Syarat Numpang Nikah 2024 Laki Laki Perempuan

masa berlaku surat numpang nikah

Syarat numpang nikah 2024 bagi laki laki dan perempuan untuk mengurus pernikahan di KUA beda kecamatan kota kabupaten antar Provinsi mengacu kepada keterangan dari pegawai Kantor Urusan Agama.

pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu, apa itu numpang nikah? Numpang nikah adalah orang yang melangsungkan pernikahan diluar kecamatan alamat dia berada secara administrasi baik itu pria wanita atau laki-laki perempuan.

Agak bingung?

Begini ilustrasinya.

Tidak semua mempelai calon pengantin berasal dari satu kecamatan yang sama, bisa beda kecamatan, kabupaten, kota, Provinsi bahkan ada juga yang berasal dari luar negeri.

Misalnya Asti Setyorini beralamat di Nitikan Kecamatan Umbulharjo Yogyakarta, calonnya bernama Haryo berasal dari Surakarta Kecamatan Pasar Kliwon.

Apabila hendak melaksanakan nikah di kecamatan Umbulharjo tempat si Asti maka si Haryo yang berasal dari Surakarta harus mencari surat numpang nikah dari KUA Kecamatan Pasar Kliwon yang ditujukan ke KUA kecamatan Umbulharjo.

Begitu pula sebaliknya, apabila pernikahan pelaksanaan ijabnya di Kecamatan Pasarkliwon Surakarta, maka si Asti Setyorini harus mencari surat Rekomendasi nikah alias surat numpang nikah dari Kecamatan Umbulharjo yang ditujukan ke KUA Pasar Kliwon Surakarta.

Secara teknis, syarat dan ketentuan nikah beda kecamatan kabupaten kota Provinsi adalah sama saja persyaratannya. hanya ada tambahan berkas surat rekomendasi nikah dari KUA setempat tempat lokasi domisili calon mempelai secara administrasi sebagai Syarat Numpang Nikah.

Nikah Beda Kecamatan Kabupaten Kota Antar Provinsi

Lebih jelasnya seperti ini yang bisa kita sampaikan.

Bagaimana jika pernikahannya tidak di kecamatan kedua calon mempelai? Misalnya di Kecamatan Ngargoyoso Kabupaten Karanganyar?

Maka keduanya baik si Asti Setyorini ataupun si Haryo mencari surat numpang nikah dari masing-masing KUA dan ditujukan ke KUA Ngargoyoso.

Si Asti Setyorini mencari surat rekomendasi nikah dari KUA UmbulHarjo Yogyakarta. Suratnya ditujukan ke KUA Ngargoyoso dan si Haryo mencari surat numpang nikah dari KUA Pasar Kliwon Solo ditujukan ke KUA Ngargoyoso Karanganyar.

Intinya, apabila dia menikah di KUA bukan kecamatannya, maka calon mempelai baik laki-laki atau perempuan harus melampirkan surat numpang nikah dari KUA tempat dia berasal yang bentuknya berupa surat rekomendasi nikah.

Ketentuan numpang nikah ini ada dalam PMA nomor 20 tahun 2019. Bentuk dari surat numpang nikah yaitu berupa surat rekomendasi nikah dari KUA tempat asal mempelai.

Yaitu dalam Bagian Kedua Persyaratan Administratif Pasal 4 ayat (1) yang berbunyi Pendaftaran kehendak nikah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan secara tertulis dengan mengisi formulir permohonan dan melampirkan berbagai syarat ketentuannya yang salah satunya adalah rekomendasi.

Ketentuan harus ada surat rekomendasi nikah dasar peraturannya berbunyi.

surat rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan setempat bagi calon pengantin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya;

Syarat Numpang Nikah 2024 Laki Laki Perempuan

cara mengurus surat numpang nikah

Apa saja yang perlu anda siapkan untuk mengajukan permohonan ini ke KUA?

