Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dan juga pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf menyebutkan bahwa Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.
pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu, adapun wakaf adalah perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/ atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Nadzir memiliki 3 jenis. Nazhir meliputi:
- perseorangan;
- organisasi; atau
- badan hukum.
Yang dimaksud dengan perseorangan, organisasi dan/ atau badan hukum adalah perseorangan warga negara Indonesia atau warga negara asing, organisasi Indonesia atau organisasi asing dan/ atau badan hukum Indonesia atau badan hukum asing.
Nazhir organisasi merupakan organisasi yang bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan dan/atau keagamaan Islam yang memenuhi persyaratan.
Adapun syarat nadzir organisasi adalah;
- pengurus organisasi harus memenuhi persyaratan Nazhir perseorangan;
- salah seorang pengurus organisasi harus berdomisili di kabupaten/kota letak benda wakaf berada;
- memiliki:
- salinan akta notaris tentang pendirian dan anggaran dasar;
- daftar susunan pengurus;
- anggaran rumah tangga;
- program kerja dalam pengembangan wakaf;
- daftar kekayaan yang berasal dari harta wakaf yang terpisah dari kekayaan lain atau yang merupakan
kekayaan organisasi; dan - surat pernyataan bersedia untuk diaudit.
Mauquf alaih adalah pihak yang ditunjuk untuk memperoleh manfaat dari peruntukan harta benda Wakaf sesuai pernyataan kehendak Wakif yang dituangkan dalam Akta Ikrar Wakaf.
Perbedaan Nadzir dan Takmir Masjid
Sebagaimana kita ketahui bahwasanya pengertian Nadzir Wakaf dalam undang – undang adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.
Sedangkan arti takmir masjid dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah Pengurus masjid.
Pengertian Takmir masjid adalah organisasi yang mengurus seluruh kegiatan yang ada kaitannya dengan masjid, baik dalam membangun, merawat maupun memakmurkannya, termasuk usaha-usaha pembinaan remaja muslim di sekitar masjid.
Untuk posisi takmir masjid Dalam hal wakaf adalah mauquf ‘alaih apabila peruntukan wakaf untuk masjid.
Jadi secara singkat bedanya takmir masjid dengan nadzir adalah dalam hal posisi sebagai apa pada tanah atau barang yang diwakafkan.
Untuk nadzir yaitu yang menerima wakaf dan dikelola dan dikembangkan sesuai peruntukannya.
Adapun takmir masjid dalam posisinya berkaitan dengan tanah wakaf yaitu pihak yang mendapatkan manfaat dari peruntukan wakaf apabila ikrarnya untuk masjid.
Apakah bisa nadzir merangkap sekaligus menjadi takmir masjid?
Sepanjang yang saya tahu tidak ada larangan mengenai rangkapnya seorang nadzir dan menjadi takmir masjid pada tanah wakaf.
Demikianlah informasi tentang perbedaan nadzir dan takmir masjid, semoga bisa menambah khazanah informasi kita mengenai wakaf.
Terima kasih sudah mampir, salam kenal dan wassalamu’alaikum.
Sumber :
http://eprints.ums.ac.id/25824/19/02._NASKAH_PUBLIKASI.pdf
Assalamu’alaikum… bisakah nadzir memecat takmir???
wa’alaikum salaam, jika ada alasan yang kuat, dan nadzir tersebut adalah nadzir pada lokasi tempat pendirian masjid, maka nadzir ada kemungkinan untuk memberhentikan takmir. alasannya nadzir juga memiliki fungsi untuk mengurus, menjaga dan mengawasi obyek wakaf. ada baiknya pergantian pengurus atau saja karena sudah tidak kondusif, jadi bukan pemecatan.
Karena ini hal yang sensitif, saran saya adalah : Sebaiknya anda berkonsultasi langsung ke Penyelenggara Zakat Wakaf Kabupaten atau Kota tempat anda berada, atau tempat dimana obyek wakaf itu beralamat.