PMA no 30 tahun 2020 Tentang Pendirian & Penyelenggaraan Pesantren

Download Peraturan Menteri Agama PMA no 30 tahun 2020 TENTANG PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PESANTREN PDF maupun dalam format doc ms word yang bisa diedit sebagai panduan dalam menyelenggarakan pondok pesantren.

pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuh, dalam keberadaan atau kemunculan PMA Nomor 30 tahun 2020 ini dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang pesantren.

PMA nomor 30 tahun 2020 tentang pendirian dan penyelenggaraan pesantren

Untuk mempermudah dalam memahami PMA ini maka kami buatkan ringkasan singkat tanpa mengurangi isi kandungan dalam berbagai Bab dan Pasal meskipun ada beberapa ketentuan umum yang kami tidak sebutkan karena sudah diketahui, misalnya penjelasan maksud dari Kantor Kementerian Agama Republik Indonesia.

baca : KETENTUAN PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PONDOK PESANTREN (UU 18 TAHUN 2019)

Selanjutnya berbagai undang undang ketentuan hukum yang menjadi landasan atau dalam bahasa PMA nya mengingat yaitu;

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;
  3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren;
  4. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama;
  5. PMA Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;

selanjutnya MEMUTUSKAN Menetapkan PERATURAN MENTERI AGAMA TENTANG PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PESANTREN.

Dalam PMA ini terdiri dari 5 bab dan memuat 28 pasal

Adapun bab tentang Pendirian dan penyelenggaraan pesantren adalah;

  • BAB I KETENTUAN UMUM
  • BAB II PENDIRIAN PESANTREN BAB III PENYELENGGARAAN
  • PESANTREN
  • BAB IV KETENTUAN PERALIHAN
  • BAB V KETENTUAN PENUTUP

Ketentuan Umum

Menurut PMA ini, Pesantren adalah lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt., menyemaikan akhlak mulia serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan UV alamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Adapun sebutan lain untuk pesantren adalah Pondok Pesantren, Dayah, Surau, Meunasah, atau sebutan lain,

Apakah yang dimaksud dengan pendidikan pesantren?

Yang dimaksud dengan kitab kuning dalam KMA no 30 tahun 2020 adalah kitab keislaman berbahasa Arab atau kitab keislaman berbahasa lainnya yang menjadi rujukan tradisi keilmuan Islam di Pesantren.

Sedangkan dirasah Islamiyah yaitu Pendidikan Pesantrenpendidikan yang diselenggarakan oleh Pesantren dan berada dilingkungan Pesantren dengan mengembangkan kurikulum sesuai dengan kekhasan Pesantren dengan berbasis kitab kuning atau dirasah islamiah dengan pola pendidikan muallimin.

Ada banyak pengertian tentang santri yang dimuat dalam berbagai buku dan pendapat para ahli. Akan tetapi yang dimaksud dengan santri dalam PMA ini peserta didik yang menempuh pendidikan dan mendalami ilmu agama Islam di Pesantren.

Tentang figur utama pesantren, ada banyak sebutan yaitu Kiai, Tuan Guru, Anre Gurutta, Inyiak, Syekh, Ajengan, Buya, Nyai, atau sebutan lain.

Dalam PMA ini selanjutnya disebut dengan Kiai.

Adapun pengertian atau maksud dari Kiai adalah seorang pendidik yang memiliki kompetensi ilmu agama Islam yang berperan sebagai figur, teladan, dan/atau pengasuh Pesantren.

Piagam Statistik Pesantren yang selanjutnya disingkat PSP adalah tanda bukti daftar yang diberikan kepada Pesantren.

BAB II PENDIRIAN PONDOK PESANTREN

Pondok pesantren terdiri dari 3 macam menurut pendidikan yang diselenggarakan. Adapun ketiga macam pesantren tersebut adalah;

  1. Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk pengkajian Kitab Kuning;
  2. Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin; atau
  3. Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk lain yang terintegrasi dengan pendidikan umum.

Dalam hal pendirian pesantren, yang mendirikan dapat berupa perseorangan, yayasan, organisasi kemasyarakatan Islam, dan/atau masyarakat.

