Syarat Bantuan insentif guru Madrasah Diniyah Takmiliyah tahun 2018
pontren.com – Berikut adalah syarat yang diperlukan guna mengajukan pengajuan dana bantuan insetif guru Madrasah Diniyah Takmiliyah ke Kabupaten atau Kota pada Seksi PD Pontren atau Pakis di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Ada beberapa syarat persyaratan yang diberikan guna mendapatkan bantuan insentif guru TPQ, yaitu :
- Guru/Ustadz Madrasah diniyah takmiliyah non PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik;
- Berstatus sebagai Guru/Ustadz Madin tetap pada Madrasah Diniyah Takmiliyah;
- Telah mengabdi pada lembaga minimal 2 (dua) tahun berturut-turut sehingga berdampak pada perkembangan pembelajaran pada anak didik/santri Madrasah Diniyah Takmiliyah
- Diusulkan oleh Pimpinan Lembaga Madrasah Diniyah Takmiliyah tempat tugas yang bersangkutan sebagai penerima Insentif
- Guru/Ustadz Madrasah Diniyah Takmiliyah Tahun Anggaran 2018;
- Calon penerima Bantuan Insentif Guru Madrasah Diniyah Takmiliyah tidak sedang menerima bantuan sejenis dari Instansi lain.
- Memiliki Nomor Wajib Pajak (NPWP) (Jika ada)
- Memiliki rekening aktif atas nama yang mendapatkan bantuan
Bentuk Bantuan Insentif Ustadz Ustadzah Madrasah Diniyah Takmiliyah
Bantuan Insentif Guru Madrasah Diniyah Takmiliyah Tahun Anggaran 2018 adalah Bantuan dengan jenis Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Lainnya yang disalurkan dalam bentuk uang.
Kelengkapan administrasi guru Madin calon penerima insentif
Kelengkapan yang harus dipenuhi guna mengajukan bantuan ini adalah sebagai berikut :
- Proposal pengajuan insentif guru TPQ (bisa di baca pada halaman lain blog ini)
- Surat Keputusan Pengangkatan Guru Madrasah Diniyah Takmiliyah;
- Surat Pernyataan Pimpinan lembaga tentang keaktifan mengajar; (sudah menjadi satu dalam surat pengajuan)
- Foto copy izin operasional Madrasah Diniyah Takmiliyah;
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk;
- Surat Pernyataan Penerima Bantuan yang telah diisi lengkap, ditanda tangani yang bersangkutan di atas materai Rp. 6.000 (enam ribu rupiah); (biasanya di sediakan dari pihak Kankemenag)
- Surat Pernyataan Penerima Bantuan tentang kesediaan menggunakan bantuan ditanda tangani yang bersangkutan di atas materai Rp. 6.000 (enam ribu rupiah); (bisa di download pada halaman lain blog ini)
- Salinan/foto kopi buku rekening bank/pos atas nama penerima bantuan dan Surat Referensi dari bank/pos terkait yang menyatakan bahwa rekening tersebut dalam keadaan aktif.
Persyaratan administrasi dikirim melalui layanan pos/jasa pengiriman tercatat atau diantar langsung ke alamat Kantor Satker DIPA berada (jika lewat surat menyurat).
Begitulah terkait syarat yang dibutuhkan guna mengajukan bantuan insentif guru madrasah diniyah takmiliyah ke kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota.
Selamat mencoba peruntungan mengajukan bantuan insentif guru Madin.