Download Peraturan Menteri Agama PMA nomor 32 tahun 2020 tentang ma’had Aly PDF beserta ringkasan isi dan juknis dalam pendirian beserta pengertian Ma’had Aly Kementerian Agama Republik Indonesia.
pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuh. Pengertian dari Ma’had Aly adalah Pendidikan Pesantren jenjang pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh Pesantren dan berada di lingkungan Pesantren dengan mengembangkan kajian keislaman sesuai dengan kekhasan Pesantren yang berbasis Kitab Kuning secara berjenjang dan terstruktur.
Peserta didik pada ma’had aly disebut dengan Mahasantri.
Yang menjadi pertimbangan dalam terbitnya PMA no 32 tahun 2020 adalah, pertama : dalam rangka mengembangkan rumpun ilmu agama Islam dalam bidang penguasaan ilmu agama Islam (tafaqquh fiddin) berbasis kitab kuning dan merawat tradisi akademik pesantren, serta mempersiapkan kader ulama, perlu peningkatan penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan Ma’had Aly.
baca : PMA no 30 tahun 2020 tentang pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren
Kedua, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan, perlu pengaturan mengenai Ma’had Aly.
Ketiga, menimbang bahwa PMA Nomor 71 Tahun 2015 tentang Ma’had Aly sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti;
KETENTUAN UMUM BAB I PMA no 32 tahun 2020
Dalam ketentuan umum ini banyak memberikan informasi tentang pengertian yang nantinya ada pada Peraturan Menteri Agama yang sudah lazim diketahui masyarakat banyak, sehingga hanya point-point
Sedangkan Kiai biasa disebut dengan Ajengan, Buya, Nyai, seorang pendidik yang memiliki kompetensi ilmu agama Islam yang berperan
sebagai figur, teladan, dan/atau pengasuh Pesantren.
tridharma Ma’had Aly yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
baca : PMA nomor 31 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren
Rumpun Ilmu Agama Islam adalah sejumlah cabang ilmu pengetahuan keislaman berbasis Kitab Kuning yang menjadi bidang kajian Ma’had Aly.
Konsentrasi Kajian adalah bidang kajian khusus dari rumpun ilmu agama Islam yang berbasis Kitab Kuning.
Piagam Statistik Pesantren yang selanjutnya disingkat PSP adalah tanda bukti daftar yang diberikan kepada Pesantren.
Ma’had Aly mempunyai tujuan mencetak ulama yang mempunyai kedalaman ilmu agama Islam (tafaqquh fiddin) berbasis Kitab Kuning, berakhlak mulia, dan berwawasan global, serta memiliki komitmen kebangsaan.
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud, Ma’had Aly melaksanakan pendidikan dan pengajaran, Penelitian, dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
Jenjang Pendidikan Ma’had Aly
Ma’had Aly merupakan pendidikan formal pada jenjang pendidikan tinggi.
Ma’had Aly menyelenggarakan pendidikan akademik pada program:
- sarjana (marhalah ula);
- magister (marhalah tsaniyah), dan
- doktor (marhalah tsalisah).
Rumpun Ilmu Agama Islam pada Ma’had Aly
Ma’had Aly mengembangkan Rumpun Ilmu Agama Islam dengan pendalaman bidang ilmu keislaman tertentu.
Rumpun Ilmu Agama Islam pada Ma’had Aly meliputi takhasus:
- Alquran dan ilmu Alquran;
- tafsir dan ilmu tafsir;
- hadis dan ilmu hadis;
- fikih dan ushul fikih;
- akidah dan filsafat Islam;
- tasawuf dan tarekat;
- ilmu falak;
- sejarah dan peradaban Islam; dan
- bahasa dan sastra Arab.
Takhasus sebagaimana dimaksud diselenggarakan dalam bentuk Konsentrasi Kajian berdasarkan tradisi akademik Pesantren.
Pendirian Ma’had Aly (BAB II)
Pendirian Ma’had Aly wajib memperoleh izin dari Menteri. Izin dari Menteri diperoleh setelah memenuhi persyaratan:
- berbadan hukum yang dibuktikan dengan akta notaris yang disahkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
- memiliki PSP;
- didirikan di lingkungan Pesantren yang dibuktikan dengan denah lokasi;
- memiliki struktur organisasi pengelola Pesantren;
- Pesantren sudah beroperasi dalam jangka waktu paling singkat 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak didirikan yang dibuktikan dengan surat
- pernyataan;
- mempunyai Rencana Induk Pengembangan Ma’had Aly;
- memiliki paling sedikit 5 (lima) orang Dosen dan 2 (dua) orang tenaga kependidikan pada setiap Konsentrasi Kajian;
- memiliki sarana dan prasarana kegiatan pembelajaran yang berada di dalam Pesantren;
- rencana sumber pendanaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1 (satu) tahun ajaran berikutnya;
- memiliki Santri mukim paling sedikit 1000 (seribu) orang;
- Santri yang terdaftar sebagai calon Mahasantri paling sedikit 20 (dua puluh) orang; dan
- mendapatkan rekomendasi pendirian dari Majelis Masyayikh.