Lebih spesifik maksud perseorangan diatas adalah orang beragama Islam, sehingga non muslim tidak bisa mendirikan ponpes.

Adapun pengertian dari yayasan, ketentuannya adalah sebagai berikut;

  1. berbentuk badan hukum yayasan;
  2. didirikan dan dimiliki oleh umat Islam; dan
  3. bergerak di bidang pendidikan, sosial, dan dakwah Islam.

Sedangkan ketentuan Organisasi kemasyarakatan Islam yang hendak mendirikan pesantren maka ketentuannya adalah;

  1. berbentuk badan hukum perkumpulan; dan
  2. bergerak di bidang pendidikan, sosial, dan dakwah Islam.

Siapakah yang dimaksud dengan masyarakat dalam ketentuan ini? Masyarakat yang dimaksud yaitu terdiri atas kelompok orang yang beragama Islam.

baca : ASAS PENYELENGGARAAN PONDOK PESANTREN BERDASARKAN UU NO 18 TAHUN 2019

Dalam pendiriannya, pesantren wajib

  1. Komitmen terhadap Negara Indonesia
  2. Memenuhi unsur pesantren
  3. memberitahukan keberadaannya kepada kepala desa atau sebutan lain sesuai dengan domisili Pesantren; dan
  4. mendaftarkan keberadaan Pesantren kepada Menteri.

Pendaftaran Keberadaan Pesantren

Pengasuh mengajukan permohonan pendaftaran keberadaan Pesantren secara tertulis kepada Kepala Kantor Kementerian Agama dengan Lampiran permohonan pengajuan pesantren berupa:

  1. surat pernyataan yang memuat komitmen untuk mengamalkan nilai Islam rahmatan lil’alamin dan berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Bhinneka Tunggal Ika;
  2. fotokopi kartu tanda penduduk Kiai pengasuh Pesantren;
  3. kurikulum dan dokumen pembelajaran;
  4. daftar nama Santri mukim paling sedikit 15 (lima belas) orang;
  5. keputusan pengesahan badan hukum bagi yayasan dan organisasi masyarakat Islam;
  6. daftar nama pendidik dan tenaga kependidikan;
  7. foto gedung, papan nama, dan denah Pesantren;
  8. surat keterangan domisili dari desa/ kelurahan; dan
  9. fotokopi bukti dokumen kepemilikan tanah.

Alur proposal pendirian pesantren

Pengasuh mengajukan proposal melampirkan syarat yang ditentukan ke Kantor Kementerian.

Kepala Kankemenag memeriksa kelengkapan dokumen paling lama 7 hari semejak permohonan diterima.

Apabila proposal tidak lengkap maka Kankemenag memberitahukan kepada pemohon secara tertulis.

Apabila berkas permohonan lengkap kankemenag melakukan verifikasi keabsahan dokumen dan/ atau visitasi lapangan.

Jika tidak sesuai antara proposal dan kenyataan lapangan, kankemenag menolak permohonan dengan disertakan alasannya.

Apabila verifikasi sesuai dengan dokumen, selanjutnya Kepala Kantor Kemenag menerbitkan rekomendasi pernyataan Pesantren telah memenuhi ketentuan pendirian Pesantren sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

penyampaian rekomendasi paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak hasil verifikasi keabsahan dokumen dan/ atau visitasi lapangan diterima.

Selanjutnya Kakanwil Provinsi meneruskan rekomendasi tersebut kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak rekomendasi diterima.

Penerbitan Piagam Statistik Pesantren

Menteri memberikan izin terdaftar (yang berbentuk PSP/Piagam Statistik Pesantren) bagi Pesantren yang memperoleh rekomendasi.

Piagam Statistik Pesantren tersebut paling sedikit memuat;

  • nomor statistik Pesantren;
  • nama Pesantren;
  • alamat Pesantren; dan
  • pendiri Pesantren.

Adapun yang menandatangani piagam statistik pesantren adalah Direktur Jenderal atas nama Menteri Agama.

Apabila ada perubahan data dalam PSP maka;

Kiai atau pimpinan Pesantren melaporkan perubahan data secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak terjadi perubahan data PSP.

