pontren.com – informasi tentang spek standar bangunan bagi penerima bantuan ruang belajar pondok pesantren kucuran dana dari Kementerian Agama.
Dalam bantuan dari pemerintah (dalam hal ini Kementerian Agama) pastinya akan ada petunjuk teknis terkait pengajuan, verifikasi, serta pembuatan SK dan Penyaluran bantuan.
Salah satu yang tercantum dalam petunjuk teknis atau Juknis adalah syarat ketentuan ataupun spesifikasi barang/bangunan jika bantuan bersifat LS atau uang yang di transfer kepada rekening lembaga.
Dalam hal ini akan disampaikan tentang spesifikasi bangunan ruang belajar pondok pesantren tahun 2019 dan biasanya akan sama pada tahun tahun berikutnya.
Sudah seharusnya lembaga yang menerima untuk mengikuti aturan main supaya tidak terjerat pasal pidana atau minimal menggembalikan dana yang terlanjur ditransfer.
Ruang Lingkup tentang spesifikasi Bangunan
RUANG Belajar pada Pondok Pesantren harus memenuhi standar kelayakan sebagai tempat proses kegiatan belajar-mengajar santri selama proses pendidikan. Adapun Standar Ruang Belajar pada Pondok Pesantren yang meliputi:
Memiliki fungsi sebagai tempat proses kegiatan pembelajaran santri di pondok pesantren.
Memiliki ruang sirkulasi horizontal berupa koridor yang akan menghubungkan ruang-ruang di dalam bangunan Pondok Pesantren.
Memiliki fasilitas yang memungkinkan pencahayaan yang memadai untuk membaca buku dan untuk memberikan pandangan ke luar ruangan.
Memiliki pintu yang memadai agar santri/ustadz dapat segera keluar ruangan jika terjadi bahaya, dan dapat dikunci dengan baik saat tidak digunakan.
Catatan catatan penting perihal standar Bangunan bantuan ruang pondok pesantren
Pada juknis tertera beberapa detil yang menurut saya ada yang perlu dicantumkan dan adapula yang sudah diketahui khalayak umum sehingga tanpa dicantumkan disini tidak masalah.
Berikut beberapa catatan yang perlu diperhatikan lembaga dalam pembangunan ruang kelas Belajar untuk Pondok pesantren dari Kemenag.
Mendokumentasikan pekerjaan mulai tahap awal sampai akhir.
Dinding yang disyaratkan pada Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren adalah dinding batu bata.
Namun pada daerah tertentu yang sulit mendapatkan bata dimungkinkan bahwa dinding dibuat dari bahan lain yang terdapat di sekitar lokasi, misalnya dari papan kayu atau bahan yang lainnya.
Untuk pasangan atau plesteran trasraam dan beton digunakan spesi dengan campuran 1PC:3Ps sedangkan untuk pasangan dan plesteran biasa digunakan spesi dengan campuran 1PC:5Ps.
Jika menggunakan bahan dari kayu, diupayakan kayu yang kuat dan berkualitas serta dilindungi terhadap hama perusak kayu. Dalam hal ini banyak cara yang dapat dilakukan, misalnya dengan cara pencelupan, pengo-lesan bahan anti rayap dan sebagainya.
Semua beton struktural maupun non struktural seperti kolom struktur, kolom praktis dan komponen struktur lainnya setidak-tidaknya dibuat dengan mutu beton K175 atau dengan campuran 1PC:2Ps:3Kr dan baja tulangan U 24.
Lantai bangunan yang terletak pada permukaan tanah dilapisi penutup lantai dari keramik. Bagian dalam ruangan dapat digunakan keramik polos sedangkan bagian luar dipilih keramik dof dengan warna lebih gelap
Sebelum dipasang keramik, bagian bawah harus diberi urugan pasir setebal 10cm dan dipasang rabat beton atau patahan bata.
Jika lantai terbuat dari papan kayu, maka pada bagian bawah lantai harus diberi balok melintang sebagai bahan penyangga dengan jarak cukup kuat menyangga beban di atasnya.
Setiap daun pintu dipasang 3 (tiga) buah engsel dan jendela dipasang 2 (dua) buah engsel. Pada daun pintu dipasang pengunci lengkap dengan handelnya, sedangkan pada daun jendela dipasang grendel dan lubang angin.
Itulah hal hal yang spesifik dalam standar bangunan bantuan ruang belajar pada pondok pesantren, bagi yang belum mendapatkan bantuan semoga segera mendapatkan giliran.
Salam ayo mondok.