Profesi menurut wikipedia berasal dari serapan bahasa belanda yang berarti Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen.
Hal ini berarti mencakup seluruh pekerjaan dimana terdapat perikatan dan perjanjian seperti karyawan dan pegawai.
Referensi kajian zakat profesi jarang ditemukan pembahasanya dalam kitab-kitab fikih klasik bahkan bisa dikatakan kesulitan menemukannya.
Untuk menengok persoalan tersebut, kita bisa membuka kembali referensi dari kitab suci diantaranya QS.2:267
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِۗ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِاٰخِذِيْهِ اِلَّآ اَنْ تُغْمِضُوْا فِيْهِۗ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ حَمِيْدٌ
Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu infakkan, padahal kamu tidak mau mengambilnya, kecuali dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Ketahuilah bahwa Allah Mahakaya lagi Maha Terpuji.
Ayat tersebut berbicara tentang perintah menafkahkan harta dari hasil usaha/kerja dan hasil bumi dalam satu pembahasan.
Hal ini bisa memberikan legitimasi bahwa nisob zakat dari hasil usaha/kerja dianalogikan dengan zakat dari hasil bumi.
Nishob Zakat Profesi
Berawal dari hal tersebut kita bisa membuka dan menghitung kembali berdasar referensi di kitab fiqih tentang nisob zakat profesi yang dianalogikan dengan nisob zakat hasil bumi.
Misalkan nisob padi sebesar 653 kg dengan kurs harga gabah Rp. 8.000,- maka nisob zakat profesi adalah Rp. 5.224.000,-.
Berhubung profesi pekerjaan merupakan bagian dari “maa kasabtum” atau apa yang kamu usahakan, maka apakah timbulnya hak zakat profesi itu harus sudah satu tahun seperti model zakat investasi emas atau investasi ternak?
Maka perlu kita buka referensi QS 6.141
وَهُوَ الَّذِيْٓ اَنْشَاَ جَنّٰتٍ مَّعْرُوْشٰتٍ وَّغَيْرَ مَعْرُوْشٰتٍ وَّالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفًا اُكُلُهٗ وَالزَّيْتُوْنَ وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهًا وَّغَيْرَ مُتَشَابِهٍۗ كُلُوْا مِنْ ثَمَرِهٖٓ اِذَآ اَثْمَرَ وَاٰتُوْا حَقَّهٗ يَوْمَ حَصَادِهٖۖ وَلَا تُسْرِفُوْاۗ اِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِيْنَۙ
Dialah yang menumbuhkan tanaman-tanaman yang merambat dan yang tidak merambat, pohon kurma, tanaman yang beraneka ragam rasanya, serta zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak serupa (rasanya). Makanlah buahnya apabila ia berbuah dan berikanlah haknya (zakatnya) pada waktu memetik hasilnya. Akan tetapi, janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.
Dengan perlakuan yang sama dengan zakat hasil bumi maka timbulnya hak atas zakat profesi adalah pada waktu memetik hasil yaitu saat gajian.
=<Tabik>=. Khulalul Mubaroq. Demak, 25 November 2025
