Langkah Penyalurkan Bantuan Operasional TPQ Madin Pondok Pesantren

Pada era saat ini penyaluran bantuan dari pemerintah kepada lembaga khususnya yang berada di bawah Kemenag telah diatur. khususnya di  seksi PD Pontren Maupun PAKIS ( Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam) di Kabupaten. dalam menyusun petunjuk teknis penyaluran bantuan baik kepada Taman Pendidikan Al Qur’an yang biasa disebut TPA oleh kalangan umum dan TPQ di kalangan Pegawai Depag maka sebaiknya merujuk kepada beberapa aturan dibawah ini yaitu :

  1. PMK nomor 168 tahun 2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga. yang merupakan salinan menteri Keuangan Republik Indonesia. download PMK 168
  2. PMA nomor 62 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Agama Nomor 67 tahun 2015 Tentang Bantuan Pemerintah Kepada Kementerian Agama download PMA no 62 tahun 2016
  3. PMK nomor 173/PMK.05/2016 Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 168/PMK.05/2015 TENTANGMEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN BANTUAN PEMERINTAH PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA. download PMK no 173 tahun 2o16

merujuk dari ketiga peraturan diatas maka secara umum hal hal yang perlu dilakukan adalah mempersiapkan beberapa hal yang diperlukan yaitu :

Menyusun pedoman umum, petunjuk teknis dan penetapan penerima yang dilakukan oleh PA ( Pengguna Anggaran ) yang selanjutnya KPA ( Kuasa Pengguna Anggaran ) menyusun Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah yang paling sedikit memuat :
a. Dasar hukum peinberian Bantuan Pemerintah;
b. Tujuan penggunaan Bantuan Pemerintah;
c. Pemberi Bantuan Pemerintah;
d. Persyaratan penerima Bantuan Pemerintah;
e. Bentuk Bantuan Pemerintah;
f. Alokasi anggaran dan rincian jumlah Bantuan Pemerintah;
g. Tata kelola pencairan dana Bantuan Pemerintah;
h. Penyaluran dana Bantuan Pemerintah;
1. Pertanggungjawaban Bantuan Pemerintah;
J. Ketentuan perpajakan; dan
k. Sanksi.

Selanjutnya PPK melakukan seleksi penerima Bantuan kriteria/persyaratan  dalam Petunjuk Teknis

PPK menetapkan Surat Keputusan penerima Bantuan Pemerintah yang disahkan oleh KPA.
Surat Keputusan penerima Bantuan Pemerintah paling sedikit memuat:
a. Identitas penerima bantuan;
b. Jumlah barang dan/ atau nilai uang;
c. Nomor rekening penerima bantuan untuk Bantuan
Pemerintah dalam bentuk uang.

dalam hal pengajuan maka lembaga

Penerima bantuan operasional mengajukan permohonan pencairan dana bantuan operasional kepada PPK denganmekanisme sebagai berikut:
a. Pembayaran sekaligus atau Tahap I dilampiri:
1. Rencana Pengeluaran dana bantuan operasional yang akan dicairkan secara sekaligus atau bertahap;
2. Perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan;
3. Kuitansi bukti penenmaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan;
4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
b. Pembayaran Tahap II sampai dengan Tahap IV dengan di lampiri:
1. Kwitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan;
2. Laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tahap sebelumnya;
3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) atas kebenaran belanja yang telah dilakukan pada tahap sebelumnya.

Setelah dilakukan kegiatan diatas jangan lupa untuk melakukan monitoring dan evaluasi calon penerima bantuan. ataupun melakukan monitoring sebelum menyalurkan bantuan guna menguji kelayakan lembaga atau perorangan baik guru ustadz maupun kyai calon penerima bantuan.

capek juga nulisnya.. singkatanya begini

  1. Membuat Petunjuk Teknis Bantuan.
  2. mencari/menerima usulan penerima bantuan.
  3. PPK membuat SK Penerima Bantuan.
  4. KPA membuat surat pengesahan SK Penerima Bantuan.
  5. Monitoring dan evaluasi.
  6. tanda tangan perjanjian dan kelengkapan.
  7. Laporan dari lembaga
  8. membuat laporan global oleh penyalur bantuan.

Juknis Pencairan Bantuan Guru Madin, Ustadz TPQ, BOP Madrasah Diniyah Takmiliyah

Sehubungan dengan adanya aturan tentang bantuan yang membuat juknis adalah pejabat eselon berapa begitu, maka terkait bantuan di tahun 2017 ada beberapa juknis bantuan yang bisa anda sekalian unduh atau download seperti dibawah ini

Untuk detail nya silakan di pelajari tentang KMA maupun PMA diatas. Terima kasih. 🙂

Zahra Nada

Santri kelas 1 PKPPS Wustha pada Pondok Pesantren Darul Mubtadi-ien Kebakkramat Karanganyar

Tinggalkan Balasan

This Post Has 2 Comments

  1. Febry Hermawanto

    Assalamu’alaikum..

    Mohon bertanya .. cara mendaftar kan online pengajuan bantuan asrama di website apa ya? Syukron