pontren.com – Contoh proposal pendirian pondok pesantren atau yang secara resmi bernama proposal pengajuan izin operasional pondok pesantren ke Kementerian Agama RI lewat Kemenag Kabupaten atau Kota berdasarkan peraturan terbaru dari SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam NOMOR 3408 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK TEKNIS IZIN OPERASIONAL PONDOK PESANTREN yang dalam keputusan diktum kelima dinyatakan bahwa Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. SK ini Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 2018 oleh DIREKTUR JENDERAL KAMARUDDIN AMIN.
saat ini tata cara pengajuan proposal dalam contoh ini sudah tidak berlaku karena ada aturan yang lebih baru yaitu dalam SK Dirjen Pendis nomor 511 tahun 2021 tentang pendaftaran Keberadaan Pesantren.
untuk mengajukan izin operasional terbaru beserta mengunduh atau download contoh form blangko dalam format doc ms word anda dapat menuju ke tulisan Blangko Formulir Permohonan Pendaftaran Keberadaan Pesantren
Bentuk pengajuan pendirian pondok pesantren ini dalam format doc atau microsoft office word tahun 2017 yang bisa di download secara mudah praktis dan gampang tinggal edit menyesuaikan dengan isian lembaga pondok pesantren yang mengajukan proposal pengajuan pendiriaan pondok pesantren atau izin operasional pondok pesantren.
Baca
Persyaratan Pendirian Pondok Pesantren
Alur Mengurus Izin Operasional Pondok Pesantren
Durasi mengurus izin operasional Pondok pesantren
Dalam file yang disediakan untuk diunduh terdiri dari blangko sesuai dengan contoh yang dilampirkan dalam SK Dirjen Pendis No 2408 sehingga tidak banyak kesulitan bagi yayasan atau pengurus pengelola lembaga ponpes yang berkeinginan melegalkan lembaganya supaya terdaftar tercatat pada Kemenag RI baik dalam data EMIS maupun mendapatkan piagam sebagai bukti legal formal secara lembaga yang sah dimata hukum NKRI.
File pengajuan Izin Pendirian Pondok Pesantren yang bisa diunduh
Dalam file ini terdiri dari beberapa form guna pengajuan lembaga. Sedangkan kelengkapan yang lain semisal fotocopy akta notaris ataupun bukti kepemilikan tanah mestinya sudah ditangan lembaga atau pemilik pesantren.
Berikut file yang diperlukan dalam pengajuan dan disediakan untuk diunduh gratis ;
- Surat Keterangan domisili dari Lurah/Kepala Desa
- Rekomendasi Kantor Urusan Agama
- Surat Permohonan Izin Operasional Pondok Pesantren
- Formulir pengajuan pendaftaran pondok pesantren
- Surat Pernyataan Kesanggupan pimpinan / Pengasuh pondok pesantren
Download form pengajuan izin operasional pondok pesantren
Setelah sekilas pemberitahuan mengenai dasar pengajuan lembaga pondok pesantren terbaru yang mengacu kepada SK Dirjen, maka berikut kelengkapan data yang diperlukan sebagai kelengkapan berkas administrasi pengajuan pendirian pondok pesantren secara perizinan. Silakan diunduh masing-masing file
Surat Keterangan domisili
Surat Pengantar KUA
Formulir Pengajuan
Formulir Surat Permohonan
Contoh permohonan tanpa menyelenggarakan pendidikan selain pesantren
Contoh permohonan pesantren yang menyelenggarakan pendidikan selain kepesantrenan
Surat Pernyataan dan contoh pengisian
Setelah semuanya diunduh silakan diisi dengan cermat sesuai kondisi yang ada yang selanjutnya adalah mempersiapkan dokumen pendukung lainnya yaitu :
- Fotocopy kepemilikan tanah
- Fotocopy Akta Notaris yayasan (dipersyaratkan jika ponpes menyelenggarakan pendidikan selain pondok pesantren)
- Fotocopy Keputusan pengesahan akta yayasan (dipersyaratkan jika ponpes menyelenggarakan pendidikan selain pondok pesantren)
- Fotocopy NPWP (dipersyaratkan jika ponpes menyelenggarakan pendidikan selain pondok pesantren)
Setelah semua berkasi diisi dan dilengkapi selanjutnyandiserahkan kepada Kemenag Kabupaten atau kota guna ditindaklanjuti dengan verifikasi data dan faktual yang selanjutnya akan dibuatkan rekomendasi penerbitan nomor statistik maupun SK izin operasional dari jakarta jika memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Salam menempuh perjalanan panjang mengurus perizinan lembaga dari ;
- Desa (keterangan domisili)
- KUA Kecamatan (Pengantar Pengajuan/rekomendasi),
- Kankemenag (Pengajuan verifikasi dan rekomendasi)
- Kemenag RI ( telaah data, penerbitan izin)
- Kembali lagi ke Kankemenag Kab/Kota (pembuatan piagam izin operasional).
Panjangnya kayak gerbong kereta ya.
Keterangan tambahan yang perlu diketahui
Pada peraturan yang baru, syarat tanah tempat berdiri pondok pesantren tidak harus milik yayasan atau tanah wakaf, bisa juga diatas tanah milik pengasuh atau pimpinan pondok pesantren, hal ini berbeda dengan aturan sebelumnya dimana syarat tanah harus berupa wakaf atau yayasan.
Bagi pondok pesantren yang tidak mengelola lembaga pendidikan (SD SMP SMA MI MTs MA Paket A B C Pendidikan Kesetaraan Ula Wustha Ulya) maka tidak ada keharusan memiliki akta notaris SK menkumham ataupun NPWP.
Salam ayo mondok.