Legalisir Ijazah PPS Wajar Dikdas

kemah santri karanganyar
kemah santri jawa tengah

Dalam melanjutkan sekolah atau syarat mendaftar di instansi pemerintah umumnya diperlukan fotocopy yang sudah di sahkan/dilegalisir oleh yang berwenang dalam hal ini pihak yang berwenangmelakukan pengesahan salinan/fotocopy ijazah adalah

  1. Pimpinan Pondok Pesantren Salafiyah Penyelenggara Program, atau
  2. Kepala Seksi PD POntren/TOS Pada Kantor Kementerian, atau
  3. Kepala Bidang Pada Bidang PD Pontren/TOS atau
  4. Kepala Subdit PD Pontren

Aturan ini berdasarkan pada  KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL KELEMBAGAAN AGAMA ISLAM NOMOR: E / 239 / 2001 TENTANG PANDUAN TEKNIS PEYELENGGARAAN PROGRAM WAJIB BELAJAR PENDIDIKAN DASAR PADA PONDOK PESANTREN SALAFIYAH 

BAB VII

PENGESAHAN SALINAN IJAZAH

Pasal 6

Pengesahan salinan/fotocopy Ijazah dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren Salafiyah penyelenggara program atau kepala seksi pada Kantor atau kepala Seksi pada Bidang atau Kepala Bidang atau kepala Subdit

Tinggalkan Balasan

Zahra Nada

Santri kelas 2 PKPPS Wustha pada Pondok Pesantren Darul Mubtadi-ien Kebakkramat Karanganyar