Prosedur pendirian TPQ taman pendidikan al Qur’an di Kementerian Agama

standar nasional TPQ
buku standar nasional TPQ

Dalam buku Direktorat PD Pontren Dirjen PAIS tahun 2013 di tuliskan dalam halaman 46 tentang syarat Keanggotaan unit TK/TP Al Qur’an. atau istilah secara awam adalah mendaftarkan lembaga TPQ untuk mendapatkan nomor Statistik di Kementerian Agama. Pada saat ini yang ada hanyalah piagam terdaftar taman pendidikan Al Qur’an, sedangkan untuk izin operasional taman pendidikan Al Qur’an belum ada contoh maupun juknis yang mengatur dalam pemberiannya.

Syarat Mendaftarkan Lembaga TPQ

Syarat-syarat yang di penuhi sesuai buku petunjuk dimaksud adalah :

  1. Adanya lembaga/organisasi penyelenggara yaitu organisasi non pemerintah, seperti yayasan, takmir masjid, mushola, majlis ta’lim dan atau lembaga swadaya lainnya.
  2. Tersedianya tempat dan sarana belajar yang memadai
  3. Tersedianya tenaga pendidikan yang memenuhi syarat. Diharapkan setidak-tidaknya lulusan SLTA, dan akan lebih utama apabila yang bersangkutan lulusan Diploma dan atau PGRA Program Strata 1 (S1)
  4. Memiliki jumlah santri/anak didik yang sudah terdaftar dengan pasti, sekurang-kurangnya 15 santri
  5. Memiliki program yang jelas
  6. Memiliki dana awal dan sumber pembiayaan lainnya.
  7. Guru guru yang bertugas di TKA/TQA dan TPA/TPQ minimal (60%) telah memiliki sertifikat penataran paket A, yang diadakan oleh Lembaga Pembina
  8. Kepala Unit TKA/TKQ & TPA/TPQ sekurang-kurangnya lulusan program Diploma PGTK dan diharapkan kedepannya lulusan strata satu (S1) PGRA
  9. Di tiap unit TKA/TKQ & TPA/TPQ dibentuk organisasi Persatuan orang tua santri (POS) dibina oleh kepala Unit dalam rangka menunjang kemajuan dan keberhasilan kegiatan unit yang bersangkutan

Prosedur pendirian TPQ

Prosedur pendirian TPQ atau TKQ seperti berikut :

  1. Pendirian TK/TP Al-Qur’an harus memperoleh dukungan dari masyarakatPendaftaran TPQ
  2. Memperhatikan aspek-aspek administratif antara lain :
  • Memberitahukan keberadaan unit kepada masyarakat sekitar dan kepada tokoh masyarakat dan aparat pemerintahan setempat (RT/RW/Desa/Kelurahan
  • Menyampaikan surat permohonan ke-anggota unit kepada organisasi/lembaga pembina yang mengkoordinir TKA/TKQ dan TPA/TPQ sesuai prosedur yang berlaku, apabila organisasi/pembina dimaksud sudah berdiri di Kabupaten/Kota dan bagi unit penyelenggara yang belum memiliki lembaga pembina dapat melaporkan kepada Kantor Kementerian Agama untuk mendapatkan nomor pendaftaran.

3. Lembaga Pembina (TKA/TKQ dan TPA/TPQ di tiap jenjang menyampaikan rekap data unit binaannya secara kolektif ke Kementerian Agama setempat untuk mendapatkan nomor statistik.

Begitulah syarat tentang piagam terdaftar TPQ dan proses pendiriannya dalam buku panduan Kementerian Agama dari Kementerian Agama RI di Jakarta. bagaimana kenyataan di Kabupaten atau kecamatan? berhubung banyaknya persoalan di bawah karena banyaknya lembaga TPQ, dan juga Taman Pendidikan Al Qur’an yang merupakan lembaga non formal sehingga adakalanya masing-masing kecamatan atau kabupaten bahkan provinsi mengadopsi aturan tersendiri guna pelayanan dalam memberikan pengakuan secara kelembagaan kepada lembaga dalam hal ini TPQ. akan tetapi dengan adanya buku dari Kemenag RI sebaiknya dijadikan acuan oleh keluarga PD Pontren/TOS yang mengurus lembaga TPQ. SEMANGATT!!!

Zahra Nada

Santri kelas 1 PKPPS Wustha pada Pondok Pesantren Darul Mubtadi-ien Kebakkramat Karanganyar

Tinggalkan Balasan

This Post Has 7 Comments

  1. yhoent

    jika dalam tpq tidak ada yg mempunyai sertifikat penataran paket A apakah tetap bisa mendaftar? adakah contoh blangko/ surat yang ditujukan ke kemenag? mksh

    1. Ibnu Singorejo

      bisa mendaftarkan, ada contoh pendaftaran beserta download formulirnya pada blog ini, silakan anda unduh.

  2. yhoent

    bagaimana cara merubah data nomor statistik? karena nama TPQ berubah.

    1. Ibnu Singorejo

      caranya melaporkan ke Kementerian Agama Kabupaten/Kota tempat TPQ berdomisili. untuk contoh pengajuan perubahan belum ada acuan dari Kemenag, silakan anda buat sendiri yang intinya laporan dan permohonan perubahan data lembaga TPQ.

  3. Dian

    Bolehkah mendaftar TPQ dengan memakai metode lain selain iqro

    1. Ibnu Singorejo

      boleh, sangat boleh, tidak ada keharusan tpq menggunakan metode iqro. saya kira jawaban saya sangat jelas nggih, silakan anda daftarkan lembaga anda meskipun memakai metode lainnya selain iqro. selamat mengelola TPQ, semoga barakah fid dunya wal akhirat.