Syarat Aktivasi BOS Pondok Pesantren 2023

Agak seram juga awal ucapan dalam pengumuman tentang Pemberitahuan Penerima Dana BOS Pondok Pesantren Tahap I TA 2023. Begini informasinya.

pontren.com – Assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu, Bpk/Ibu terlampir kami kirimkan SK penerima BOS tahap I, mohon utk berkas-berkas pencairan dikirim k kemenag kab ko dahulu, baru dkirim k kanwil secara kolektif, paling lambat tanggal 23 februari 2023 sudah kami terima, sesuai format terlampir matur nuwun

Mohon diperhatikan dan disampaikn k lembaga, pusat tidak akan memproses pemindah bukuan/transfer dana BOS apabila belum mengirimkan dokumen persyaratan pencairan,

Untuk tanggal dokumen pencairan dari lembaga setelah tanggal surat edaran pusat (dibuat tgl 2 Februari 3023)

Berikut isi pengantar surat beserta persyaratan.

penggunaan materai SPJ BOS

Assalamu’alaikum Wr. Wb. Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: B496/DJ.I/Dt.I.V/HM.01/02/2023 tanggal 1 Februari 2023 tentang Pemberitahuan Penerima Dana BOS Pada Pesantren Jenjang Ulya.

Kemudian juga berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: B-495/DJ.I/Dt.I.V/HM.01/02/2023 tanggal 1 Februari 2023 tentang Pemberitahuan Penerima Dana BOS Pada Pesantren Jenjang Wustha.

Satu lagi Surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: B-494/DJ.I/Dt.I.V/HM.01/02/2023 tanggal 1 Februari 2023 tentang Pemberitahuan Penerima Dana BOS Pada Pesantren Jenjang Ula.

Maka bersama ini kami kirimkan surat dimaksud untuk disampaikan kepada lembaga setempat. Kelengkapan berkas pencairan dimaksud dikirim ke Kanwil Kemenag Prov. Jateng c.q. Bidang PD Pontren dalam bentuk file Portable Document Format (PDF).

Adapun format sebagaimana terlampir melalui Operator Kemenag Kab./Kota. Semua dokumen persyaratan pencairan dijadikan satu file dan diberi nama jenjang dan nomor urut dalam SK (contoh: Ula_no. urut dalam SK).

Apabila ada lembaga memiliki lebih dari satu jenjang (Ula, Wustha dan Ulya) file dimaksud harus dipilah sesuai dengan masing-masing jenjang. Berkas dikirim ke Kanwil via email ida.najma@gmail.com, maksimal tanggal 23 Februari 2023.

Demikian atas perhatian Saudara kami sampaikan terima kasih.

11 Data/Dokumen Syarat Aktivasi BOS Pesantren

Piagam Statistik Pesantren SK Dirjen Pendis no 511 th 2021

ada 11 data atau dokumen untuk persyaratan aktivasi Bantuan Operasional Sekolah pada Pondok Pesantren tahun 2023.

adapun kesebelas syaratnya adalah sebagai berikut;

  1. Surat Permohonan Pencairan Dana BOS Pesantren;
  2. Surat Keputusan Penetapan sebagai Penerima Dana BOS Pesantren dari Kementerian Agama;
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  4. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang sesuai dengan data EMIS;
  5. Fotokopi Piagam Pendirian/Izin Operasional dimana tertera Nomor Statistik Pesantren serta menunjukan aslinya. Selain itu, Pesantren dapat melengkapi dokumen legalitas tambahan berupa Asli dan Fotokopi Akta Pendirian beserta perubahan-perubahan sampai dengan perubahan terakhir, dan/atau SK/Penetapan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
  6. Surat Keputusan Pengangkatan Kepala Satuan Pendidikan oleh Pimpinan Pesantren dan Surat Keputusan Pengangkatan Bendahara BOS oleh Kepala Satuan Pendidikan.
  7. Surat Tugas Kepala Satuan Pendidikan dan Surat Tugas Bendahara BOS. Surat tugas Kepala Satuan Pendidikan diberikan oleh Pimpinan Pesantren, Surat tugas Bendahara BOS diberikan oleh Kepala Satuan Pendidikan. Dalam Hal Kepala Satuan Pendidikan berhalangan, Pimpinan Pesantren dapat menugaskan Wakil Kepala Satuan Pendidikan atau Pejabat Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Satuan Pendidikan dengan diketahui oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
  8. Fotokopi KTP Pimpinan atau Kepala Satuan Pendidikan, bersama dengan fotokopi KTP Bendahara BOS pada Pesantren dan menunjukan aslinya;
  9. Surat PernyataanTanggung Jawab Mutlak (SPTJM);
  10. Surat Kuasa Pemblokiran dan Pendebetan Rekening Penerima;
  11. Surat keterangan resmi dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang menyatakan bahwa pihak yang bersangkutan adalah benar selaku Pimpinan Pesantren atau Kepala Satuan Pendidikan

Demikian informasi tentang bos pondok pesantren, maturnuwun sudah mampir, salam kenal dan wassalamu’alaikum.

Ibnu Singorejo

Postingan baru : Kami usahakan Jadwal hari Senin dan Jumat akan ada tambahan postingan artikel baru. Terima kasih sudah menyimak. saran dan kritik serta sumbangan artikel kami tunggu. contact info : cspontren@yahoo.com twitter : PontrenDotCom FB : Gadung Giri

Tinggalkan Balasan

This Post Has 4 Comments

  1. Hermna Permana

    yai punten, mau tanya, ketika mau aktivasi ke Bank Mandiri malah ditanya gini “itu aktivasi nya di cabang mana” …?
    sebb kl liat kode no rekening di SK (1030078111222) itu kode Kantor Bank Mandiri Pusat, sampai saat ini belum disalurkan ke Kantor Cabang yang di daerah
    hatur nuhun

    1. Ibnu Singorejo

      wah ini sangat teknis sekali, coba saya tanyakan dulu kepada ahlinya

      1. HERMAN PERMANA

        iya yai, ini beda sama SK aktivasi taun lalu. kl taun lalu di SK sudah ada nama lembaga, no rekening dan nominal di SK nya. kl taun sekarang cuma ada nominal, no rekeningnya belum ada. yg ada di SK cuma 1030078111222 (RPL : 133 DB Ditjen Pendis untuk PD. Pontren)

  2. HERMAN PERMANA

    iya yai, ini beda sama SK aktivasi taun lalu. kl taun lalu di SK sudah ada nama lembaga, no rekening dan nominal di SK nya. kl taun sekarang cuma ada nominal, no rekeningnya belum ada. yg ada di SK cuma 1030078111222 (RPL : 133 DB Ditjen Pendis untuk PD. Pontren)