Mengubah Nama Buku Nikah berdasarkan PMA dan Perdirjen

Mengubah nama Buku nikah berdasarkan Peraturan Menteri Agama nomor 20 tahun 2019 tentang Pencatatan nikah. Dan Perdirjen SK Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam nomor 473 tentang Petunjuk teknis Pelaksanaan Pencatatan Pernikahan susunan kata dan kalimatnya.

pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh, wilujeng sonten para JFU maupun Penghulu pada Kantor Urusan Agama Kecamatan di seluruh Indonesia.

Pastinya sampean pernah menemui pasangan yang berniat untuk melakukan perubahan data. Baik nama pada akta kutipan nikah alias buku yang menjadi pegangan suami istri.

Alasannya bisa bermacam-macam, karena ada perbedaan dengan dokumen lain misalnya paspor, sertifikat tanah, ijazah maupun akta kelahiran.

Yang jelas sudah ada tata cara dalam membetulkan atau mengubah data yang ada pada buku nikah maupun aktanya.

Bukan hanya tata cara pengajuan perubahan saja. Namun lebih dari itu, tata cara rumus kalimatnya sudah dibuatkan contoh.

Hal ini bisa anda lihat dalam Surat Keputusan Dirjen Bimis Nomor 473 tentang juknis pelaksanaan pencatatan pernikahan.

Tata Cara Penulisan perubahan Mengubah Nama Buku Nikah

Mengubah Nama dalam Buku Nikah berdasarkan PMA dan Perdirjen

Dalam Peraturan Menteri Agama no 20 tahun 2019 pasal 38 menyebutkan bahwa;

Perubahan nama suami atau istri pada akta nikah dilakukan oleh KUA Kecamatan berdasarkan akta kelahiran yang baru.

Pencatatan perubahan data peseorangan berupa tempat, tanggal, bulan, dan tahun lahir, nomor Induk kependudukan, kewarganegaraan, pekerjaan, alamat dilakukan oleh KUA berdasarkan surat keterangan dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil.

Tata cara penulisan perubahan sebagaimana ketentuan ini dengan keputusan Direktur Jenderal.
Cara Penulisan Perubahan data Buku Nikah

Anda bisa membuka pada romawi V (lima) huruf A dan B. Yang secara gamblang memberikan petunjuk bagaimana mencatat perubahan nama pada kolom catatan Akta nikah.

Berikut kutipannya

Perubahan nama atau data perseorangan pada Akta Nikah dan atau Buku nikah dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut; (SK Dirjen Bimis no 473

Tata cara penulisan perubahan nama atau data perseorangan pada Akta Nikah atau Buku nikah bagi yang belum menggunakan Aplikasi SIMKAH dapat dilakukan pada kolom catatan pada Akta Nikah dengan menulis kalimat “nama suami/istri telah diubah menjadi …….. pada tanggal …… “ sedangkan pada Buku Nikah dilakukan pada kolom catatan dengan menulis kalimat nama suami/istri telah diubah menjadi …… pada tanggal ……

Tata cara penulisan perubahan nama atau data perseorangan pada Akta Nikah atau Buku nikah bagi yang sudah menggunakan Aplikasi SIMKAH dengan melakukan perbaikan pada menu edit akta nikah atau buku nikah dengan menetak ulang kolom catatan pada Akta Nikah atau buku nikah dengan kalimat sebagaimana pada poin A

Nah sekarang sudah jelas khan bagaimana mencatat perubahan nama atau data pada buku nikah. Kalimatnya adalah sebagai berikut;

nama suami/istri telah diubah menjadi …….. pada tanggal ……

demikian informasi kali ini. Semoga mengingatkan kembali kepada berbagai ketentuan yang ada dalam pernikahan. Utamanya pencatatan merujuk kepada PMA no 20 tahun 2019 dan Perdirjen Bimis nomor 473.

Akhirnya karena sudah sore, kami ucapkan wilujeng sonten, salam kenal dan wassalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.

Tentang

salam blogger

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*