Hanya Kemenag dan Pemda yang punya otoritas Menyediakan blangko ijazah madin, Bukan Lembaga

Hanya Kemenag dan Pemda yang punya otoritas Menyediakan blangko ijazah madin, Bukan Lembaga

Informasi tentang siapa yang berhak untuk menerbitkan blangko ijazah untuk lembaga madrasah diniyah takmiliyah baik awaliyah wustha ulya maupun al jami’ah berdasarkan surat keputusan Direktur Jenderal Pendidikan NOMOR 1206 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENERBITAN IJAZAH PENDIDIKAN MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH.

Pontren.com – Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh, sugeng dalu poro pirsawan dunia internet, semoga kesehatan dan keselamatan senantiasa dilimpahkan kepada anda dan keluarga beserta orang orang yang anda sayangi.

Bila kita mencermati tentang petunjuk teknis diatas (SK Dirjen no 1206 tahun 2019) niscaya kita akan menyadari bahwa dalam pengadaan blangko ijazah bagi santri lulusan lembaga madrasah diniyah takmiliyah berada di tangan Kementerian Agama dan Pemerintah Daerah, bukan pada Kementerian lain atau pada lembaga pendidikan penyelenggara madin.

akan tetapi belum genap setahun dan karena ada virus corona covid19 khususnya wilayah Jateng tidak ada alokasi anggaran percetakan blangko ijazah madin, sehingga pengadaan cetaknya adalah urusan lembaga secara mandiri dengan mengacu kepada format dan ketentuan yang ada dalam juknis. lebih lengkapnya silakan dibaca ” Tak ada alokasi dana, Lembaga dipersilakan cetak sendiri blangko Ijazah Madin.

Ketentuan Kewenangan Pengadaan dan Penyedia Blangko Ijazah Madin

Adapun yang berwenang untuk pengadaan dan penyedia belangko bisa dilaksanakan oleh Direktorat PD Pontren, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi maupun Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota.

Hal ini mengacu kepada Bab II tentang Prosedur dan Kewenangan Huruf A tentang Percetakan Penerbitan Ijazah.

Dalam Juknis Penerbitan Ijazah Pendidikan Madrasah Diniya Takmiliyah ini berbunyi;

Blangko ijazah dan pembiayaan pengadaannya disediakan oleh Direktorat berdasarkan ketentuan dalam Petunjuk Teknis ini.

Blanko ijazah dan pembiayaan pengadaannya dapat disediakan oleh Kanwil Kemenag, Kankemenag Kab./Kota, ditentukan oleh Direktur Jenderal.

Bagi pemerintah Daerah Baik Provinsi maupun Kabupaten atau kota yang hendak berkontribusi tentang Blangko Ijazah Madin maka dapat berupa pembiayaan dan pengada yang sesuai dengan perundang undangan, tentunya dalam hal pengadaan dan penyediaan tetap oleh Kemenag.

penerbitan-ijazah-madin-oleh-kemenag

Berikut kaitan tentang pembiayaan pemda tentang ijazah madrasah diniyah takmiliyah.

Pembiyaan dan pengadaan ijazah dapat pula disediakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ijazah MDT ini diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan proses pendidikan dan dinyatakan lulus ujian.

Lebih ketat lagi dalam pemberian ijazah kepada siswa, ada syarat dan ketentuan yang harus dilakukan oleh Pihak Lembaga maupun dari Kankemenag dan Kanwil Kementerian Agama Provinsi.

baca : Juknis Penerbitan Ijazah Madrasah Diniyah Takmiliyah dan penulisan

Pengetatan pengeluaran ijazah dapat ditilik perihal penomoran ijazah yang telah ada rumusan baku dari Kemenag Pusat yang mana nomor ijazah ditetapkan oleh Kanwil Kemenag Provinsi dengan ketentuan sebagai berikut;

  • Satuan Madrasah Diniyah Takmiliyah Memastikan telah update Data EMIS
  • Satuan MDT mengajukan nomor ijazah kepada Kanwil Kemenag melalui Kantor Kemenag Kab./Kota
  • Kanwil Kemenag menetapkan nomor Ijazah Berdasarkan Pengajuan setelah memastikan satuan madin melakukan update data EMIS

Selanjutnya Kanwil Kemenag menyampaikan rekapitulasi penetapan nomor ijazah kepada Direktur.

Bagaimanakah rumus penomoran ijazah madrasah diniyah takmiliyah?

Tata cara penomoran ijazah adalah sebagai berikut: MDT, dua dijit kode kanwil, satu sampai tiga dijit dalam angka Romawi kode jenjang, empat dijit kode tahun dan enam dijit nomor urut ijazah.

Contoh kongkritnya sebagaimana dibawah ini; (Provinsi Aceh)
Nomor: MDT-01-I-2019-000001

Analisa Dampak Sentralisasi Blangko Ijazah Madrasah Diniyah Takmiliyah

Dengan keberadaan blangko juga penomoran yang ditetapkan oleh kanwil melalui usulan lembaga lewat Kantor Kemenag Kabupaten maka ijazah yang dikeluarkan resmi lembaga dari blangko dan nomor kemenag akan memiliki nilai plus, sedangkan ijazah lembaga yang tidak lewat kemenag bisa saja tidak dianggap secara administrasi.

Yang kedua, peningkatan entry atau update data emis dalam rangka mendapatkan keabsahan nomor ijazah beserta blangko karena akan ada cek tentang status lembaga dalam melakukan update data EMIS.

Adanya agenda tahunan dari lembaga yang tentunya akan di fasilitasi oleh Kementerian Agama yaitu keberadaan munaqosyah atau ujian akhir bagi santri yang berada di jenjang akhir Madrasah Diniyah Takmmiliyah pada setiap tingkatan baik awaliyah wustha ulya maupun al jami’ah.

Dengan adanya kegiatan rutin tahunan ini membuat manajemen lembaga madin lebih tertata yang diyakini memiliki dampak baik dalam peningkatan kualitas lembaga dan santri lulusan madin.

Keberadaan ijazah yang memiliki seri serta blangko dari Kemenag memiliki kans guna diakui sebagai penambah nilai guna memasuki atau mendaftarkan sekolah apabila telah dilakukan legalisir atau pengesahan sesuai aslinya.

Demikian informasi dan analisa malam ini, sugeng dalu, wassalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.

Postingan baru : Kami usahakan Jadwal hari Senin dan Jumat akan ada tambahan postingan artikel baru. Terima kasih sudah menyimak. saran dan kritik serta sumbangan artikel kami tunggu. contact info : cspontren@yahoo.com twitter : PontrenDotCom FB : Gadung Giri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*