PSP berlaku sepanjang Pesantren memenuhi ketentuan pendirian Pesantren.

Pendirian Pesantren Cabang

Pondok Pesantren dapat mendirikan cabang di luar domisili.

Adapun cara mendirikan pondok pesantren cabang adalah sebagai berikut;

  • diusulkan oleh Pesantren induk; atau
  • bekerja sama dengan Pesantren lain.

Bagaimana ketentuan detilnya?

Berikut silakan disimak;

Dalam hal pendirian Pesantren cabang dilakukan dengan cara
Kiai atau pimpinan Pesantren induk harus memberitahukan pendirian Pesantren cabang secara tertulis kepada Kepala Kantor Kementerian Agama dengan melampirkan persyaratan:

  • fotokopi asli PSP; dan
  • dokumen yang diperlukan pengajuan pesantren.

Dalam hal pendirian Pesantren cabang, Kiai atau pimpinan Pesantren yang akan bekerja sama dengan Pesantren lain mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Kantor Kementerian Agama dengan melampirkan persyaratan:

  1. fotokopi PSP calon Pesantren cabang;
  2. fotokopi PSP calon Pesantren induk;
  3. fotokopi naskah perjanjian kerja sama; dan
  4. dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d sampai dengan huruf i.

Ketentuan mengenai pengajuan permohonan pendirian Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 10 berlaku secara mutatis mutandis dengan permohonan pendirian cabang Pesantren.

BAB III PENYELENGGARAAN PESANTREN

Dalam menyelenggarakan pondok pesantren memiliki kewajiban ;

  1. mengembangkan nilai Islam rahmatan lir alamin; dan
  2. berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NegaraKesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Maksud Kewajiban diatas diselenggarakan oleh Pesantren dalam:

  1. fungsi pendidikan;
  2. fungsi dakwah; dan
  3. fungsi pemberdayaan masyarakat.

Penyelenggaraan Pesantren dilaksanakan dengan tetap menjaga kekhasan atau keunikan tertentu yang mencerminkan tradisi, kehendak dan cita-cita, serta ragam dan karakter Pesantren.

adapun yang dimaksud dengan Kekhasan atau keunikan tertentu dalam penyelenggarakan Pesantren diarahkan pada pengembangan:

  1. kajian ;
  2. keilmuan; dan
  3. keahlian dan keterampilan.

Dalam penyelenggaraannya, pondok pesantren harus memenuhi unsur paling sedikit:

  1. Kiai;
  2. Santri yang bermukim di Pesantren;
  3. pondok atau asrama;
  4. masjid atau musala; dan
  5. kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin

Dalam hal penyelenggaraan Pesantren, Kiai harus:

  1. berpendidikan Pesantren;
  2. berpendidikan tinggi keagamaan Islam; dan/atau
  3. memiliki kompetensi ilmu agama Islam.

Ketentuan pembuktian kualifikasi tersebut adalah sebagai berikut;

berpendidikan Pesantren dibuktikan dengan syahadah atau surat keterangan pernah belajar di Pesantren.

Pemenuhan kualifikasi berpendidikan tinggi keagamaan Islam dibuktikan dengan ijazah dari perguruan tinggi keagamaan Islam terakreditasi atau Ma’had Aly.

Pemenuhan kompetensi memiliki kompetensi ilmu agama Islam dibuktikan dengan sertifikat keahlian atau surat keterangan dari lembaga yang berwenang atau lembaga pendidikan yang relevan.

Ketentuan santri pondok pesantren

  1. Dalam penyelenggaraan Pesantren, harus bermukim di Pesantren.
  2. Santri yang bermukim di Pesantren merupakan peserta didik yang menetap di dalam pondok atau asrama Pesantren.
  3. Selain Santri yang bermukim, Pesantren dapat memiliki Santri yang tidak menetap di dalam pondok atau asrama Pesantren.
  4. Santri mukim dan non menetap tercatat dalam administrasi Pesantren.

