Pendaftaran izin operasional Pondok Pesantren Ma’had Aly
Pada saat ini selain pondok pesantren setingkat SD, SMP, maupun SMA sudah ada ketentuan tentang Mahad Aly. Pondok pesantren ini ditunjukkan untuk memfasilitasi antusias keinginan dari santri atau wali santri serta pengasuh pondok pesantren memiliki pengakuan secara formal bagi pendidikan tingkat tinggi di lingkungan pesantren. Dalam pendidikan ini santri yang melanjutkan studi di ma’had aly disebut dengan mahasantri.
Ada dua tujuan pendidikan ma’had aly yaitu :
- Menciptakan lulusan yang ahli di bidang agama dan
- mengembangkan ilmu agama islam berbasis kitab kuning
Pengertian Ma’had Aly
Dalam Peraturan Menteri Agama PMA no 71 tahun 2015 tentang Ma’had Aly, disebutkan bahwa Pengertian Mahad Aly adalah Perguruan tinggi keagamaan Islam yang menyelenggarakan pendidikan akademik dalam bidang penguasaan ilmu agama Islam (tafaqquh fiddin) berbasis kitab kuning yang diselenggarakan oleh pondok pesantren. Dari pengertian ini dapat disimpulkan bahwa Ma’had aly merupakan perguruan tinggi, yaitu pelayanan pendidikan yang setingkat dengan universitas ataupun kelanjutan pendidikan setelah Sekolah menengah atas/sederajat.
Syarat Pendirian Ma’had Aly
Jika pengasuh pondok pesantren atau pengurus yayasan pondok pesantren menginginkan mendirikan ma’had aly yang terdaftar dan di akui secara resmi oleh Kementerian Agama maka silakan dipenuhi syarat-syarat dibawah ini.
1. Aturan pertama dalah Ma’had Aly yang didirikan oleh pesantren wajib memperoleh izin dari Menteri Agama
2. Merujuk pada nomor 1 wajib memenuhi syarat sebagai berikut
- Berada dan dimiliki oleh pondok pesantren
- Memenuhi kelayakan sarpras (sarana dan prasarana) dari segi aspek tata ruang, geografis dan ekologis.
- Memiliki calon santri paling sedikit sejumlah 20 (dua puluh) orang.
- Mempunyai pendidik dan tenaga kependidikan
- Memiliki sumber pembiayaan keberlangsungan pendidikan minimal untuk 1 tahun berikutnya.
- Dibutuhkan untuk program pembangunan
- Melampirkan RIP (Rencana Induk Pembangunan) Ma’had Aly
- Memiliki rekomendasi dari Kanwil domisili
3. Pesantren yang dimaksud nomor 1 harus memiliki :
- Tanda daftar dari Kantor Kementerian Agama setempat (Kabupaten/Kota)
- Berbadan Hukum
- Memiliki struktur organisasi pengelola pesantren
- Memiliki santri mukim minimal 300 orang di setiap tahun pada 10 tahun terakhir.
Begitulah syarat yang harus dipenuhi guna mendapatkan izin ma’had aly. Terkait dengan RIP Rencana Induk Pembangunan maka seperti dibawah ini
Rencana Induk Pembangunan Ma’had Aly (RIP)
RIP Ma’had Aly adalah gambaran tentang keadaan serta rencana pengembangan yang merupakan unsur persyaratan ma’had Aly. Yang mana penggambaran dalam jangka minimal 5 tahun. RIP disusun berdasarkan hasil studi kelayakan dan dukungan rekomendasi dari pemerintah.
Sistematika Rencana Induk Pembangunan (RIP) Ma’had Aly
Dalam penyusunanya, melalui KMA diatur sebagaimana dibawah ini
- Pendahuluan
- Bidang Akademik
- Bidang organisasi
- Lampiran dan
- Ringkasan singkat materi RIP
Penjelasan RIP Ma’had Aly
Dalam hal pendahuluan,
- minimal memuat tentang landasan filosofis, yuridis, sosiologis dan serta latar belakang dan tujuan pendirian ma’had aly
- bentuk dan nama ma’had aly yang didirikan
Bidang Akademik, paling sedikit memuat tentang :
- program study, desain akademik serta kurikulum
- tenaga pendidik dan kependidikan
- analisis potensi calon mahasantri
- analisis pendayagunaan alumni ma’had aly (output) analisa siapa yang akan menggunakan jasa mereka
Bidang organisasi
- Susunan organisasi penyelenggara ma’had aly
- Sumber pembiayaan, surat pernyataan serta bukti kesanggupan untuk membiayai keberlangsungan ma’had aly
- Sarana Prasarana
- Rancangan Statuta Ma’had Aly
Lampiran. Yang dilampirkan disini adalah memuat bukti fisik hasil dari studi kelayakan serta bukti lain yang mendukung.Ringkasan. Merupakan gambaran singkat sederhana tentang keseluruhan dari RIP.
Pada pasal 6 disebutkan bahwa ma’had aly tidak dapat berubah menjadi pendidikan tinggi lainnya.
Penamaan Ma’had aly
Dalam hal penamaan, memiliki aturan yang telah disusun. Secara urutan, ada 3 langkah dalam penamaan ma’had aly Yaitu
- Penamaan diusulkan oleh pesantren yang bersangkutan
- Nama ma’had aly wajib digunakan sebagai nama depan pendidikan tinggi keagamaan. Contoh : Ma’had Aly Darul Mubtadi-ien
- Penamaan tersebut wajib disetujui oleh Direktur Jenderal.
Begitulah sekilas tentang tata cara serta syarat dalam pendaftaran ma’had aly yang di gariskan oleh Keputusan Menteri Agama nomor 71 tahun 2015.gariskan oleh Keputusan Menteri Agama nomor 71 tahun 2015.
siap