Syarat Pendirian Pondok Pesantren PMA no 30 tahun 2020

Informasi tentang syarat pendirian pondok pesantren mengacu kepada Peraturan Menteri Agama nomor 30 tahun 2020. Merupakan aturan terbaru dalam mendirikan pondok pesantren sebagai penjelasan dari UU no 18 tahun 2019 tentang Pesantren.

pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullah, setelah muncul undang-undang Nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren muncul turunan ketentuannya. Ketentuan ini salah satunya tertuang dalam Peraturan Menteri Agama.

syarat pendirian pondok pesantren

Spesifik yang akan dibahas dari syarat ketentuan pendirian (mendirikan) pondok pesantren yang ada pada PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2020. PMA ini TENTANG PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PESANTREN.

Syarat Pendirian Pondok Pesantren

Persyaratan yang ada terdiri dari beberapa bagian yaitu syarat yang mendirikan, syarat yang merupakan kewajiban pesantren serta syaratnya dalam hal administrasi.

Yang pertama yatu syarat mengenai yang mendirikan atau pendiri pondok pesantren.

Syarat pendiri pondok pesantren

Dalam PMA menyebutkan bahwa yang bisa atau mempunyai hak untuk mendirikan pondok pesantren adalah salah satu dari;

  • perseorangan,
  • yayasan,
  • organisasi kemasyarakatan Islam, dan/atau
  • masyarakat.

Kemudian dalam PMA menjelaskan maksud dari pendiri pesantren tersebut yaitu;

Perseorangan maksudnya yaitu orang yang beragama Islam

Yayasan maksudnya yaitu :

  1. berbentuk badan hukum yayasan;
  2. didirikan dan dimiliki oleh umat Islam; dan
  3. bergerak di bidang pendidikan, sosial, dan dakwah Islam.

Organisasi kemasyarakatan Islam ;

berbentuk badan hukum perkumpulan dan bergerak di bidang pendidikan, sosial, dan dakwah Islam.

Masyarakatmaksudnya adalah terdiri atas kelompok orang yang beragama Islam.

Secara umum syarat nya yaitu beragama Islam, kesimpulannya non muslim tidak bisa mendirikan pesantren di Indonesia.

Kemudian untuk mendapatkan izin operasional pondok pesantren (yang saat ini bernama PSP, Piagam Statistik Pesantren) pimpinan lembaga mengajukan proposal.

Syarat Lampiran Pengajuan Izin Operasional Ponpes

Adapun lampiran yang perlu ada dalam pengajuan syaratnya.

Permohonan sebagaimana dimaksud diajukan dengan melampirkan 9 hal sebagai berikut :

Adapun 9 hal syarat pendirian pesantren mulai tahun 2021 dan 2020 sejak tanggal 3 Desember 2020 adalah ;

  1. surat pernyataan yang memuat komitmen untuk mengamalkan nilai Islam rahmatan lil’alamin dan berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Bhinneka Tunggal Ika;
  2. fotokopi kartu tanda penduduk Kiai pengasuh Pesantren;
  3. kurikulum dan dokumen pembelajaran;
  4. daftar nama Santri mukim paling sedikit 15 (lima belas) orang;
  5. keputusan pengesahan badan hukum bagi yayasan dan organisasi masyarakat Islam;
  6. daftar nama pendidik dan tenaga kependidikan;
  7. foto gedung, papan nama, dan denah Pesantren;
  8. surat keterangan domisili dari desa/ kelurahan; dan
  9. fotokopi bukti dokumen kepemilikan tanah.

Nah itulah syarat dan ketentuan dalam pendirian Pondok Pesantren mengacu kepada PMA terbaru sebagai turunan aturan yang menjeskan UU Pesantren nomor 18 tahun 2019.

Ada tambahan bonus informasi yaitu tentang kewajiban pondok pesantren di Indonesia.

Kewajiban dalam Pendirian Pesantren

Ketentuan tentang kewajiban Pendirian Pesantren ini dapat dilihat dalam KMA nomor 30 tahun 2020 Bab I pasal 4:

  1. berkomitmen mengamalkan nilai Islam rahmatan Lil ‘alamin dan berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Bhinneka Tunggal Ika;
  2. memenuhi unsur Pesantren;
  3. memberitahukan keberadaannya kepada kepala desa atau sebutan lain sesuai dengan domisili Pesantren; dan
  4. mendaftarkan keberadaan Pesantren kepada Menteri.

Nah itulah informasi tentang syarat mendirikan pondok pesantren tambah bonus keterangan kewajiban lembaga pesantren yang eksis di Indonesia.

Wilujeng sonten, selamat sore, wassalaamu’alaikum.

Ibnu Singorejo

Postingan baru : Kami usahakan Jadwal hari Senin dan Jumat akan ada tambahan postingan artikel baru. Terima kasih sudah menyimak. saran dan kritik serta sumbangan artikel kami tunggu. contact info : cspontren@yahoo.com twitter : PontrenDotCom FB : Gadung Giri

Tinggalkan Balasan