Ketentuan asrama tempat mukim penyelenggaraan pesantren

  1. Dalam penyelenggaraan Pesantren, pondok atau Asrama merupakan tempat tinggal Santri yang bermukim di Pesantren.
  2. Pondok atau asrama dapat berupa ruang atau bangunan yang ada di lingkungan Pesantren.
  3. Lingkungan Pesantren mencakup wilayah:
    • dalam Pesantren; dan
    • terdekat dengan Pesantren.

Pondok atau asrama harus memperhatikan aspek daya tampung, kenyamanan, kebersihan, kesehatan, dan keamanan.

Ketentuan masjid atau musholla

Dalam penyelenggaraan Pesantren, masjid atau musala dapat berbentuk bangunan atau ruang yang ada di dalam Pesantren.

Masjid atau mushala digunakan sebagai tempat pelaksanaan ibadah dan pembelajaran Santri dan dapat digunakan untuk kegiatan masyarakat di sekitar Pesantren.

Masjid atau musala harus memperhatikan aspek daya tampung Santri serta menjaga kebersihan dan kenyamanan.

Penyelenggaraan Kajian Kitab Kuning & Dirasah Islamiyah Kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin dilaksanakan secara:

a. sistematis;
b. terintegrasi; dan
c. komprehensif.

Kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin dilaksanakan dengan tetap menjaga kekhasan dan keunikan Pesantren.

Kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin diselenggarakan dengan menggunakan metode sorogan, bandongan, metode klasikal, terstruktur, berjenjang, dan/atau metode pembelajaran lain.

Metode pembelajaran lain dapat berupa:

a. muhafadzah;
b. muhadharah;
c. munazharah;
d. mudzakarah; dan
e. bahtsul masail.

BAB IV KETENTUAN PERALIHAN

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, izin operasional Pesantren yang terbit sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku dan diakui sebagai Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini.

Pesantren yang telah didirikan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini wajib melakukan pendaftaran kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pesantren yang telah memiliki cabang sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan diakui sebagai cabang Pesantren berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Kiai atau pimpinan Pesantren induk harus melaporkan keberadaan cabang Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri melalui Direktur Jenderal disertai data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 atau Pasal 15 dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan.

Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan PSP bagi cabang Pesantren.

BAB V KETENTUAN PENUTUP

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Desember 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, WIDODO EKATJAHJANA

Download PMA no 30 tahun 2020 TENTANG PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN Pondok PESANTREN PDF

Berikut adalah tautan link untuk unduh gratis free download peraturan menteri agama nomor 30 th 2020 tentang pendirian dan penyelenggaraan pondok pesantren format PDF, sebelumnya akan kami tampilkan penampilan preloved.

Maksudnya supaya anda tidak perlu mengunduhnya jika hanya merasa perlu untuk sekedar membaca saja yang rangkuman ringkasan sebagaimana telah kami sampaikan diatas.

Berikut tampilannya.

Apabila hendak mengunduh atau menyimpan dalam file anda bisa melakukan langsung dari penampakan diatas.

Ada kendala pengunduhan? Kami lampirkan tautannya

Download PMA no 30 th 2020 format PDF

Demikian informasi tentang juknis pondok pesantren terbaru tahun 2020 yang menjadi pedoman dalam pendirian dan penyelenggaraan pondok pesantren turunan dari undang undang nomor 18 Tahun 2019 tentang pesantren. Wilujeng dalu, selamat malam, wassalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuh.

Ibnu Singorejo

Postingan baru : Kami usahakan Jadwal hari Senin dan Jumat akan ada tambahan postingan artikel baru. Terima kasih sudah menyimak. saran dan kritik serta sumbangan artikel kami tunggu. contact info : cspontren@yahoo.com twitter : PontrenDotCom FB : Gadung Giri

Tinggalkan Balasan

This Post Has 2 Comments

  1. Izzal

    Assalamu’alaikum
    Dengan maraknya Pondok Pesantren yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Binaan) apakah bisa pondok pesantren yang berada di bawah naungan LP itu diajukan juga izinnya? terima kasih..

    1. Ibnu Singorejo

      wa’alaikum salaam wa rahmatullahi wa barakatuhu, bisa saja selama bisa memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.