Legalisir Ijazah PPS Wajar Dikdas

Legalisir Ijazah PPS Wajar Dikdas
kemah santri jawa tengah

Dalam melanjutkan sekolah atau syarat mendaftar di instansi pemerintah umumnya diperlukan fotocopy yang sudah di sahkan/dilegalisir oleh yang berwenang dalam hal ini pihak yang berwenangmelakukan pengesahan salinan/fotocopy ijazah adalah

  1. Pimpinan Pondok Pesantren Salafiyah Penyelenggara Program, atau
  2. Kepala Seksi PD POntren/TOS Pada Kantor Kementerian, atau
  3. Kepala Bidang Pada Bidang PD Pontren/TOS atau
  4. Kepala Subdit PD Pontren

Aturan ini berdasarkan pada  KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL KELEMBAGAAN AGAMA ISLAM NOMOR: E / 239 / 2001 TENTANG PANDUAN TEKNIS PEYELENGGARAAN PROGRAM WAJIB BELAJAR PENDIDIKAN DASAR PADA PONDOK PESANTREN SALAFIYAH 

BAB VII

PENGESAHAN SALINAN IJAZAH

Pasal 6

Pengesahan salinan/fotocopy Ijazah dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren Salafiyah penyelenggara program atau kepala seksi pada Kantor atau kepala Seksi pada Bidang atau Kepala Bidang atau kepala Subdit

Tentang

Santri kelas 1 PKPPS Wustha pada Pondok Pesantren Darul Mubtadi-ien Kebakkramat Karanganyar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*