Penggunaan dana Bantuan Operasional Pendidikan Pondok Pesantren

biaya pondok pesantren krapyak Yayasan Ali Maksum Yogyakarta
biaya pondok pesantren

Pontren.com – informasi tentang penggunaan dana bantuan operasional pendidikan pada ponpes yang biasa disingkat dengan BOP Pondok Pesantren berdasarkan ketentuan dalam petunjuk teknis yang tertuang dalam KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 7127 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL PONDOK PESANTREN TAHUN ANGGARAN 2019.

Walaupun juknis ini ditandatangani pada tahun 2018 dan dipergunakan untuk tahun anggaran 2019, tapi tidaklah menutup kemungkinan tahun 2020 akan tetap memiliki aturan pokok yang sama karena umumnya juknis bantuan tidak terlalu berubah signifikan, umumnya Cuma jumlah bantuan, tanggal tanda tangan serta pejabat yang menandatangani.

Baca;
Juknis Bantuan Operasional Pondok Pesantren
Bantuan Penelitian Mah’had Aly dan Penelitian
Bantuan sarpras Pesantren dan Madrasah

Seperti disampaikan diatas, maksud postingan ini adalah untuk mengulas tentang barang ataupun kegiatan yang dapat dibiayai dari uang bantuan operasional pendidikan pondok pesantren.

Ada 7 macam hal yang ditulis dalam juknis tentang barang ataupun acara kegiatan yang diperbolehkan menggunakan dana yang berasal dari BOP Pondok Pesantren.

Adapun ketujuh hal dimaksud yaitu;

(1) Pembelian/Pengadaan Buku Pendidik atau bacaan santri

Dana uang bantuan dapat dibelikan untuk membeli buku buku pelajaran bagi para santri guna mendukung KBM dimana pada beberapa lembaga masih terdapat santri yang perlu disokong dalam buku pelajaran.

Nantinya buku pelajaran ini menjadi milik pesantren dan dipinjamkan kepada santri yang belum memilikinya.

buku pelajaran

Dapat juga dibelikan buku bacaan sebagai koleksi perpustakaan, atau juga kitab-kitab yang bagus yang dapat mengembangkan kemampuan santri serta meningkatkan keilmuan ustadz ustadzah kyai yang mengelola pesantren.

(2) Pembelian alat tulis untuk kegiatan pembelajaran;

Dalam pembelian ini mestinya pembelian dapat mencover keperluan alat tulis lembaga selama satu tahun karena secara setting bahwasanya bantuan ini diberikan dalam satu tahun anggaran.

Jangan membeli peralatan secara tidak rasional karena ingin di egah -eguhkan guna keperluan yang tidak dapat di SPJ kan. Contohnya membeli isi staples sampai habis 10 juta. Nanti anda disangka sarapan isi staples (kejadian ini pernah terjadi pada suatu instansi dimana ketika diperiksa ternyata membeli sesuatu yang diluar nalar antara kebutuhan dan pembelian.)

(3) Belanja Bahan Habis Pakai

Yang dimaksud dengan barang atau bahan habis pakai misalnya adalah; Buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk santri, buku inventaris, buku raport, buku administrasi ustadz dan santri, Alat Tulis Kantor (termasuk tinta printer, CD dan flashdisk) dan belanja bahan kegiatan lainnya, Air minum mineral sejenis galon/kemasan, Konsumsi rapat dan kegiatan pesantren, Alat-alat kebersihan pesantren);

(4) Langganan Daya dan Jasa

lampu listrik

Biasanya lembaga pesantren memiliki langganan air dan listrik yang termasuk banyak penggunaannya sehingga termasuk memakan anggaran lumayan dalam satu tahun.

Uang bantuan ini dapat dipergunakan untuk keperluan tersebut yaitu bayar PDAM, Listrik, internet, yang perinciannya bisa anda baca dibawah ini.

(Listrik, air, telepon, internet (fixed/mobile modem), baik dengan cara berlangganan maupun prabayar, Pembiayaan penggunaan internet termasuk untuk pemasangan baru);

(5) Penyelenggaraan Kegiatan pembinaan Santri

Kegiatan santri bisa berupa akhirus sanah, pensi alias pentas seni atau pemah santri maupun lomba kegiatan pidato tiga bahasa hadrah maupun kegiatan kesantrian yang menjadi agenda pondok pesantren semisal ziarah atau apa (entah kalau ziarah bisa tidak dibiayai karena nanti bisa bisa menjadi acara piknik.

(6) Pelaksanaan akreditasi pendidikan kesetaraan yang diselenggarakan pondok pesantren

penetapan-hasil-akreditasi-TPQ
keperluan akreditasi

Saat ini pendidikan kesetaraan pada pesantren sedang getol untuk mendapatkan akreditasi, dimana lembaga yang sudah terakreditasi dapat menyelenggarakan ujian nasional secara mandiri.

Dampaknya pesantren tidak perlu repot ngusungi santri ke PKBM atau lembaga Paket dibawah dinas yang bisa menimbulkan anggaran lumayan besar jika jarak nya jauh dan santrinya bejibun.

Dengan adanya pembolehan alokasi dana dalam rangka akreditasi semoga pengelola pondok bersemangat untuk mengajukan diri supaya dapat diakreditasi dari lembaga yang ditunjuk menanganinya. Biasanya sih PAUD PNF.

(7) Penyelenggaraan Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan (UNPK)

bagi pesantren penyelenggara pendidikan kesetaraan, mestinya setiap tahun pada pertengahan tahun akan menyelenggarakan ujian nasional. Dari dana ini juga dapat dialokasikan sebagai peringan dana pesantren untuk menyelenggarakannya.

Entah apakah dapat dilakukan sebagai bantuan transport pengiriman peserta ke lokasi ujian karena emang ini merupakan kebutuhan riil yang nyata yang banyak terjadi pada pesantren.

Penutup.

Itulah informasi mengenai penggunaan dana atau alokasi yang dapat dibiayai dari bantuan operasional pendidikan pondok pesantren tahun anggaran 2019.

Semoga menambah wawasan para pengelola pesantren dalam membelanjakan dana bantuan operasional pendidikan supaya tidak di cemplungkan ke jeruji karena kesalahan administrasi atau penggunaan duit bantuan dari negara.

Ibnu Singorejo

Postingan baru : Kami usahakan Jadwal hari Senin dan Jumat akan ada tambahan postingan artikel baru. Terima kasih sudah menyimak. saran dan kritik serta sumbangan artikel kami tunggu. contact info : cspontren@yahoo.com twitter : PontrenDotCom FB : Gadung Giri

Tinggalkan Balasan