Legalisir Ijazah PPS Wajar Dikdas
Dalam melanjutkan sekolah atau syarat mendaftar di instansi pemerintah umumnya diperlukan fotocopy yang sudah di sahkan/dilegalisir oleh yang berwenang dalam hal ini pihak yang berwenangmelakukan pengesahan salinan/fotocopy ijazah adalah
- Pimpinan Pondok Pesantren Salafiyah Penyelenggara Program, atau
- Kepala Seksi PD POntren/TOS Pada Kantor Kementerian, atau
- Kepala Bidang Pada Bidang PD Pontren/TOS atau
- Kepala Subdit PD Pontren
Aturan ini berdasarkan pada KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL KELEMBAGAAN AGAMA ISLAM NOMOR: E / 239 / 2001 TENTANG PANDUAN TEKNIS PEYELENGGARAAN PROGRAM WAJIB BELAJAR PENDIDIKAN DASAR PADA PONDOK PESANTREN SALAFIYAH
BAB VII
PENGESAHAN SALINAN IJAZAH
Pasal 6
Pengesahan salinan/fotocopy Ijazah dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren Salafiyah penyelenggara program atau kepala seksi pada Kantor atau kepala Seksi pada Bidang atau Kepala Bidang atau kepala Subdit
Tinggalkan Balasan