Masa berlaku surat numpang nikah 2024 Pria Wanita mengurus pada Kantor Urusan Agama Kecamatan beserta dokumentasi dan cara mengurusnya. Tidak ada perbedaan dengan tahun 2023 alias masih sama saja.
pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu, secara teknis yang namanya numpang nikah adalah apabila ada seorang pria atau wanita yang hendak menikah diluar kecamatan dia berdomisili sesuai KTP.
Jadi apakah itu antar kecamatan, kabupaten maupun provinsi baik laki laki perempuan pria wanita yang melangsungkan pernikahan pada KUA berbeda dengan alamat Kecamatan pada KTP maka sebutannya adalah numpang nikah.
Dalam ketentuan pada Kantor urusan agama, apabila calon pengantin apapun jenis kelaminnya hendak menikah dari luar kecamatan maka harus melampirkan surat rekomendasi nikah.
Inilah surat numpang nikah berupa rekomendasi dari KUA Kecamatan asal calon pengantin (mestinya sesuai dengan alamat pada KTP nya.
Semisal ada orang (baik pria atau wanita) dari Kecamatan Ngargoyoso hendak menikah di Kecamatan Karangpandan.
Maka orang tersebut harus mencari surat rekomendasi dari KUA Ngargoyoso untuk dibawa ke KUA Karangpandan.
Untuk mendapatkan surat rekomendasi nikah ini biasanya Kantor Urusan Agama setempat meminta berkas untuk pengetikan berupa surat N1 N2 N3 N4 utamanya sebagai dasar membuat surat.
Adapun surat N1 sampai dengan N4 ini yang membuatkan dari kantor Desa atau Kelurahan.
Kalau hendak mencari N1 N2 N3 N4 dan perabot keperluan nikah dari Desa maka sebaiknya yang anda persiapkan adalah;
Data calon pengantin pria berupa;
Fotocopy KTP, fc KK, fc akta cerai (jika janda atau duda), fc KTP kedua orang tua (jika masih hidup) ijazah terakhir (kalau memiliki).
Kemudian anda datang ke RT dan RW untuk mencari surat pengantar selanjutnya bawalah ke Desa sesuai alamat KTP anda.
Masa berlaku surat numpang nikah 2024 bagi Pria Wanita
Ada perdebatan sendiri pada kalangan KUA atau perbedaan pendapat berapa lama masa berlaku surat rekomendasi nikah alias numpang perkawinan ini.
Alasannya pada petunjuk teknis tidak memberikan batasan ketentuan seberapa lama berlakunya.
Hal ini menjadikan berbagai pandangan sendiri-sendiri yang berbeda beda pada Kantor Urusan yang menangani pernikahan.
Tentunya nanti yang menjadi pedoman atau patokan adalah pada KUA tempat anda mendaftarkan atau melangsungkan akad nikah.
Ada yang berpendapat 3 bulan lamanya masa berlaku, ada yang 6 bulan atau selama masih dalam tahun berjalan.
Untuk lebih amannya saya kira sebaiknya sebelum 3 bulan surat rekomendasi numpang nikah keluar dari KUA silakan segera anda daftarkan pernikahan anda ke KUA yang anda rencanakan untuk mendaftar.
Jadi sekali lagi memang batas ketentuan kapan masa berlaku surat numpang nikah tidak ada ketentuan baku. Yang berlaku adalah asas umumnya masa berlaku surat dan kembali kepada kebijakan masing-masing kepala KUA.
Demikian informasi yang bisa kami sampaikan malam ini, semoga bisa menjadi pertimbangan dalam mengurus berkas pernikahan.
Ada pertanyaan bisa anda sampaikan melalui kolom komentar.
Akhirnya terima kasih sudah mampir, salam kenal dan wassalamu’alaikum.