Ketentuan Sarpras Ma’had Aly
Sarana dan prasarana Ma’had Aly dimaksud paling sedikit terdiri atas:
- ruang kelas;
- ruangan pimpinan;
- ruang Dosen;
- ruangan tata usaha; dan
- ruang perpustakaan.
Rencana Induk Pengembangan
Rencana Induk Pengembangan (yang selanjutnya disingkat RIP) sebagaimana dimaksud merupakan deskripsi keadaan dan rencana pengembangan Ma’had Aly.
RIP sebagaimana dimaksud disusun berdasarkan hasil studi kelayakan yang dilakukan oleh Pesantren.
RIP Ma’had Alysebagaimana dimaksud terdiri atas:
a. ringkasan singkat;
b. pendahuluan;
c. bidang akademik;
d. bidang organisasi; dan
e. lampiran.
Ringkasan singkat sebagaimana dimaksud memuat uraian singkat mengenai keseluruhan rencana induk pengembangan Ma’had Aly.
Pendahuluan paling sedikit memuat uraian mengenai:
- profil singkat Pesantren;
- latar belakang dan tujuan pendirian Ma’had Aly;
- penjelasan mengenai alasan pemilihan Rumpun Ilmu Agama Islam dan Konsentrasi Kajian; dan
- nama Ma’had Aly.
Bidang akademik paling sedikit memuat uraian mengenai:
- kompetensi lulusan;
- desain kurikulum;
- desain Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
- sistem evaluasi pendidikan;
- manajemen dan proses pendidikan;
- Dosen dan tenaga kependidikan;
- analisis potensi calon Mahasantri; dan
- analisis potensi pendayagunaan lulusan Ma’had Aly.
Bidang organisasi sebagaimana dimaksud sedikit memuat uraian mengenai:
- organisasi Ma’had Aly;
- rencana anggaran pendapatan dan belanja;
- sarana dan prasarana; dan
- rancangan statuta Ma’had Aly.
Lampiran sebagaimana dimaksud sedikit memuat uraian mengenai:
- bukti izin terdaftar Pesantren;
- berbadan hukum;
- bukti memiliki Santri mukim paling sedikit 1000 (seribu) orang;
- bukti memiliki Santri sebagai calon Mahasantri paling sedikit 20 (dua puluh) orang; dan
- bukti hasil studi kelayakan.
Pengajuan Permohonan Izin Ma’had Aly
Pimpinan Pesantren mengajukan permohonan izin pendirian Ma’had Aly kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
Permohonan izin diajukan dengan melampirkan dokumen persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam syarat ma’had Aly.
Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
Dalam hal dokumen tidak lengkap, Direktur Jenderal menyampaikan surat pemberitahuan kepada pimpinan Pesantren untuk melengkapi dokumen dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan disampaikan.
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pimpinan Pesantren tidak melengkapi dokumen, permohonan dianggap ditarik kembali.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen permohonan dinyatakan lengkap, pihak Dirjen Pendis Kemenag melakukan verifikasi keabsahan dokumen dan/atau visitasi lapangan.
Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi keabsahan dokumen dan/atau visitasi lapangan ditemukan bukti ketidaksesuaian dengan dokumen yang disampaikan, Direktur Jenderal menolak permohonan disertai dengan alasan.
Jika hasil verifikasi keabsahan dokumen ditemukan bukti kesesuaian dengan dokumen yang disampaikan, Menteri Agama Republik Indonesia menetapkan izin pendirian.
Penetapan izin pendirian memuat:
- nama dan alamat Pesantren;
- nama dan alamat Ma’had Aly; dan
- nomor statistik Pesantren.
Izin pendirian berlaku sepanjang Ma’had Aly menyelenggarakan pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ma’had Aly tidak dapat berubah bentuk menjadi perguruan tinggi keagamaan lainnya.
