren sebagaimana dalam ketentuan yang ada pada PMA nomor 30 tahun 2020.
Kepala Kantor Kementerian Agama melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen proposal pengajuan pendirian pondok pesantrendalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
Di Verifikasi jika memenuhi syarat, dikembalikan jika ada kekurangan
Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan Proposal Pengajuan Pendirian Ponpes, dokumenpermohonan pendaftaran keberadaan Pesantren dinyatakan tidak lengkap (kurang data, syarat dll), Kankemenag Kab/Kota menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemohon untuk melengkapi dokumen dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan disampaikan.
Jika pemohon tidak melengkapi dokumen kekurangan dalam permohonan pendaftaran keberadaan Pesantren dalam jangka waktu 7 hari permohonan pendaftaran keberadaan Pesantren, pengajuan proposal dianggap ditarik kembali.
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan Dokumen proposal pengajuan pendirian pendaftaran keberadaan pesantren, dokumen permohonan dimaksud dinyatakan lengkap, Kepala Kantor Kementerian Agama melakukan verifikasi keabsahan dokumen dan/ atau visitasi lapangan.
Mendapat Rekomendasi apabila Sesuai antara Proposal Pengajuan dengan Fakta Lapangan, ditolak jika berbeda
Selanjutnya, berdasarkan hasil verifikasi keabsahan dokumen dan/ atau visitasi lapangan pemohon pendirian ponpes ditemukan bukti ketidaksesuaian dengan dokumen proposal permohonan pendaftaran keberadaan Pesantren yang disampaikan, Kankemenag Kab/Kota menolak
permohonan disertai dengan alasan.
Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi keabsahan dan/atau visitasi lapangan sesuai dengan dokumen permohonan pendaftaran keberadaan Pesantren, Kementerian Agama menerbitkan rekomendasi.
Rekomendasi ini berbentuk pernyataan Pesantren telah memenuhi ketentuan pendirian Pesantren sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota menyampaikan rekomendasi kepada Kakanwil Kemenag Provinsi dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak hasil verifikasi keabsahan dokumen dan/ atau visitasi lapangan diterima.
Kepala Kantor Wilayah Kemenag Povinsi kemudian meneruskan rekomendasi dari Kankemenag kepada Menteri Agama melalui Direktur Jenderal Pendidikan Agama Islam dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak rekomendasi diterima.
Pemberian Izin Terdaftar Pondok Pesantren oleh Menteri Agama
Menteri memberikan izin terdaftar bagi Pesantren yang memperoleh rekomendasi dari Kepala Kankemenag yang diteruskan oleh Kakanwil Kemenag Provinsi Kepada Menag.
Lembaga Pondok Pesantren mendapatkan izin terdaftar dalam bentuk Piagam Statistik Pesantren yang disingkat dengan PSP.
Dalam PSP ini memuat data minimal berupa;
- nomor statistik Pesantren;
- nama Pesantren;
- alamat Pesantren; dan
- pendiri Pesantren.
Piagam Statistik Pesantren ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
begitulah alur urutan dalam perjalanan dikeluarkannya tanda daftar atau IJOP Pondok pesantren yang selanjutnya apabila di acc alias disetujui akan mendapatkan PSP.
PSP adalah singkatan dari Piagam Statistik Pesantren yang merupakan bentuk Izin Terdaftar Pesantren dari Kementerian Agama Republik Indonesia.