Syarat Saksi nikah dalam pernikahan di KUA. Saksi nikah adalah orang yang melihat atau menyaksikan secara langsung dengan dirinya sendiri suatu peristiwa pernikahan / perkawinan.
pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu, jadi dalam pengertian ini, maksudnya saksi nikah yaitu orang yang secara langsung melihat suatu akad pernikahan. Bukan mengetahui dari cerita orang, atau hanya mendengarkan saja.
Bagaimana dengan aturan dan ketentuan untuk menjadi saksi dalam pernikahan di Indonesia?
Ketentuan pencatatan pernikahan ada aturannya dalam Peraturan Menteri Agama nomor 30 tahun 2024.
Dalam PMA no 30 tahun 2024 ini mengatur tentang pencatatan pernikahan bagi umat Islam di Indonesia pada Kantor Urusan Agama.
Dalam Permenag ini juga mencantumkan bagaimana ketentuan dan syarat saksi nikah dari pihak pengantin laki-laki maupun perempuan.
Syarat Menjadi Saksi Nikah
Syarat sah saksi nikah dalam pernikahan di KUA bisa anda lihat dalam PMA no 30 tahun 2024 pasal 14 ayat (1) dan (2).
Akad nikah dihadiri oleh 2 (dua) orang saksi
PMA nomor 30 tahun 2024 Pasal 14 ayat (1)
Dalam ayat (1) menyebutkan bahwa akad nikah dihadiri oleh dua orang saksi.
Jadi bagi calon mempelai yang hendak mempersiapkan pernikahan dan akan mengajukan pendaftaran di KUA seyogyanya menyiapkan 2 orang saksi.
Bagaimana syarat dan ketentuan sah saksi perkawinan di KUA atau masyarakat Islam di Indonesia?
Adapun syarat saksi dalam pernikahan ini ada dalam Permenag no 30 tahun 2024 pasal 14 ayat (2) yang berbunyi;
Syarat saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
Peraturan Menteri Agama Nomor 30 tahun 2024 pasal 14 ayat (2)
a. berjenis kelamin laki-laki;
b. beragama Islam;
c. baligh;
d. berakal; dan
e. adil.
Dari ketentuan ini maka apabila ada wanita yang hendak menjadi saksi pernikahan maka tidak bisa, atau saksinya harus seorang pria alias cowok.
Kesimpulannya saksi nikah perempuan tidak ada landasan hukumnya untuk pelaksanaan nikah di KUA (Kantor Urusan Agama).
Ketentuan saksi nikah dari pihak laki-laki dan perempuan
Kembali lagi, sebagaimana aturan di KUA bahwasanya pelaksanaan pernikahan harus ada 2 orang saksi.
Darimana saksi ini berasal? Apakah dari pihak pengantin laki-laki? Atau dari pihak calon mempelai perempuan / wanita?
Atau masing-masing calon pengantin baik pria dan wanita masing-masing menyiapkan 2 orang saksi sehingga saksinya menjadi 4 orang?
Jadi begini.
Dalam pelaksanaan Ijab kabul yang pencatatannya oleh KUA itu salah satu syaratnya adalah 2 orang saksi dengan syarat sah sebagaimana sudah kita sampaikan.
2 orang saksi ini sebagai saksi pernikahan pasangan mempelai, baik dari laki-laki atau perempuan.
Karena pernikahan melibatkan 2 pihak keluarga, lazimnya petugas akan meminta masing-masing satu saksi dari pihak calon pengantin (maksudnya 1 saksi dari pihak pria, dan satunya lagi saksi dari pihak perempuan).
Umumnya seperti itu.
Bagaimana jika salah satu pihak mempelai tidak bisa atau kesulitan mengirimkan saksi?
Hal ini bukan masalah, kedua orang saksi bisa berasal dari salah satu pihak. Misalnya saksinya dari pihak laki-laki semua, atau dari pihak perempuan semua.
Hal ini juga bukanlah merupakan masalah selama saksinya memenuhi 5 syarat sebagai saksi pernikahan di Indonesia sebagaimana dalam ketentuan pada Peraturan Menteri Agama.
Penjelasan tentang Syarat Sah Saksi Nikah di KUA
Untuk syarat saksi yaitu berjenis kelamin laki-laki, beragama Islam, baligh, berakal, adil seperti apa penjelasannya?
Baiklah, saya mencoba mengamati situasi petugas KUA yang pernah saya lihat dalam menyikapi persayaratan ini.
Berjenis laki-laki; tidak perlu penjelasan lebih lanjut. Maksudnya laki-laki adalah pria, bukan wanita. Untuk bukti bahwa calon saksi adalah pria, pihak KUA tidak memerlukan bukti apapun.
Jadi mengacu kepada aturan ini bahwasanya pernikahan di KUA seorang wanita tidak bisa menjadi saksi dalam pernikahan.
Beragama Islam, Beragama Islam ini mengacu kepada dokumen administrasi kependudukan dalam hal ini adalah KTP. Apabila dalam kolom KTP beragama Islam, maka memenuhi syarat. Buktinya yaitu pada KTP calon saksi dalam kolom agama adalah beragama Islam.
Baligh, yaitu sudah dewasa dan sudah mendapatkan kewajiban melaksanakan ibadah wajib seperti sholat, puasa dll. Adapun ciri baligh atau dewasa yaitu sudah mimpi basah dll.
Dalam PMA ini tidak membatasi usia saksi dengan patokan umur (dahulu pernah membuat batasan usia 18 tahun), namun memakai baligh untuk batasannya. Syarat baligh tidak memerlukan dukungan data apapun, hanya perkiraan saja, semisal calon saksinya sekiranya sudah balig atau belum.
Berakal; Maksudnya yaitu sehat akalnya atau tidak gila. Untuk saksi nikah bahwasanya orangnya berakal (sehat akal alias tidak gila) tidak memerlukan data apapun sebagai pendukung. cukup fotocopy KTP yang masih berlaku.
Adil; ini agak rumit penjelasannya jika anda membaca kajian fiqih pendapat ulama. Namun setelah saya mengamati petugas KUA, saya beropini bahwa maksud adil dalam saksi nikah dalam PMA ini adalah selama seorang laki-laki yang beragama Islam, sudah baligh, sehat akalnya (tidak gila) maka dia dianggap adil.
Demikianlah sekedar penjelasan singkat tentang syarat saksi nikah dan persyaratan sah saksi dalam pernikahan mengacu kepada Peraturan Menteri Agama dalam pelaksanaan ijab kabul oleh penghulu atau petugas Kantor Urusan Agama. Maturnuwun sudah mampir, wassalamu’alaikum.