Penyelenggaraan Ma’had Aly (BAB III)
Konsentrasi Kajian, Ma’had Aly dapat menyelenggarakan lebih dari 1 (satu) Konsentrasi Kajian pada 1 (satu) Rumpun Ilmu Agama Islam.
Konsentrasi Kajian diselenggarakan atas izin Menteri.
Izin penyelenggaraan Konsentrasi Kajian harus memenuhi persyaratan
yang meliputi:
- hasil studi kelayakan;
- kurikulum Konsentrasi Kajian;
- Dosen;
- tenaga kependidikan;
- sarana dan prasarana;
- pendanaan; dan
- manajemen akademik.
Pimpinan Pesantren mengajukan permohonan izin penyelenggaraan Konsentrasi Kajian kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
Permohonan izin diajukan dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3).
Dirjen Pendis melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
Dalam hal dokumen tidak lengkap, Dirjen Pendis menyampaikan surat pemberitahuan kepada pimpinan Pesantren untuk melengkapi dokumen dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan disampaikan.
Jika dalam jangka waktu 7 hari pimpinan Pesantren tidak melengkapi
dokumen, permohonan dianggap ditarik kembali.
Apabila hasil pemeriksaan dokumen permohonan dinyatakan lengkap, Direktur Jenderal melakukan verifikasi keabsahan dokumen dan/atau visitasi lapangan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender.
Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi keabsahan dokumen dan/atau visitasi lapangan ditemukan bukti ketidaksesuaian dengan dokumen yang disampaikan, Dirjen Pendis Kemenag menolak permohonan disertai dengan alasan.
Penetapan izin penyelenggaraan Konsentrasi Kajian
Jika hasil verifikasi keabsahan dokumen dan/atau visitasi lapangan ditemukan bukti kesesuaian dengan dokumen yang disampaikan, Dirjen Pendis atas nama Menteri Agama menetapkan izin penyelenggaraan Konsentrasi Kajian.
Penetapan izin penyelenggaraan Konsentrasi Kajian memuat:
- nama dan alamat Pesantren;
- nama dan alamat Ma’had Aly;
- nomor statistik Pesantren; dan
- nama Konsentrasi Kajian.
Izin penyelenggaraan Konsentrasi Kajian berlaku sepanjang penyelenggaraan pendidikan tinggi pada Ma’had Aly sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kurikulum Ma’had Aly
Kurikulum untuk setiap Konsentrasi Kajian pada Ma’had Aly disusun oleh Pesantren dengan berbasis kompetensi dalam bentuk bahan kajian terstruktur berbasis Kitab Kuning dan dapat dinilai dengan bobot satuan kredit semester.
Kompentensi Ma’had Aly meliputi
- kompetensi dasar;
- kompetensi utama; dan
- kompetensi pendukung.
Kurikulum Ma’had Aly wajib memasukkan materi muatan:
- pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan; dan
- bahasa Indonesia.
Selain materi muatan sebagaimana dimaksud, kurikulum Ma’had Aly wajib memasukkan;
- materi muatan mengenai pelaksanaan Penelitian dan MI
- Pengabdian kepada Masyarakat sesuai dengan Rumpun Ilmu Agama Islam dan Konsentrasi Kajian.
Proses Pembelajaran Ma’had Aly
Dalam prosesnya, pembelajaran pada Ma’had Aly dilaksanakan berdasarkan kekhasan, tradisi, dan karakter Pesantren penyelenggara Ma’had Aly.
Proses ini dapat dilaksanakan melalui kerja sama dengan:
- Ma’had Aly yang lain; dan
- perguruan tinggi keagamaan Islam dalam dan luar negeri.
Dosen dan Tenaga Kependidikan Ma’had Aly
Dosen pada Ma’had Aly harus memenuhi kualifikasi dan kompetensi sebagai pendidik profesional.
Kualifikasi dan kompetensi harus:
- berpendidikan paling rendah magister dari perguruan tinggi terakreditasi; dan;
- memiliki latar belakang pendidikan dan kemampuan akademik sesuai dengan rnata kuliah yang diampu.
Dosen dapat berasal dari:
- lulusan Pesantren sepanjang dinilai memenuhi kualifikasi dan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan
- orang yang memiliki keahlian dan/atau prestasi luar biasa.
Penilaian sebagaimana dimaksud dilakukan melalui uji kualifikasi dan kompetensi yang diselenggarakan oleh:
- senat;
- Dewan Masyayikh; dan
- Majelis Masyayikh.
