Juknis Bantuan Halaqah pada Pesantren Pendidikan Keagamaan 2023

juknis bantuan halaqah pada pesantren

Juknis Bantuan Halaqah pada Pesantren dan Pendidikan Keagamaan 2023 petunjuk teknis dalam mengajukan proposal ke Kemenag untuk mendapatkan anggaran dana sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

petunjuk teknis ini berdasarkan sk surat keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 650 tahun 2023 tentang petunjuk teknis bantuan halaqah pada pesantren dan pendidikan keagamaan Islam tahun anggaran 2023

untuk bantuan yang lain bagi pesantren TPQ maupun madin pada tahun ini anda bisa membaca artikel Bantuan Kemenag untuk Pesantren dan Lembaga Pendidikan Islam

Bantuan Halaqah pada Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam adalah bantuan pemerintah dalam bentuk uang untuk fasilitasi dan dukungan penyelenggaraan kegiatan halaqah Pesantren dan Pendidikkan Keagamaan Islam.

2 tujuan keberadaan bantuan ini yaitu;

  • Pembiayaan seluruh atau sebagian dalam menyelenggarakan halaqah dalam rangka penguatan moderasi beragama, pembangunan karakter, dan/atau peningkatan kualitas sumber daya manusia Pesantren dan Pendidikkan Keagamaan Islam.
  • Menstimulasi dukungan dan partisipasi masyarakat.

Bagi yang berminat untuk mengajukan bantuan ini, berikut syaratnya;

Syarat mengajukan bantuan Bantuan Halaqah pada Pesantren dan Pendidikan Keagamaan

Ada 5 syarat yaitu;

  1. Pesantren terdaftar pada Kementerian Agama dengan bukti kepemilikan Piagam Statistik Pesantren.
  2. LPQ/MDT terdaftar pada Kementerian yang dibuktikan dengan PSLPQ/PSMDT.
  3. Organisasi masyarat (ormas) Islam dengan pembuktian berupa Surat Keputusan Kepengurusan yang sah dan masih berlaku.
  4. AFPSPP yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Kepengurusan yang sah dan masih berlaku.
  5. pihak yang mengajukan memiliki Rekomendasi dari Kantor Wilayah dan/atau Kantor Kementerian Agama yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai lembaga penerima bantuan.

Itulah lima hal syarat untuk mengajukan bantuan.

Jika menilik persyaratan, maka organisasi yang bisa mendapatkan bantuan ini adalah;

  • Pondok pesantren;
  • Taman Pendidikan Al-Qur’an;
  • Madrasah Diniyah Takmiliyah; dan
  • Ormas Islam.

Dengan bukti sebagaimana dalam syarat yaitu Ponpes berupa Nomor Statistik Pesantren, Madin TPQ juga no Statistik, dan ormas dengan keberadaan SK Pengurus yang sah.

Isi Proposal Pengajuan Bantuan

tanda terima proposal pendaftaran tpq

Apa sajakah yang perlu di lampirkan dalam mengajukan bantuan ini?

Berikut adalah ketentuan proposal pengajuannya;

Pesantren, TPQ, Madin atau Ormas Islam mengajukan proposal bantuan yang didalamnya memuat;

  1. surat permohonan Bantuan dengan tanda tangan pimpinan lembaga yang mengajukan bantuan;
  2. Rekomendasi dari Kantor Wilayah dan/atau Kantor Kementerian Agama;
  3. salinan PSP bagi Pesantren, fc salinan PSLPQ/PSMDT bagi LPQ/MDT, FotocopySK Kepengurusan yang sah dan masih berlaku bagi Ormas Islam dan AFPSPP;
  4. RAB (Rencana Anggaran Biaya);
  5. Profil Lembaga ( profil singkat Pesantren yang sekurang-kurangnya meliputi;
    sejarah berdiri dan latarbelakang berdiri, pendiri dan pengasuh,
    jumlah santri (putra/putri),
    satuan pendidikan Pesantren,
    tahasus/kekhususan dalam tafaqquh fiddin, dan
    unit usaha (bila ada);
  6. profil singkat LPQ/MDT yang sekurang-kurangnya meliputi
    ;sejarah pendirian dan latar belakangnya,
    pendiri dan pimpinan,
    jumlah santri (putra/putri),
    tahasus/kekhususan dalam tafaqquh fiddin, dan
    unit usaha (bila ada);
  7. profil singkat Ormas Islam dan/atau AFPSPP yang sekurang-kurangnya meliputi;
    sejarah berdiri dan latarbelakang pendiriannya,
    pendiri dan/atau pimpinan,
    jumlah anggota, dan
    unit usaha (bila ada).

Adapun cara mengajukan proposal ini secara online kepada pihak pemberi bantuan (Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, yang alamatnya adalah sebagai berikut;

pusaka kemenag di https://pusaka.kemenag.go.id/
aplikasi pusaka Kemenag di https://simba.kemenag.go.id/

Download Petunjuk teknis Bantuan Halaqah pada Pesantren dan Pendidikan Keagamaan 2023

Berikut ini adalah tautan untuk mengunduh juknis ini dalam format PDF bagi lembaga pesantren maupun TPQ Madin dan Ormas Islam yang mencoba untuk mendapatkan dana sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

Adapun penggunaan dana ini adalah untuk menyelenggarakan kegiatan halaqah dalam rangka penguatan moderasi beragama, pembangunan karakter, dan/atau peningkatan kualitas SDM Pondok Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam.

Prelovednya sebagai berikut;

Jadi sebenarnya bantuan ini bukan hanya bagi pesantren saja, bisa untuk organisasi masyarakat, misalnya remaja masjid, pengelola TPQ maupun Madrasah Diniyah Takmiliyah.

Untuk unduh gratis free download kami siapkan tautannya berikut ini;

Unduh Petunjuk Teknis Bantuan Halaqah Pondok Pesantren tahun 2023

Download Juknis Bantuan Halaqah Pesantren 2021

Bagi yang berminat untuk segera membuat proposal dan anda ajukan melalui aplikasi Simba PD Pontren.

Kemudian jangan lupa anda cermati syarat dan ketentuannya supaya tidak ada kesalahan dalam mengajukan bantuan.

Akhirnya, semoga sukses menyelenggarakan kegiatan halaqah, salam kenal dan wassalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.

Ibnu Singorejo

Postingan baru : Kami usahakan Jadwal hari Senin dan Jumat akan ada tambahan postingan artikel baru. Terima kasih sudah menyimak. saran dan kritik serta sumbangan artikel kami tunggu. contact info : cspontren@yahoo.com twitter : PontrenDotCom FB : Gadung Giri

Tinggalkan Balasan

This Post Has 6 Comments

  1. Achmad lukmansyah

    Bolehkah saya minta contoh proposalnya min dalam bentuk dokumen ?

      1. Achmad Lukmansyah

        Tidak masalah
        Korim lewat email terima kasih

        1. Ibnu Singorejo

          lha saya adanya juknis itu saja, bukan administrasinya, silakan anda unduh langsung. kalau proposal dan lain lain saya belum pernah membuat atau memilikinya.

  2. Kang Jenal

    terimaksih informasina min