Ijazah Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah tidak Bisa untuk Daftar Polisi
Ijazah Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah tidak bisa untuk daftar Polisi. Informasi tentang Ijazah PKPPS mengenai boleh tidaknya dipergunakan guna mendaftarkan diri sebagai anggota polri mengacu pada pengumuman persyaratan yang dikeluarkan resmi dalam situs Polri.
Pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh, sugeng siang poro sedulur dimanapun anda berada, jika anda mengikuti berita tentang penerimaan anggota polisi melalui seleksi di masing masing polda, tentunya anda akan mencari informasinya pada situs lembaga di institusi ini.
Didalamnya terdapat keterangan yang detil mengenai persyaratan dan ketentuan rekrutmen anggota disertai keterangan singkat namun padat dan mudah dipahami.
Baca : ijazah Muadalah Pesantren dan PDF bisa dipergunakan untuk daftar polisi
Ijazah ijazah yang bisa dipergunakan untuk daftar anggota Polisi Polri
Salah satu ketentuan yaitu mengenai daftar ijazah apa saja yang bisa dipergunakan untuk mendaftarkan diri sebagai anggota polisi.
Mengutip dari situs resminya, berikut adalah ijazah dan nama nama jenis lembaga yang mengeluarkan yang bisa untuk mendaftarkan polisi dengan batasan nilai memenuhi syarat pendaftaran.
- lulusan SMA/MA jurusan IPA/IPS/Bahasa (bukan lulusan Paket A,B dan C);
- lulusan SMK semua jurusan kecuali jurusan tata busana dan tata kecantikan, khusus lulusan SMK yang melalui jalur Bakomsus diatur tersendiri dalam lampiran keputusan ini;
- lulusan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM/setingkat SMA) pada pondok pesantren dan lulusan Pendidikan Diniyah Formal (PDF/setingkat SMA);
- lulusan S-I/D-IV, D-III dengan IPK minimal 2,75 dan Prodi terakreditasi;
Posisi Ijazah PKPPS Pesantren dalam pendaftaran Polri
Jika anda mengamati ketentuan persyaratan ijazah yang diperbolehkan mendaftar sebagai anggota polri, anda tidak akan menemukan secara eksplisit kata ijazah Pendidikan Kesetaraan pada pondok Pesantren.
Yang anda temukan adalah ijazah Pendidikan Diniyah Formal (PDF) dan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) dimana kedua ijazah pesantren ini bisa dipergunakan untuk daftar.
Akan tetapi ijazah PKPPS bukan berasal dari rumpun PDF maupun SPM, lebih tepatnya masuk dalam kategori pada Lulusan Paket A, B, dan C.
Hal ini dapat diketahui dari ijazahnya yang tercantum tulisan Paket A/Ula, Paket B/Wustha yag dalam ujian mengacu kepada syarat dan ketentuan untuk pendidikan Paket A B maupun C.
Dengan begitu mengenai ketentuan pendaftaran polisi dengan kategori ijazah, lembaga pendidikan kesetaraan pondok pesantren masuk dalam tulisan Lulusan SMA/MA jurusan IPA/IPS/Bahasa (bukan lulusan Paket A, B, dan C).
baca : berbagai macam model ijazah yang dikeluarkan pesantren
sebenarnya bukan hanya Paket C dan PKPPS saja yang tidak dapat mendaftar, dari kalangan ijazah SMK juga terdapat jurusan tata busana dan tata kecantikan yang ijazahnya tidak dapat dipakai untuk daftar polisi.
belum tahu nanti di tahun berikutnya apakah ada perubahan persyaratan tentang ijazah mengenai tidak bolehnya lulusan PKPPS ini untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Polisi Republik Indonesia.
Bisa untuk Daftar CPNS
Meskipun ijazah PKPPS tidak memiliki kemampuan dipergunakan dalam mendaftar polisi, akan tetapi di instansi non militer masih memiliki kans sebagai ASN atau PNS.
Hal ini berdasarkan twitter dari Kemenkumham menjawab pertanyaan warganet apakah ijazah Paket C dapat dipergunakan untuk daftar CPNS di Kemenkumham? Dijawab bisa.
Rekannya teman saya pun saat ini juga menjadi ASN dengan modal ijazah PPS Wajar Dikdas (kala itu).
Catatan Khusus Tentang Ijazah Pesantren
Masih banyaknya wali santri yang belum memahami bahwa pesantren memiliki berbagai macam ijazah perlu adanya pemberitahuan yang detil dari pesantren tentang ijazah yang dipergunakan oleh lembaganya.
Manfaat dari pemberitahuan ini adalah orang tua atau santri tidak berang karena ketidaktahuan tentang ijazah pesantren yang bukan hanya satu macam serta memiliki implikasi dampak kedepannya.
Demikian, sugeng siang, wassalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.
BISAKAH LULUSAN KESETRAAN/POKJAR A B C UNTUK MELANJUTKAN KULIAH ?
BAIK PERGURUAN NEGRI ATAU SWASTA
bisa, dapat dipakai ijazah PKPPS atau kejar paket C untuk melanjutkan ke perguruan tinggi, sedangkan paket A bisa untuk melanjutkan ke SMP MTs dan paket B dapat untuk mendaftarkan ke SMA maupun Madrasah Aliyah.