Informasi tentang adanya ralat dalam petunjuk teknis penerbitan ijazah pendidikan madrasah diniyah takmiliyah. Ada beberapa hal yang membuat saya bingung terhadap surat yang beredar di grup ini (sekedar informasi, surat berasal dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama).
Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh, selamat menjalankan ibadah puasa Ramadan jika anda membaca postingan ini di bulan shiyam. Semoga barakah dan kesehatan serta keselamatan kemakmuran dan kebahagiaan senantiasa dilimpahkan kepada kita semuanya.
Setelah terbitnya surat keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 1206 tahun 2019 tanggal 28 tahun 2019 tentang petunjuk teknis penerbitan ijazah pendidikan madrasah diniyah takmiliyah, ternyata ada surat susulan yang memberitahukan terjadi perubahan.
Perubahan ini berdasarkan surat nomor B-717.I/Dj.I.V/HM.01/04/2020 (jika saya tidak salah baca, tulisan nomor suratnya ditulis dengan tangan yang termasuk jelas akan tetapi perlu cermat mengenali angka dan hurufnya.
Pengertian Ralat
Sebelum mengetahui apa saja yang diralat dalam juknis ini, ada baiknya untuk mengenal lebih faham apa itu arti dan makna “ralat” dalam bahasa Indonesia.
Dalam kamus bahasa Indonesia Online, yang dimaksud dengan ralat adalah pembetulan atau perbaikan atas salah cetak (pada surat kabar, majalah, buku, dan sebagainya) atau atas salah ucap dan sebagainya; 2 kesalahan; kekeliruan (cetak, ucap, dan sebagainya);
Dengan begitu, fungsi surat ralat Juknis ini adalah pembetulan atau perbaikan atas salah cetak atau salah karena yag lain dan sebagainya yang terjadi pada keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 1206 tahun 2019 tanggal 28 tahun 2019 tentang petunjuk teknis penerbitan ijazah pendidikan madrasah diniyah takmiliyah.
Ralat pada Juknis Penerbitan Ijazah PMDT
Apa saja yang dilakukan perbaikan atau ralat?
Merujuk pada surat dimaksud, berikut kalimat ralatnya yang didalam surat disebut dengan perubahan.
Semula
Halaman 7
Poin A8 ijazah ditandatangai oleh Kankemenag Kabupaten/Kota
Halaman 13-20 lampiran II bentuk ijazah footnote bentuk ijazah tertulis Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 1602 tahun 2019
Menjadi
Poin A8 ijazah ditandatangai oleh Kepala/Pimpinan Madrasah Diniyah Takmiliyah
Halaman 13-20 lampiran II bentuk ijazah footnote bentuk ijazah tertulis Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 1206 tahun 2019.
baca : Juknis penerbitan Ijazah Madin PDF
Selain itu dibawahnya masih ada lagi hal yang memberikan petunjuk atau tugas kepada Kankemenag Kabupaten/Kota.
Ada 2 tugas yang harus dilakukan perihal ijazah madin (menurut versi surat ini) yaitu;
Pertama, menetapkan nomor ijazah Madrasah Diniyah Takmiliyah yang diajukan oleh lembaga madrasah diniyah takmiliyah sesuai dengan juknis;
Kedua, mengesahkan salinan ijazah madrasah diniyah takmiliyah yang diajukan oleh satuan pendidikan.
Begitulah inti dari surat tentang ralat juknis penerbitan PMDT (Pendidikan madrasah diniyah takmiliyah.
Akan tetapi ada beberapa hal yang masih sulit saya pahami setelah mendapatkan file dari grup whatsapp ini. Berikut yang membuat saya bingung.
Bagi yang paham, dengan sangat saya mohon menjelaskan dapat menuliskan pada kolom komentar.
Hal yang Membingungkan saya dalam ralat Juknis ini
Yang pertama membuat saya bingung adalah adanya ralat dalam poin A8 ijazah ditandatangai oleh Kankemenag Kabupaten/Kota yang kemudian diralat dengan Poin A8 ijazah ditandatangai oleh Kepala/Pimpinan Madrasah Diniyah Takmiliyah.
Lho masalahnya dimana? Jelas gamblang begitu kalimatnya.
Yang membuat saya bingung adalah pada file PDF yang beredar, dalam point A8 bunyi kalimatnya bukan ijazah ditandatangani oleh Kankemenag, tapi sudah berbunyi ijazah ditandatangani oleh Kepala/Pimpinan Madin.
Jadi darimana ide ralat ini terjadi? Dalam juknis sudah berbunyi bahwa penanda tangan ijazah adalah kepala atau pimpinan madin. Coba anda lihat dengan seksama pada poin yang ditunjuk.
Akan tetapi bisa juga terjadi bahwa sebelum file PDF yang benar ini di share ke khalayak ramai, telah terjadi pencetakan buku atau file yang dikirim secara resmi ke birokrasi, akan tetapi beberapa saat kemudian disadari ada hal yang perlu diperbaiki.
Dan setelah semua beres kemudian file yang benar di distribusikan secara kilat melalui media sosial.
Baca : tidak ada alokasi anggaran, madin diminta cetak sendiri blangko ijazah
Dan yang kedua, adalah kasus yang sama dimana file PDF yang diterima banyak orang ternyata sudah benar dengan nomor 1206.
Yang kedua tentang menetapkan nomor ijazah Madrasah Diniyah Takmiliyah yang diajukan oleh lembaga madrasah diniyah takmiliyah sesuai dengan juknis.
Dalam juknis telah diatur bahwa nomor ijazah ditetapkan oleh kanwil dengan ketentuan tertentu (rumus baku urutan nomor, syarat telah update data emis, dan usulan lembaga melalui Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
Lha yang membuat saya agak bertanya Tanya, apa maksud dari isi surat yang memberitahukan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota berkewajiban untuk menetapkan nomor ijazah Madrasah Diniyah Takmiliyah yang diajukan oleh lembaga sesuai dengan juknis?
Padahal dalam juknis disebutkan bahwa nomor ijazah ditetapkan oleh Kantor Wilayah Kemenag.
Mekaten informasi tentang ralat penerbitan ijazah madin disertai dengan beberapa kebingungan yang saya alami, padahal saya wis gocekan (berpegangan pada) keyboard lho.
Selamat siang, wilujeng awan. Wassalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.