Sebenarnya sama saja dengan syarat administrasi dalam pernikahan. Akan kami sampaikan syarat-syaratnya dan juga alur dalam mencari surat rekomendasi nikah ini.

Syarat-syarat surat numpang nikah yaitu;

  • Fotokopi KTP calon mempelai pria dan wanita.
  • FC kartu keluarga calon mempelai pria dan wanita.
  • Potokopi KTP kedua orang tua/wali (jika masih hidup)
  • Pas fotoukuran 2X3 jumlahnya setidaknya 4 lembar dan selembar foto 4×6 dengan latar belakang biru.
  • Fotokopi ijazah terakhir dari calon mempelai pria dan wanita (jika ada).
  • Fotokopi akta kelahiran calon mempelai pria dan wanita.
  • Surat N1 N2 N3 N4 dan lain sebagainya dari Kelurahan atau desa.
  • Apabila janda atau duda cerai lampirkan akta cerai asli.

Alur cara mengurus surat rekomendasi nikaha adalah sebagai berikut ini.

Langkah-langkah Mengurus Surat Rekomendasi Nikah/Numpang Nikah di KUA

Pertama, anda cari dokumen untuk fotocopy yaitu KTP, calon suami istri, kedua orang tua, akta kelahiran, ijazah (apabila ada) kemudian fotocopy rangkap satu.

Setelah selesai memfotocopy persyaratan ini, lanjut kemudian dengan menyiapkan pas foto untuk nikah dengan ketentuan;

  • Warna background adalah biru;
  • Ukuran 2X3 sebanyak 4 lembar dan ukuran 4X6 sebanyak 1 lembar

Ada baiknya anda membuat foto ini di tempat yang baik karena nanti akan di tempelkan pada buku nikah. Apabila kualitas yang anda pilih sekedar print pencetak biasa.

Khawatirnya dalam dua atau tiga tahun sudah hilang dan pudar gambar di foto itu. Silakan anda afdruk di toko yang bagus.

Setelah semua siap, datanglah ke ketua RT dan RW untuk mencari surat pengantar mencari N1 N2 N3 dan N4 serta dokumen lain ke kelurahan atau Desa.

Lebih jelas tentang surat ini anda bisa membaca artikel tentang N1 N2 N3 N4 adalah ini beserta penjelasannya.

Apabila sudah mendapatkan surat pengantar dari RT RW, lampirkan persyaratan berupa fotocopy KTP, foto dan lainnya tadi beserta surat pengantar dari RT RW.

Bawalah ke Kelurahan atau Desa untuk mendapatkan surat model N (1,2,3,4 dan lain sebagainya).

Setelah anda mendapatkan berkas surat N dari kelurahan, bawalah seluruh berkas ke KUA dan sampaikan keperluan anda untuk mencari surat rekomendasi nikah dalam rangka numpang nikah ke KUA Kecamatan tempat anda melangsungkan pernikahan.

Biaya Surat Rekomendasi Nikah atau Numpang Nikah di KUA

Biasanya surat rekomendasi nikah tidak begitu ribet dalam pengecekan dan pembuatannya. Anda bisa menunggu prosesnya, lazimnya tidak sampai 30 menit sudah selesai.

Setelah anda mendapatkan surat rekomendasi atau numpang nikah ini, bawalah surat beserta berkas kelengkapannya (fc ktp, kk, ijazah, akta kelahiran, foto, dll) ke calon mempelai anda untuk proses pendaftaran nikah di KUA setempat.

Bagaimana biayanya? Secara administrasi tata negara, di Kantor Urusan Agama tidak ada pungutan biaya untuk membayar penerbitan surat numpang nikah.

Demikian informasi yang bisa kita sampaikan, maturnuwun sudah mampir membaca, jika ada pertanyaan silakan anda sampaikan pada komentar, insyaallah akan saya jawab berdasarkan informasi dari pegawai KUA. Wilujeng enjang selamat pagi salam kenal dan wassalaamu’alaikum.

Mumtaz Hanif

salam blogger

Tinggalkan Balasan