Barusan pagi ini (tanggal 18 Januari 2023) saya membuka whatsapp dan membaca beberapa status orang yang ada di hape saya.
pontren.com – assalaamu”alaikum, Salah satunya adalah pegawai Kemenag yang menangani tentang bantuan intensif guru ngaji dari Provinsi Jawa Tengah.
Adapun peruntukan intensif ini adalah bagi para pengajar pada lembaga pendidikan Islam semisal Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) atau lembaga yang sejenis, kemudian pendidik pada Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) dan pondok pesantren.
Statusnya secara umum adalah syarat mengenai batasan usia dan minimal mengajar lembaga.
berikut tulisan dari status whatsapp JFU pada Kantor Kementerian Agama salah satu Kabupaten di Provinsi Jawa Tengah ini adalah;
Mohon untuk diperhatikan …usulan baru insentif Hibah Gubernur 2023 minimal mengajar 2 tahun dan umur minimal 19 tahun.
status whatsapp pengelola bantuan insentif ustadz
Pada bagian akhir dari status ini ada emoji berupa kedua tangan menyatu sehingga berposisi seperti menyembah atau lazimnya kita memaknai dengan ungkapan mohon maaf.
Jadi semakin ada batasan-batasan ketentuan bagi yang hendak mengajukan bantuan dana tunai (maksudnya via transfer bank) bagi para penggerak pendidikan keagamaan Islam ini.
Insentif Bantuan dari Gubernur Jateng, Batas Usia mengajukan, minimal Mengajar, Jumlah Kuota se Jawa Tengah
Bagi yang berusia belum mencapai umur 19 tahun maka silakan mundur teratur. Alasannya karena mengacu kepada info status ini belum bisa mengajukan diri.
Yang kedua adalah mengenai minimal lama mengajar, batasannya adalah 2 tahun. Bisa mengacu kepada SK pengangkatan atau data yang ada di EMIS.
Kalau dasarnya “hanya” berupa surat keputusan pengangkatan guru TPQ atau Madrasah Diniyah maupun pondok pesantren tentu bukan hal sulit untuk mengatasinya.
Tinggal mengetik saja SK tahun sebelumnya.
Namun jika acuannya data emis, bisa saja situasinya agak merepotkan.
Sebagai informasi tambahan bahwasanya kuota insentif guru ngaji bantuan Gubernuran Provinsi Jawa Tengah adalah 206.302 (dua ratus enam ribu tiga ratus dua) orang.
Pada dasarnya setiap bulan akan mendapatkan dana Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah). namun pencairannya tidak setiap bulan namun beberapa bulan sekali, kalau tidak salah dengan sistem triwulan.
Adapun acuan jumlah kuota ini adalah pencairan pada termin ketiga pada tahun 2022.
Dan masih ada kuota tambahan sebanyak 18.898 (delapan belas ribu delapan ratus sembilan puluh delapan) orang.
Namun tambahan kuota ini utamanya untuk kalangan pengajar pada pondok pesantren.
Demikian informasi mengenai batasan usia dan minimal mengajar untuk mengajukan bantuan insentif guru ustadz pengajar TPQ Madin Pondok Pesantren di Provinsi Jawa Tengah.
Selamat berkarya, salam kenal dan wassalamu’’alaikum.