FC Ijazah Guru & Kepala LPQ menjadi syarat Penerbitan Tanda Daftar LPQ

Beberapa hari yang lalu saya mencoba mencari file mengenai ketentuan dalam mengajukan izin operasional LPQ baik untuk lembaga TKQ TPQ TQA Rumah Tahfidz maupun lembaga yang serumpun dengan Lembaga Pendidikan Al-Qur’an.

pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu, pada ketentuan yang paling baru dan mutakhir (yang saya ketahui) yaitu keberadaan Kepdirjen Pendis nomor nomor 2769 tahun 2022.

Surat Keputusan dirjen Pendis nomor ini menjadi juknis dan mengatur tentang Penerbitan Tanda daftar Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ).

Pada ketentuan sebelumnya, saya belum menemukan ketentuan yang mewajibkan lembaga rumpun LPQ yang hendak mendaftarkan lembaganya secara resmi ke Kemenag. Untuk mendapatkan izin operasional dalam bentuk tanda daftar yang melampirkan fc ijazah kepala atau pimpinan lembaga beserta guru ustadz ustadzah yang mengajar.

Namun pada ketentuan perdirjen ini semakin sesak saja syaratnya.

Yaitu keberadaan fc ijazah kepala lembaga beserta jajaran para pengajar ustadz ustadzahnya.

SK Dirjen Pendis no 2769 th 2022 FC Ijazah Guru dan Kepala LPQ menjadi syarat Penerbitan Tanda Daftar LPQ

FC Ijazah Guru & Kepala LPQ sebagai syarat tanda daftar LPQ

Ketentuan ini bisa anda lihat dalam SK dirjen sebagaimana nomor dan tahun diatas.

Lebih detilnya lagi pada halaman 9 dalam juknis ini.

Yaitu pada nomor 9 tentang fotocopy ijazah/syahadah kepala Lembaga TPQ dan nomor 10 fotocopy ijazah/syahadah ustadz di LPQ sebagai lampiran Persyaratan Penerbitan Tanda Daftar LPQ.

Apakah nantinya background atau latar belakang pendidikan kepala, jajaran pengajar ustadz ustadzah sebagai alasan untuk menganulir lembaga yang akan mengajukan izin?

Maksudnya bagaimana?

Maksudnya begini, memang saat ini belum ada ketentuan (atau setidaknya yang saya tahu) kualifikasi kepala LPQ dan jajaran guru pengajarnya.

Semisal suatu saat nanti ada ketentuan, misalnya kualifikasi kepala LPQ adalah lulusan Strata 1 fakultas Pendidikan/tarbiyah.

Begitu pula dengan para pengajarnya.

Padahal saya meyakini ada banyak para guru LPQ yang “hanya” berijazah sampai dengan SMA maupun Madrasah Aliyah.

Lebih tragis lagi bagi lulusan pesantren yang tanpa ijazah resmi, secara keilmuan mereka mumpuni dan mau mengelola lembaga, namun memang ada yang tidak memiliki ijazah.

Ini hanya asumsi saja jika nanti dalam perkembangan kedepan ada pembatasan kualifikasi kepala LPQ maupun jajaran pengajarnya.

Siapa tau arahnya ke sertifikasi guru Lembaga Pendidikan Al-Qur’an sehingga ada syarat dan ketentuan yang berlaku.

Demikian informasi tentang ijazah bagi guru dan juga kepala LPQ. Yang sampai saat ini yang saya tahu memang belum ada ketentuan batas minimal pendidikannya ataupun fakultas jurusan.

Terima kasih sudah mampir, salam kenal saja untuk para pengajar TPQ TKQ TQA. Yang mempunyai dedikasi tinggi dan komitmen dalam memberantas buta huruf Al-Qur’an. Wilujeng siyang dan wassalamu’alaikum.

Ibnu Singorejo

Postingan baru : Kami usahakan Jadwal hari Senin dan Jumat akan ada tambahan postingan artikel baru. Terima kasih sudah menyimak. saran dan kritik serta sumbangan artikel kami tunggu. contact info : cspontren@yahoo.com twitter : PontrenDotCom FB : Gadung Giri

Tinggalkan Balasan