Download Contoh SK Imam Masjid doc semisal masjid Besar tingkat Kecamatan, masjid Jami’ Desa dan lainnya.
pontren.com – file teks berkas contoh sk Imam Masjid ini Berdasarkan Standar Imam Masjid yang dikeluarkan berdasarkan SK dirjen Bimas Islam no 582 tahun 2017 tanggal 15 Agustus 2017.
Selanjutnya diperlukan adanya administrasi yang jelas terkait dengan seseorang yang menjadi imam tetap pada masjid tersebut.
Pengertian Masjid Besar Kecamatan
Pengertian Masjid besar menurut Dirjen Bimas Islam adalah Masjid yang berada di Kecamatan dan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Setingkat Camat atas rekomendasi Kepala KUA Kecamatan sebagai Masjid Besar
Masjid ini menjadi pusat kegiatan sosial keagamaan yang dihadiri oleh camat, pejabat dan tokoh masyarakat tingkat kecamatan.
Adapun kriteria adalah sebagai berkut :
Kriteria Masjid Besar
- Dibiayai atau disubsidi oleh Pemerintah kecamatan atau organisasi kemasyarakatan atau yayasan
- Menjadi pusat kegiatan keagamaan pemerintah Kecamatan
- Menjadi Pembina masjid-masjid yang berada di wilayah kecamatan
- Kepengurusan masjid dipilih oleh jamaah dan dikuatkan oleh camat atas usulan Kepala KUA Kecamatan
Standar Idarah Masjid Besar Kecamatan
- Organisasi dan kepengurusan masjid ditetapkan dan dilantik oleh pemerintah daerah setingkat camat untuk periode 3 (tiga) tahun dan dapat kembali dipilih maksimal 2 (dua) periode
- Struktur organisasi serta pengurus merupakan pengejawantahan dari perwakilan pemerintah, organisasi Islam dan perwakilan masyarakat
- Mempunyai sistem administrasi perkantoran serta kesekretariatan dan ketatausahaan yang akuntable
- Melakukan rapat pleno 1 kali dalam setahun (minimal)
- Melakukan rapat rutin satu kali dalam sebulan (minimal)
- Merumuskan program jangka pendek, menengah maupun panjang
- Mempunyai building management (pengelolaan bangunan)
- Memiliki imam besar, dan 2 orang imam yang di tetapkan oleh camat atas usulan kepala KUA Kecamatan
- Memiliki 2 orang muazin (minimal)
- Memiliki sertifikat arah kiblat yang dikeluarkan oleh Kemenag
- Mempunyai legalitas status tanah, yang utama bersertifikat tanah wakaf
- Membuka kritik dan saran jamaah (bisa kotak saran, nomor handphone ataupun website, email dan yang lain lain.
Standar imarah pada masjid besar kecamatan
Selain standar idarah pada masjid besar diatas, ada juga standar imarah bagi masjid tingkat kecamatan. Adapun standarnya adalah sebagai berikut :
- Menyelenggarakan kegiatan ibadah : sholat fardhu, sholat jum’at, sholat tarawih, serta sholat sunnah insidental, semisal sholat gerhana, sholat isitisqo, sholat hajat, dll.
