Opini pribadi admin pontren pada petunjuk teknis lembaga pendidikan baik LPQ Madrasah Diniyah Takmiliyah maupun pondok pesantren yang membuat pengelola serta JFU Pelaksana PD Pontren ataupun Seksi Pakis kewalahan menghadapi situasi yang tanpa pegangan.
pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuh, sebelum terjadi salah paham, ini bukan kritik atau melakukan koreksi terhadap juknis yang telah ada. bukan kelemahan juga atau apalah namanya. intinya semua juknis bagus sih. meskipun ada pepatah, tiada gading yang utuh.
Lebih tepatnya curhatan ungkapan hati melihat situasi dan keadaan dimana para JFU Pelaksana di Seksi PD Pontren atau Pakis Kabupaten yang mengalami keadaan bingung apabila dihadapkan pada kondisi yang tidak tercantum pada juknis.
atau singkatnya bisa disebut sebagai masalah kendala dan problematika penanganan perizinan SK Izin Operasional Pesantren dan SK Piagam Tanda Daftar TPQ maupun MDT.
Maksudnya dari masa kemasa ini juga dibatasi pada masa yang diketahui oleh admin saja, karena sampai saat ini kami belum dapat menyusun berbagai juknis dari awal mula sampai paling mutakhir sebagai koleksi sejarah keberadaan petunjuk teknis untuk lembaga Taman Pendidikan Al-Qur’an, Madrasah Diniyah Takmiliyah maupun Pondok Pesantren.
Memangnya apa saja sih yang adakalanya membuat pelaksana atau JFU pada PD Pontren dan Seksi Pakis seperti pepatah “Bagai anak ayam kehilangan induknya?”.
Nah inilah yang akan dicoba admin menganalisa beberapa hal yang belum ada pada juknis(bisa saja ada hal yang terlewat kami baca).
Perubahan data Lembaga termasuk pimpinan lembaga
Pada piagam terdaftar LPQ maupun madin serta Surat Keputusan tanda terdaftar dan izin operasional pondok pesantren mencantumkan beberapa data lembaga, adapula berupa nama yayasan dan nama pimpinan pondok pesantren.
Pernah suatu waktu karena adanya kerja sama atau bantuan untuk pesantren maka pimpinan lembaga datang ke Kemenag hendak meminta perubahan dokumen nama pesantrennya.
Diketahui bahwa dalam juknis TPQ madin atau pondok pesantren sepanjang yang saya tahu tidak diketemukan mekanisme perubahan data lembaga, entah itu nama, alamat, nama yayasan atau yang lain lain.
Apalagi mekanisme pengajuan perubahan data sesuai dengan yang diinginkan oleh pihak lembaga.
Padahal di lapangan, pihak Kabupaten atau kota yang dikejar-kejar oleh lembaga untuk melayani perubahan ini.
Apakah memang tidak bisa diubah karena tidak terdapat dalam juknis atau dituruti saja sesuai dengan keinginan lembaga? Kalau iya, bagaimana mekanismenya?
Beda kabupaten kota yang menangani sangat diduga keras ada perbedaan dalam penanganan.
Penanganan SK Izin Operasional Pesantren dan Piagam Terdaftar TPQ Madin belum pernah diterbitkan tapi sudah punya Nomor Statistik
Pada beberapa kasus, dahulu kala lembaga hanya dimasukkan saja nomor statistik kedalam aplikasi EMIS, tanpa dikeluarkan piagam tanda daftar, hal ini paling lazim terjadi pada Lembaga Pendidikan Al-Qur’an.
Kejadian ini bisa saja terjadi sampai dengan adanya perubahan pimpinan entah Kasi atau Kepala Kantor Kemenag.
Dimusim bantuan, biasanya pengelola TPQ ramai ramai mendatangi Kemenag untuk meminta piagam atau izin operasional TPQ.
Keberadaan surat keterangan tanda daftar pada beberapa kasus tidak diakui oleh pemberi bantuan.
Kejadian ini dapat membuat kelabakan para JFU yang berhadapan dengan pengasuh TPQ utamanya yang di bekingi oleh anggota DPR.
Bisa dikatakan maju kena, mundur juga kena.
Penggantian SK Izin Operasional dan Piagam Tanda Daftar yang Hilang
Kehilangan merupakan kejadian yang tidak diinginkan oleh siapapun kecuali lawan atau orang yang tidak suka kepada orang yang hilang barangnya.
Dalam juknis baik TPQ madin ataupun Pondok Pesantren sepanjang admin baca, tidak diketemukan tata cara penerbitan kembali SK lembaga yang hilang atau piagam yang lenyap tidak ketemu walau sudah dicari cari.
Kondisi ini merupakan dilema bagi lembaga ataupun JFU Pegawai pada Kemenag di Kabupaten.
Tidak dibuatkan kasihan, dibuatkan juga seperti apa dan bagaimana bentuknya, apalagi jika sudah ada pergantian kepala.
Belum lagi (lagi-lagi) jika berurusan dengan dana bantuan, dan para kiai menyebut bahwa pondoknya sudah mendapatkan SK bantuan, akan semakin menyesakkan bagi yang mengurusi perizinan Pesantren Madin TPQ maupun lembaga keagamaan pendidikan Islam yang berada dibawah Direktrat PD Pontren.
Khusus LPQ, tentang Ketentuan Organisasi lembaga dibawah Badan Hukum
Satu lagi, mungkin bisa dikatakan spesifik, keberadaan kewajiban LPQ dikelola dibawah organisasi atau lembaga dibawah badan hukum juga menjadi persoalan dan multitafsir.
Maksudnya bagaimana?
Informasi yang beredar, bahwasanya TPQ bisa menginduk kepada yayasan yang sifatnya Nasional secara beramai ramai.
Akan tetapi apabila itu yayasan atau badan hukum tidak bersifat nasional maka tidak bisa untuk dipakai beramai ramai oleh lembaga, dicontohkan Badko TPQ tidak bisa dipergunakan TPQ sebagai organisasi atau lembaga yang menaungi beberapa TPQ.
Kenapa sampai terjadi kebingungan?
Karena tidak ada surat yang menjelaskan dengan pasti ketentuan ini, hanya ada peredaran secara lisan dan rapat serta diskusi.
Apabila memang seperti itu keinginan dari pihak pembuat juknis, dalam hal ini Kemenag RI di Jakarta, maka ada baiknya terdapat edaran yang jelas mengenai ketentuan lembaga atau organisasi badan hukum untuk naungan TPQ secara jelas.
Harapan yang ada yaitu keberadaan ketentuan yang jelas yang mengatur tentang Piagam Terdaftar serta SK izin Operasional Lembaga dalam perubahan data, hilang, belum diterbitkan serta penjelasan Penggunaan badan hukum bagi LPQ.
Itu saja kira kira beberapa hal yang menjadi kendala di lapangan para PNS di PD Pontren atau Seksi Pakis dalam melakukan pelayanan perizinan untul LPQ, Madin, maupun Pondok Pesantren.
Tetap sehat, wassalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakaaatuh.