Menurut Profesor Doktor Amir Syarifuddin dalam , yang dimaksud dengan wali nikah dalam perkawinan, wali adalah seseorang yang bertindak atas nama mempelai perempuan dalam suatu akad nikah (lihat buku dengan judul Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia (Jakarta: Prenada Media Grup, 2009), halaman 69.
Bagaimana kedudukan wali pada perkawinan?
Para ulama sepakat mendudukkan wali sebagai rukun dan syarat dalam akad perkawinan terhadap mempelai baik laki-laki atau perempuan yang masih kecil.
Akan tetapi ada beda pendapat di kalangan utama bagi perempuan yang telah dewasa baik ia sudah janda atau masih perawan.
Berbagai Pendapat Ulama tentang Kedudukan Wali Nikah bagi Wanita
Berikut ini adalah berbagai macam pendapat para ulama mengenai posisi wali nikah bagi wanita baik itu saat masih kecil, sudah dewasa, kondisi belum pernah menikah, perawan maupun yang sudah menjadi Janda.
Pendapat Ulama Hanafiyah, Ulama Syi‟ah Imamiyah :
Anak kecil baik sehat akal atau tidak sehat akal wajib adanya wali yang akan mengakadkan perkawinannya.
Wanita yang sudah dewasa dan sehat akalnya dapat melangsungkan sendiri akad perkawinannya tanpa adanya wali. (Ibnu al-Humam, 259-260; al-Thusiy, IV, 162)
Pendapat Ulama Syafi‟iyah dan ulama Hanabilah
Setiap akad pernikahan dilakukan oleh wali, baik apakah wanita itu dewasa atau masih kecil, janda atau masih perawan, sehat akalnya atau tidak sehat. Tidak ada hak sama sekali bagi perempuan untuk mengakadkan perkawinannya. (al-Mahalli, III, 221)
Pendapat Ulama Dzahiriyah:
Perempuan yang masih kecil atau tidak sehat akal diwajibkan adanya wali.
Perempuan yang sudah dewasa yang diwajibkan adalah izin wali untuk melangsungkan perkawinan.( Lihat dalam Ibnu Hazim, 451).
Syarat Wali Nikah Menurut Islam (Menurut PMA no 20 tahun 2019)
Karena yang berwenang mencatat pernikahan di Indonesia adalah KUA (Kantor Urusan Agama), dan KUA tunduk kepada aturan di Negara ini maka persyaratan wali nikah merujuk kepada ketentuan yang berlaku.
Adapun ketentuan yang berlaku pada saat ini adalah PMA nomor 20 tahun 2019 sebagai acuan dalam persyaratan wali nikah di Indonesia.
Adapun Syarat Wali Nikah Menurut Islam di Indonesia mengacu kepada PMA no 20 tahun 2019 meliputi;
- laki-laki;
- beragama Islam;
- baligh;
- berakal; dan
- adil.
Sedangkan seperti apa dan siapa saja beserta urutannya bisa anda baca dalam urutan wali nikah dalam Islam mengacu kepada aturan di Indonesia.
Pada masa dulu pernah ada aturan dari Kemenag yang memberikan batasan usia untuk wali nikah. Namun selanjutnya datanglah ketentuan ini yang henya menyebutkan persyaratan wali tanpa memberikan batasan minimal usia.
Demikian informasi tentang persyaratan wali dalam pernikahan di Indonesia merujuk kepada aturan dan ketentuan yang berlaku dari pihak yang berwenang.
Maturnuwun sudah mampir, wilujeng enjang salam kenal dan wassalamu’alaikum.