- Menampung perbedaan yang ada dan dapat mengambil titik tengah
- Membuka ruang utama masjid pada waktu sholat
- Menyelenggarakan kegiatan sholat idul fitri maupun idul adha dengan dihadiri oleh Camat, pejabat Kecamatan serta masyarat umum
- Menentukan materi tema khutbah, kultum tarawih serta kajian keislaman yang lain sesuai dengan yang dibutuhkan oleh jamaah serta masyarakat
- Membuat atau menjadi penyelenggara kegiatan dakwah Islam, semisal kuliah subuh, dhuha, Kajian Islam,
- Menyelenggarakan kegiatan pendidikan keagamaan Islam semisal Diniyah Takmiliyah, TPQ, Majlis Ta’lim, Pusat Kegiatan Belajar
Standar Ri’ayah pada masjid Besar Tingkat Kecamatan
Dalam standar ri’ayah ini, ada pembagian yaitu fasilitas utama dan fasilitas Penunjang, seperti dibawah ini pembagiannya
Fasilitas Utama
- Punya ruang sholat yang bisa menampung 5.000 jamaah lengkap dengan garis shof
- Menyediakan minimal 30 (tiga puluh) mukena serta tempat penyimpanannya
- Memiliki minimal 1 ruang tamu khusus (VIP)
- Mempunyai ruang serbaguna (aula)
- Punya tempat wudhu sejumlah 50 kran dan MCK sejumlah 20 unit yang mudah terjangkau jamaah. Termasuk pada setiap lantai
- atas serta ruang imam dan ruang kantor
- Memiliki tata suara (sound system) dengan kekuatan kapasitas 4.000 (empat ribu) MegaWatt yang telah di akustik. Dan memiliki ruang khusus untuk peralatan tersebut
- Memiliki sarana listrik yang cukup serta genset
- Mempunyai akses bagi penyandang cacat atau difabel
- Mempunyai infokus/proyektor
Fasilitas Penunjang
- Memiliki ruang kantor sekretariat yang dapat menampung aktivitas kegiatan para pengurus
- Ada ruang imam serta muadzin
- Mempunyai ruang perpustakaan yang baik dan layak
- Mempunyai ruang perkantoran yang dapat menunjang pemakmuran masjid
- Mempunyai halaman parkir yang luas
- Mempunyai penitipan alas kaki serta barang kepunyaan jamaah pada setiap pintu masuk masing masing sejumlah 500 (lima ratus) kotak
- Memiliki minimal 1 (satu) ruang konsultasi
- Memiliki minimal 2 (dua) penginapan
- Memiliki 1 unit mobil ambulan
- Mempunyai sarana permainan serta olahraga
- Mempunyai kendaraan operasional
Begitulah terkait masjid besar kecamatan yang membuat saya melongo dengan standar yang dicantumkan. Entahlah bagi kecamatan yang berada di wilayah yang ekonomi sulit bisa memenuhi yang digariskan atau tidak.
Mestinya jika tidak sanggup untuk mencapai standar yang dibuat, minimal ada usaha dan ikhtiar menuju batas minimal standar tersebut.
Pertimbangan imam tetap masjid besar tingkat kecamatan
Dalam mengangkat imam tetap bagi masjid Besar tingkat Kecamatan, mestinya tidak hanya asal mengangkat berdasarkan kedekatan atau pertemanan yang ada.
Dalam hal ini ada 2 yang perlu diperhatikan dalam pengangkatan
Pertimbangan umum pengangkatan Imam Tetap Masjid Besar
Dalam SK dirjen Bimas Islam disebutkan bahwa Imam Masjid mempunyai peran strategis dalam masyarakat, baik sebagai pemimpin, pembimbing, serta pemersatu umat.
Termasuk didalamnya mengejawantahkan kondisi umat yang baik secara kualitas serta menjalankan ajaran Islam dengan baik dari segi ibadah maupun muamalah.
Selain itu ada juga pesan dari pemerintah berupa mengkondisikan umat yang toleran dan moderat sesuai dengan arahan pemerintah.
Pertimbangan secara syarat dan administrasi
pengangkatan Imam Masjid Besar 582 tahun 2017 yang memberikan rambu-rambu ketentuan imam tetap masjid yang didalamnya termaktub masjid besar kecamatan. Syarat dan ketentuan seperti dibawah ini :
Syarat dan ketentuan imam masjid besar kecamatan
- Standar Pendidikan : Pendidikan minimal s1 atau yang sederajat
- Standar Hafalan : Memiliki hafalan al-Qur’an minimal juz 30
- Standar Tilawah : Memiliki keahlian membaca al Qur’an dengan suara merdu
- Standar Pengetahuan : Memiliki pemahaman tentang fiqh, hadist dan tafsir
Selain ketentuan yang di tulis diatas yang mengacu kepada SK Dirjen Pendis, mestinya juga dipertimbangkan jarak atau lokasi dari rumah imam ke tempat masjid.
Dengan pertimbangan, bagaimana jika jarak imam tetap masjid terlalu jauh dengan masjid?
Tentunya akan ada kesusahan dan kerepotan tersendiri bagi imam masjid untuk menjadi tempat rujukan maupun memimpin sholat jamaah secara rutin pada masjid.
Download contoh SK Penetapan Imam Masjid Besar
Berikut ada contoh sk tingkat kecamatan tentang Imam Besar Masjid Kecamatan dengan format doc. Seperti umumnya sk yang lain, didalamnya terdapat menimbang, mengingat, memutuskan, menetapkan, dst.
contoh sk penetapan imam masjid besar kecamatan format doc
baca : standar imam tetap masjid sk dirjen bimas islam no 582 tahun 2017