Tenaga kependidikan pada Ma’had Aly dapat berasal dari:
Dosen yang diberikan tugas tambahan sebagai tenaga kependidikan; dan
tenaga lain sesuai dengan kebutuhan.
Tenaga kependidikan yang berasal dari tenaga lain sebagaimana dimaksud diangkat dari anggota masyarakat.
Mahasantri Ma’had Aly
Setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing
dapat menjadi Mahasantri.
Mahasantri sebagaimana dimaksud memiliki kualifikasi dan kompetensi pendidikan yang dipersyaratkan dan wajib bermukim di Pesantren.
Kualifikasi dan kompetensi sebagaimana dimaksud meliputi:
- pendidikan;
- kemampuan hapalan Alquran dan hadis;
- keahlian dasar bahasa Arab;
- kemampuan dasar membaca kitab berbahasa Arab;
- penguasaan ilmu agama Islam; dan
- wawasan kebangsaan.
Bagian Keenam Ijazah dan Gelar
Mahasantri yang telah menyelesaikan proses pembelajaran dan dinyatakan lulus berhak:
- mendapatkan ijazah;
- menggunakan gelar;
- melanjutkan pendidikan pada program yang lebih tinggi baik yang sejenis maupun tidak sejenis; dan
- mendapatkan kesempatan kerja.
Selain ijazah, Pesantren dapat menerbitkan syahadah dan/atau bukti kelulusan lain sesuai dengan tradisi dan kekhasan masing-masing Pesantren.
Ijazah Ma’had Aly disertai dengan transkrip akademik dan surat keterangan pendamping ijazah yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari ijazah.
Ijazah Ma’had Aly paling sedikit memuat:
- lambang negara;
- nomor ijazah;
- lambang Ma’had Aly
- nama Ma’had Aly;
- nomor statistik Ma’had Aly;
- nama Mahasantri;
- tempat dan tanggal lahir Mahasantri;
- nomor induk Mahasantri nasional; dan
- gelar.
Transkip akademik sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat:
- nomor transkip akademik;
- nomor ijazah;
- lambang Ma’had Aly;
- nama Ma’had Aly;
- nomor statistik Ma’had Aly;
- nama Konsentrasi Kajian;
- nama Mahasantri;
- tempat dan tanggal lahir Mahasantri;
- nomor induk Ma’had Aly;
- nomor induk Mahasantri nasional;
- gelar;
- daftar mata kuliah yang ditempuh, bobot satuan kredit semester, dan nilai yang diperoleh; dan
- indeks prestasi dan predikat kelulusan.
Surat keterangan pendamping ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) paling sedikit memuat:
- nomor surat keterangan pendamping ijazah;
- nomor ijazah;
- lambang Ma’had Aly;
- nama Ma’had Aly;
- nomor statistik Ma’had Aly;
- nama Konsentasi Kajian;
- nama Mahasantri;
- tempat dan tanggal lahir Mahasantri;
- nomor induk Mahasantri nasional; dan
- capaian pembelajaran lulusan Konsentrasi Kajian sesuai dengan kompetensi lulusan.
Ijazah, transkrip akademik, dan surat keterangan pendamping ijazah
Ditulis dengan bahasa Indonesia dan dapat disertai dengan terjemahan dalam bahasa asing.
Ijazah, transkrip akademik, dan surat keterangan pendamping ijazah sebagaimana dimaksud diterbitkan oleh Ma’had Aly.
Ijazah, transkrip akademik, dan surat keterangan pendamping ijazah ditandatangi oleh mudir dan pemimpin Pesantren.
Format ijazah, transkrip akademik, dan surat keterangan pendamping ijazah
Gelar lulusan Ma’had Aly
ditetapkan dengan, Gelar wajib dituliskan dalam ijazah.
Penulisan gelar lulusan Ma’had Aly ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Gelar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disetarakan menjadi gelar pada sistem pendidikan luar negeri untuk keperluan pengakuan kualifikasi.
Penjaminan Mutu Ma’had Aly
Sistem penjaminan mutu Ma’had Aly terdiri atas:
- sistem penjaminan mutu internal; dan
- sistem penjaminan mutu eksternal.
Sistem Penjaminan Mutu Internal
Dewan Masyayikh melaksanakan sistem penjaminan mutu internal pada Ma’had Aly.
Sistem penjaminan mutu internal meliputi aspek:
- lembaga;
- kurikulum;
- Dosen dan tenaga kependidikan; dan
- lulusan.
Pelaksanaan sistem penjaminan mutu internal Ma’had Aly didasarkan pada standar penjaminan mutu yang dirumuskan oleh Majelis Masyayikh.
