Juknis Bantuan Operasional Masjid Mushalla covid-19 tahun 2021 dengan jumlah dana sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan mushalla Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) berdasarkan SK Dirjen Bimas Islam nomor 574 tahun 2021 tentang Petunjuk Penyaluran Bantuan Operasional Masjid dan Mushalla terdampak corona virus disease 19 (covid-19).
Pada tanggal 19 Agustus 2021 Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kamaruddin Amin menetapkan Surat Keputusan Petunjuk Teknis untuk Bantuan Operasional Masjid dan Mushalla yang kena dampak Covid.
Maksud juknis untuk mengatur mekanisme penyaluran bantuan
Tujuannya adalah memberikan dukungan stimulasi bagi para takmir masjid serta mushalla supaya tetap dapat menjalankan tugas dengan baik dan memberikan layanan yang terbaik kepada Jamaah dan masyarakat lainnya pada masa pandemi corona.
Sasaran yang mendapatkan bantuan ini adalah masjid serta mushalla yang telah terdaftar pada Sistem Informasi Masjid (Simas) Kementerian Agama yang kena dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pengertian Masjid dan Mushalla dalam bantuan ini
Dalam petunjuk teknisnya, pengertian masjid serta mushalla adalah;
Pengertian masjid dalam bantuan adalah bangunan tempat ibadah umat islam yang dipergunakan untuk shalat rawatib dan shalat jum’at.
Sedangkan corona adalah ruangan atau bangunan yang dipergunakan untuk shalat rawatib yang ukurannya lebih kecil dari bangunan masjid.
Prosedur pengajuan proposal bantuan dan syarat masjid yang menerima bantuan
Ada 3 persyaratan bagi mushalla maupun masjid yang hendak mengajukan proposal.
Tiga syarat ini adalah;
- Masjid/mushalla sudah terdaftar pada SIMAS Kemenag;
- Memiliki rekening atas nama masjid/mushalla; dan
- Berada pada daerah yang kena paparan covid-19
Bagaimana prosedurnya?
Prosedur mengajukan bantuan operasional masjid yaitu dengan mengunggah dokumen permohonan bantuan melalui alamat https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan
Apa saja isi dokumen proposal pengajuannya?
Isi proposal pengajuan ada 6 hal yaitu;
- Permohonan bantuan kepada Menteri Agama melalui Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah
- Rekomendasi pada Simas yang dikeluarkan oleh Kemenag setempat;
- FC SK susunan Pengurus;
- Rencana Anggaran Biaya;
- Fotokopi Buku Rekening an masjid/mushalla;
- Surat pernyataan kebenaran dokumen dengan tanda tangan ketua/takmir (bermaterai).
Penggunaan bantuan Operasional Masjid dan Mushalla
Untuk apa saja penggunaan dana bantuan ini?
Ada 4 hal pokok dalam penggunaan dana bantuan.
Keempat hal ini yaitu;
- Pembelian alat dan cairan disinfektan, dispenser serta cairan sabun cuci tangan, hand sanitizer, masker dll, obat-obatan/multivitamin sarana prasarana berkait penanggulangan dampak covid—19 pada masjid mushalla.
- Penyemprotan disinfektan/program sterilisasi masjid/mushalla tempat ibadahnya kaum muslimin;
- Bantuan penyelenggaraan ibadah, PHBI, pengajian, bimbingan pelatihan keumatan yang diselenggarakan secara online; dan
- Langganan daya dan jasa seperti;
- Listrik;
- Air;
- Internet;
- Kebersihan; dan
- Keamanan masjid mushalla.
Download Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Masjid dan Mushalla dampak covid 19 tahun 2021
Berikut ini adalah Surat Keputusan Direktur Jeneral Bimbingan MasyarakatIslam nomor 574 tahun 2021 tentang Petunjuk Penyaluran Bantuan Operasional Masjid dan Mushalla terdampak corona virus disease 19 (covid-19).
Sebelum anda mengunduhnya, kami tampilkan dalam penampakan preloved sehingga anda bisa membaca tanpa harus ndownload.
Seperti apakah petunjuk teknisnya?
Ini dia penampakannya.
Bagi yang berminat hendal mendapatkan bantuan sebesar Rp. 20 juta untuk masjid dan 10 juta bagi mushalla, segera silakan mengurus data Simas Masjid anda ke Kantor Kementerian Agama atau pada Kantor Urusan Agama, siapkan data persyaratannya.
Selanjutnya siapkan rekening dan buat proposal sebagaimana kelengkapannya yang suda jelas ketentuan pada juknis ini.
Apabila hendak mengunduh file pdf kemudian mencetaknya, kami lampirkan tautan untuk pengunduhan petunjuk teknis untuk bantuan Mushalla dan masjid sebagai berikut;
Download juknis bantuan masjid Mushalla tahun 2021 (Operasional karena dampak Covid)
Begitulah informasi pagi menjelang siang kali ini, semoga bisa menambah khazanah informasi berkenaan dengan dana bantuan untuk kemasjidan dan kemushalaan.
Terima kasih sudah mengunjungi blog ini, salam kenal dan akhirnya wassalaamu’alaikum.
terima kasih, sungguh sangat membantu
same same, alhamdulillah
Pingback: Penggunaan Dana Bantuan Operasional Masjid Covid 19
Dokumen sudah lengkap, pas mau Upload dokumen dan kirim dokumen, tidak bisa terkirim
sepertinya banyak yang mengalami kasus seperti anda, semoga bisa segera mengirim berkas permohonan, amiin.
Masa Klaten 1 pun gak ada yg turun! Masyalloh…
apa iya? saya malah engga memperhatikan kabupaten yang lain… semoga tahun depan klaten banyak yang turun.