Sistem Penjaminan Mutu Eksternal
Selain melaksanakan sistem penjaminan mutu Internal, Ma’had Aly melaksanakan sistem penjaminan mutu eksternal.
Pelaksanaan sistem penjaminan mutu eksternal didasarkan pada
standar penjaminan mutu yang dirumuskan oleh Majelis Masyayikh.
Sistem penjaminan mutu eksternal dilaksanakan melalui penilaian dan evaluasi serta pemenuhan mutu.
Penilaian dan evaluasi serta pemenuhan mutu meliputi:
- institusi; dan
- Konsentrasi Kajian.
Hasil penilaian dan evaluasi serta pemenuhan mutu ditetapkan
berdasarkan kategori:
- mumtaz;
- jayyid; dan
- maqbul.
Penilaian dan evaluasi serta pemenuhan mutu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PENGELOLAAN MA’HAD ALY
Pengelolaan Ma’had Aly dilaksanakan secara otonomi.
Otonomi sebagaimana dimaksud pada ayat meliputi:
- akademik;
- nonakademik; dan
- pola pengelolaan keuangan.
Otonomi diselenggarakan oleh organ pengelola Ma’had Aly.
Organ pengelola Ma’had Aly terdiri atas unsur:
- penyusun kebijakan di bidang akademik;
- pelaksana akademik;
- pengawas dan penjaminan mutu;
- penunjang akademik atau sumber belajar; dan
- pelaksana administrasi atau tata usaha.
Organ pengelola Ma’had Aly paling sedikit terdiri atas:
- senat akademik;
- mudir dan wakil mudir;
- kepala Konsentrasi Kajian;
- kepala subbagian; dan
- pelaksana.
Organ pengelola Ma’had Aly sebagaimana dimaksud diangkat oleh pimpinan Pesantren.
Dalam melaksanakan tugas pengelolaan Ma’had Aly, organ pengelola berkoordinasi dengan pimpinan Pesantren.
Ketentuan lebih lanjut mengenai organ pengelola dan pengelolaan Ma’had Aly diatur dalam Statuta Ma’had Aly.
Statuta Ma’had Aly sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh pimpinan Pesantren.
KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
izin pendirian dan nomor statistik Ma’had Aly yang terbit sebelum Peraturan Menteri ini dinyatakari tetap berlaku; dan
ijazah Ma’had Aly dinyatakan tetap berlaku dan dinyatakan sebagai ijazah berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Sebelum Majelis Masyayikh terbentuk, kewenangan pemberian rekomendasi pendirian Ma’had Aly diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah.
KETENTUAN PENUTUP
Keputusan Direktur Jenderal yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Agama Nomor 71 Tahun 2015 tentang Ma’had Aly (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1761) wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agama Nomor 71 Tahun 2015 tentang Ma’had Aly (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1761), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 November 2020
Oleh MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA (yang telah dicopot Jokowi), FACHRUL RAZI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Desember 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 1433
Salinan sesuai dengan aslinya Kementerian Agama RI, Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri, Drs.M. Mudhofir, M.Si.
Download PMA no 32 tahun 2020 tentang Ma’had Aly PDF
Sebagaimana telah ditulis pada paragraf diatas, dalam postingan ini akan disampaikan tautan untuk unduh gratis free download Keputusan Menteri Agama Nomor 32 tahun 2020 tentang Ma’had Aly dalam format PDF.
Sebagaimana kebiasaan blog ini, sebelum anda mengunduhnya, akan ditampilkan penampilan file preloved yang dapat dilihat para pembaca yang budiman tanpa harus mengunduhnya terlebih dahulu.
Berikut tampilannya.
Ada banyak lembar dan tulisan dalam file ini yang berguna bagi para praktisi ma’had aly maupun pesantren yang hendak memiliki program pendidikan setara dengan perguruan tinggi.
Oh iya, apabila ada kendala dalam pengunduhan, berikut adalah tautan untuk mengunduh file PDF PMA dimaksud
Download PMA Nomor 32 tahun 2020 ttg Ma’had Aly PDF
Pun begitu, file ini tentu berguna bagi kalangan akademisi yang melakukan penelitian terhadap ma’had aly untuk keperluan skripsi S1 atau tesis S2 maupun Disertasi bagi S3, termasuk tugas makalah paper maupun penerbitan buku dan jurnal yang bernilai angka kredit bagi dosen.
Akhir kata, selamat membaca, wassalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuh.